OJK Siapkan 8 Jurus Reformasi Pasar Modal, Free Float IPO Minimal 15%

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:10 WIB
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Firmansyah (tengah) dalam Capital Market Journalist Workshop di Lombok, Sabtu (31/10/2026). Foto Fadil-Suara.com
BACA 10 DETIK
  • OJK menetapkan target minimum free float IPO sebesar 15%.
  • Transparansi kepemilikan diperluas, termasuk publikasi saham di atas 1%.
  • OJK menargetkan 32 kasus manipulasi pasar selesai sepanjang 2026.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan delapan program prioritas untuk mempercepat reformasi dan memperkuat integritas pasar modal Indonesia. Langkah ini mencakup pembenahan aturan likuiditas saham, transparansi kepemilikan, penguatan pengawasan hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran di pasar modal.

Rencana tersebut tertuang dalam agenda percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia yang disampaikan Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Firmansyah di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) Sabtu (31/10/2026).

Salah satu langkah yang disiapkan adalah meningkatkan likuiditas perdagangan saham melalui kebijakan batas minimum saham beredar di publik atau free float sebesar 15% untuk perusahaan yang akan melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO).

Sementara itu, emiten yang sudah tercatat di bursa akan diberikan masa transisi. Ketentuan tersebut dijadwalkan berlaku mulai 31 Maret 2026.

Penampakan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

OJK juga menyiapkan mekanisme price discovery baru dengan mengubah harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1. Kebijakan ini turut mencakup batas penolakan harga saham dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) di pasar reguler maupun pasar tunai.

Selain likuiditas, pembenahan juga menyasar transparansi Ultimate Beneficial Owner (UBO) atau pemilik manfaat akhir. OJK akan mendorong keterbukaan afiliasi pemegang saham dengan transparansi yang lebih tinggi.

Penguatan juga dilakukan melalui publikasi Shareholding Concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham, termasuk penyempurnaan mekanisme pengawasan dan tindak lanjut atas indikasi pelanggaran terkait konsentrasi kepemilikan tersebut.

Langkah ini diperkuat dengan penyempurnaan penilaian keuangan perusahaan yang akan IPO, terutama terkait aset dan kapitalisasi pasar.

Di sisi data kepemilikan, OJK berencana memperluas klasifikasi investor dari sembilan kategori menjadi 39 subkategori. Regulator juga akan mempublikasikan data kepemilikan saham di atas 1%, menyelaraskan sistem KSEI CORE, serta mengembangkan formulir E009 IDXNet untuk meningkatkan keterbukaan informasi.

Reformasi berikutnya menyasar struktur kelembagaan melalui demutualisasi bursa efek. Agenda ini mencakup persiapan penerbitan regulasi melalui POJK serta implementasi ketentuan terkait Self-Regulatory Organization (SRO).

Dari sisi pengawasan, OJK menegaskan penegakan hukum berkelanjutan terhadap pelanggaran di pasar modal. Fokusnya meliputi manipulasi pasar dan penyebaran informasi menyesatkan.

Dalam rencana tersebut, sebanyak 32 kasus manipulasi pasar ditargetkan selesai pada 2026. Sebanyak 26 kasus di antaranya telah diselesaikan.

OJK juga memasukkan penguatan tata kelola emiten sebagai salah satu prioritas. Programnya meliputi pendidikan berkelanjutan bagi direksi, dewan komisaris dan komite audit, sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan, serta pengembangan IDX Green Equity Designation.

Di sisi pengembangan pasar, OJK mendorong integrasi yang lebih dalam antara sisi penawaran, permintaan, dan infrastruktur pasar. Salah satunya melalui pengembangan produk ETF emas berdasarkan POJK Nomor 2 Tahun 2025. Dalam paparan tersebut, disebutkan tujuh produk telah diluncurkan.

OJK turut mendorong program Reksa Dana PINTAR serta berbagai inisiatif regulasi dan pengembangan pasar bersama otoritas dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Seluruh agenda tersebut dilengkapi dengan penguatan koordinasi bersama OJK, SRO, kementerian dan lembaga terkait, serta peningkatan keterlibatan pelaku industri dan investor.

Melalui delapan program prioritas ini, reformasi pasar modal tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan likuiditas perdagangan, tetapi juga memperkuat keterbukaan informasi, kualitas tata kelola emiten, dan kepercayaan investor terhadap pasar saham Indonesia.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com