/
Kamis, 22 September 2022 | 16:40 WIB
Lukas Enembe

Gubernur Papua Lukas Enembe dijadwalkan akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan depan, Senin 26 September 2022. Ini jadi pemanggilan kedua untuk Lukas. 

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, surat pemanggilan kedua kepada Gubernur Papua itu sudah dikirimkan oleh tim penyidik KPK. 

"Ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu, namun mengonfirmasi tidak dapat hadir," kata Ali Fikri. 

Pihak KPK berharap Lukas Enembe bisa bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan dari tim penyidik pada panggilan kedua itu. 

KPK juga menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan terhadap Lukas Enembe sesuai prosedur dan ketentuan hukum. 

Sebelumnya, Aloysius Renwarin, selaku pengacara Lukas Enembe, membenarkan kliennya telah menerima surat panggilan kedua dari KPK.

Menurut Aloysius, kendati sudah mendapat surat pemanggilan, kliennya tersebut belum bisa hadir karena masih sakit. 

Aloysius sebelumnya menyebut bahwa kliennya merupakan korban politik. Dalam video viral tersebut, Aloysius juga menyebut soal sosok Mendagri, Tito Karnavian yang disebut sebagai sahabat lama Lukas. 

Terkait hal ini, Tito Karnavia tak membantah bahwa ia memang memiliki hubungan cukup baik dengan Gubernur Papua tersebut. 

Baca Juga: Diduga Rugikan Negara Ratusan Miliar, Riwayat Kesehatan Lukas Enembe: Stroke, Ginjal, Gula

Tito bahkan menyebut bahwa Lukas Enembe adalah sahabat lamanya. Namun Tito menegaskan bahwa kasus hukum tersebut tak ada sangkut pautnya dengan Mendagri dan ia juga tidak akan ikut campur untuk urusan hukum. 

"Sahabat saya lama. Tapi kan kalau sudah masalah hukum saya enggak bisa ikut campur," ucap Tito mengutip dari Suara.com

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sempat mengungkap soal kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe tersebut.

"Saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe, yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar. Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar," kata Mahfud MD. 

Load More