Swiss merupakan salah satu negara di dunia yang legalkan bisnis prostitusi.
Tiga tahun sebelum Indonesia merdeka, Swiss melegalkan bisnis prostitusi. Namun negara ini memperlakukan aturan ketat terkait bisnis lendir ini.
Di Swiss, pekerja seks komersil harus terdaftar secara resmi dengan pemerintah dan mendapatkan pemeriksaan kesehatan secara teratur.
Prostitusi jalanan dianggap sebagai gangguan publik dan karenanya ilegal, tetapi rumah pelacuran adalah legal, dan ada distrik lampu merah yang ditunjuk di kota-kota besar.
Sejumlah besar pekerja seks di seluruh Swiss dapat ditelusuri kembali ke perjanjian 2004 dengan Uni Eropa untuk memungkinkan pekerja Uni Eropa untuk tinggal dan bekerja di negara itu.
Jauh sebelum itu, Swiss juga menerbitkan peraturan hukum terkait mucikari. Pada 1992, hukum mengenai kejahatan seksual direvisi, kegiatan mucikari dan penghasutan pasif bukan merupakan kegiatan melanggar hukum.
Malah pada 2009 jumlah pekerja seks di Swiss semakin banyak, dan mayoritas berasal dari Rumania dan Bulgaria.
Pada 2013, Sex Boxes didirikan di distrik Altstetten di Zurich dan salah satu jalan di mana prostitusi jalanan diperbolehkan.
Pada tahun yang sama, pekerja seks jalanan di Zurich diharuskan membeli izin malam dari mesin penjual otomatis yang dipasang di sekitar area dengan harga per izin 5 franc Swiss.
Pada Januari 2014, diumumkan bahwa narapidana yang ditahan La Pâquerette diperbolehkan untuk mengunjungi pekerja seks komersial di Champ-Dollon Detention Center dekat Geneva dengan didampingi oleh ahli terapi sosial. Sama seperti di Belanda, Swiss pun memiliki wilayah red distric.
Distrik merah terletak sebagian besar di kota-kota utama Swiss yaitu Zurich, Bern, Geneva;Lausann, Basel dan Lugano.
Meski begitu Swiss menentang adanya perdagangan orang dan penyelundupan migran yang bakal dijadikan PSK. Karenanya aturan untuk mendaftar sebagai PSK ada di Swiss.
Negara Swiss menganggap prostitusi sebagai bentuk kegiatan ekonomi. Karenanya penghasilan yang diperoleh dari prostitusi dikenakan pajak dan kontribusi asuransi sosial.
Berdasarkan pasal 199 peraturan prostitusi di Swiss, ada aturan denda besar bagi mereka yang melanggar praktik prostitusi.
Artinya setiap bisnis protitusi di Swiss di atur oleh pemerintah kota setempat. Beberapa wilayah telah mengadopsi undang-undang terpisah tentang prostitusi.
Berita Terkait
-
Menguak Tabir Kelam Bisnis Lendir di DKI Jakarta
-
Prostitusi Online Jaringan Internasional Dibongkar, Enam Pelaku Ditangkap
-
Jalankan Prostitusi Online Via Website dan Telegram, Polisi Ringkus Mucikari Prostitusi Online
-
Pasarkan PSK Lewat Website dan Telegram, Polisi Ringkus Seorang Mucikari Prostitusi Online
-
Bank Ternama Asal Swiss Mau PHK 9.000 Pekerja, Makin Mengkhawatirkan
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi