Jelang Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim: Alhamdulillah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:27 WIB
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). [Suara.com/Dea]
BACA 10 DETIK
  • Mantan Wamen Imipas Silmy Karim menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK pada Kamis, 29 Oktober 2026.
  • KPK menetapkan Silmy beserta beberapa pejabat imigrasi lainnya sebagai tersangka kasus pengurusan izin tinggal WNA.

Suara.com - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia akan menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ditanya wartawan mengenai kondisi kesehatannya menjelang sidang perdana tersebut, Silmy Karim yang mengenakan batik berwarna biru mengucapkan syukur.

“Alhamdulillah,” kata Silmy di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). [Suara.com/Dea]

Sekadar informasi, KPK menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Selain Silmy, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka lainnya, yaitu Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Tersangka lainnya adalah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com