Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan pernyataan telak terkait kondisi hukum di negeri ini. Saat menjadi bintang tamu di kanal Youtube Deddy Corbuzier, Hotman memberikan jawaban soal napi koruptor yang belakangan bebas berjamaah hingga hak politik mereka untuk bisa menjadi caleg.
Menurut Hotman, sebagai pengacara dirinya sudah terbiasa dengan kondisi hukum di Indonesia saat ini yang menurutnya sudah di luar logika.
"Sebenarnya, itu sudah bagian dari Indonesia dari masa ke masa. Artinya terlalu sering di Indonesia ini di luar logika," kata Hotman mengutip dari kanal Youtube Deddy Corbuzier.
"Jadi gak usah surprise lagi. Bagi saya yah itulah Indonesia," tambahnya.
Ditegaskan Hotman bahwa saat ini memang tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan mentalitas pejabat sangat jauh menurun.
"Memang saat ini, kepercayaan masyarakat kita terhadap hukum dan mentalitas pejabat sangat low. Sangat-sangat low. Terutama masyarakat, saya mengatakan masyarakat yang bukan lagi pencari keadilan, tapi pengais keadilan," ucapnya.
"Kalau pencari keadilan di negara manapun ada. Kalau di kita, bukan hanya mencari lagi, tapi parah lagi, tapi mengais-mengais. Sudah sangat parah. Sangat sulit dan mahal," ungkapnya.
Menurut Hotman, kasus-kasus hukum saat ini harus terlebih dahulub diviralkan baru ada langkah untuk mengatasi kasus tersebut.
"Sangat mahal hukum di kita. Harus diviralkan, baru oknum itu ketakutan, bosnya jadi tahu, aparat jadi tahu dan juga atasannya pun jadi sorotan. Nah itu baru," jelasnya.
Baca Juga: Hotman Paris Beberkan 3 Alasan Bisa Dipercaya Banyak Orang Tangani Kasus Hukum
Di awal pembicaraan dengan Deddy Corbuzier, Hotman juga menyoroti soal kebebasan yang diterima oleh sejumlah napi koruptor seperti jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Menurut Hotman, ada peraturan hukum baru yang keluar pada tahun ini, bahwa setiap terpidana tidak hanya koruptor yang telah menjalani hukuman 2/3 bisa bebas bersyarat.
"Sehingga 2/3 itu dengan dikurangi resmi 17 Agustus, remisi keagamaan, yah bisa-bisa dia hanya menjalani 1/2 dari masa tahanan contoh Pinangki," ucap Hotman.
"Jaksa yang sangat cantik itu kan yah. Tapi vonis pengadilan negeri 10 tahun, terus pengadilan tinggi jadi 4 tahun, dan gak ada yang banding, gak ada kasasi," jelasnya.
"Terus dengan undang-undang ini, dia kan dihitung dari masa di awal-awal pemeriksaan kejaksaan, akhirnya dia bisa bebas bersyarat. Syaratnya di undang-undang itu harus berkelakuan baik," tambah Hotman.
Hotman Paris Hutape pun sempat bertanya apa itu syarat berkelakukan baik untuk tahanan agar bebas bersyarat. Pertanyaan itu ia sampaikan kepada Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
"Bu apa sih syaratnya berkelakuan baik? Ya antara lain, dia berkebun," kata Hotman.
Berita Terkait
-
Hotman Paris Beberkan 3 Alasan Bisa Dipercaya Banyak Orang Tangani Kasus Hukum
-
Diajak Jadi Aspri, Jawaban Ayu Ting Ting Bikin Hotman Paris Terdiam: Abang Dulu Bela Mantan Saya
-
Terpopuler: Roro Fitria Bongkar Aib Rumah Tangga dengan Andre Irawan, Najwa Shihab Kena Sentil Istri Oknum Polisi
-
Punya Rekening Kasino Rp 560 Miliar, Daftar LHKPN Lukas Enembe Cuma Rp 33 Miliar
-
Masih Pengen Bebas Pakai Bikini, Nikita Mirzani Tolak Tawaran Jadi Caleg
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
Ulasan Film Jangan Buang Ibu: Ego Anak, Penyesalan, dan Air Mata di Panti Jompo
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih
-
Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta
-
Kabar Baik Bagi Warga Bogor! Lebih dari 1.000 Rumah Layak Bakal Dibangun Lewat Aspirasi Gerindra
-
Turki vs Amerika Serikat: Ujian Mental di Akhir Fase Grup Piala Dunia 2026
-
Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau
-
Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes
-
Dari Buruh Pabrik ke Piala Dunia 2026: Cinta Sang Istri Jadi Bahan Bakar Deniz Undav