Komisi Ojol Turun Jadi 8%, Pendapatan Driver Tak Kunjung Naik

Kamis, 05 November 2026 | 18:38 WIB
Potongan Komisi Ojek Online | Ojek Online | Ojol | Ilustrasi Ojol. Foto Suara.com
BACA 10 DETIK
  • Komisi ojol turun menjadi 8%, tetapi pendapatan pengemudi belum meningkat.
  • Tarif dasar masih mengacu aturan 2022, sementara subsidi aplikator ikut berkurang.
  • Pemerintah menargetkan Perpres ojol dan aturan turunannya rampung akhir 2026.

Dari sisi perusahaan, kebijakan tersebut juga membawa konsekuensi terhadap kinerja operasional. GoTo, misalnya, disebut mengalami penurunan kinerja operasional yang dikaitkan dengan penerapan komisi 8%, meskipun perseroan masih mampu membukukan keuntungan.

Agung menilai kondisi ini menunjukkan adanya tarik-menarik kepentingan antara peningkatan kesejahteraan pengemudi dan keberlanjutan model bisnis perusahaan aplikasi.

Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol yang akan mempertegas sejumlah ketentuan mengenai hubungan kemitraan dan perlindungan pengemudi.

Regulasi tersebut juga akan memperluas cakupan pengaturan komisi 8% ke layanan pengantaran barang dan makanan. Pemerintah menargetkan Perpres beserta aturan turunannya rampung paling lambat 31 Desember 2026.

Namun, perluasan aturan tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai skema komisi untuk layanan pengantaran barang dan makanan.

Agung mengatakan asosiasi berharap pemerintah tidak menerapkan pengaturan yang terlalu kaku, mengingat persaingan dan inovasi antarplatform masih dibutuhkan untuk menjaga keberlanjutan industri.

Selain persoalan komisi, pemerintah juga tengah menyiapkan aturan mengenai posisi perusahaan platform, hak dan kewajiban aplikator, serta perlindungan pekerja yang berpotensi mencakup jaminan sosial, standar pendapatan layak, dan transparansi.

Pengemudi juga berpeluang memperoleh pengakuan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) skala mikro.

Status tersebut diharapkan membuka akses terhadap pembiayaan yang lebih murah dan memberikan fleksibilitas dalam mengelola usaha. Meski demikian, perlindungan berupa asuransi kecelakaan dan jaminan sosial dinilai tetap harus dipertahankan.

Reporter: Fika Nur Rizki

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com