Swiss merupakan salah satu negara di dunia yang legalkan bisnis prostitusi.
Tiga tahun sebelum Indonesia merdeka, Swiss melegalkan bisnis prostitusi. Namun negara ini memperlakukan aturan ketat terkait bisnis lendir ini.
Di Swiss, pekerja seks komersil harus terdaftar secara resmi dengan pemerintah dan mendapatkan pemeriksaan kesehatan secara teratur.
Prostitusi jalanan dianggap sebagai gangguan publik dan karenanya ilegal, tetapi rumah pelacuran adalah legal, dan ada distrik lampu merah yang ditunjuk di kota-kota besar.
Sejumlah besar pekerja seks di seluruh Swiss dapat ditelusuri kembali ke perjanjian 2004 dengan Uni Eropa untuk memungkinkan pekerja Uni Eropa untuk tinggal dan bekerja di negara itu.
Jauh sebelum itu, Swiss juga menerbitkan peraturan hukum terkait mucikari. Pada 1992, hukum mengenai kejahatan seksual direvisi, kegiatan mucikari dan penghasutan pasif bukan merupakan kegiatan melanggar hukum.
Malah pada 2009 jumlah pekerja seks di Swiss semakin banyak, dan mayoritas berasal dari Rumania dan Bulgaria.
Pada 2013, Sex Boxes didirikan di distrik Altstetten di Zurich dan salah satu jalan di mana prostitusi jalanan diperbolehkan.
Pada tahun yang sama, pekerja seks jalanan di Zurich diharuskan membeli izin malam dari mesin penjual otomatis yang dipasang di sekitar area dengan harga per izin 5 franc Swiss.
Pada Januari 2014, diumumkan bahwa narapidana yang ditahan La Pâquerette diperbolehkan untuk mengunjungi pekerja seks komersial di Champ-Dollon Detention Center dekat Geneva dengan didampingi oleh ahli terapi sosial. Sama seperti di Belanda, Swiss pun memiliki wilayah red distric.
Distrik merah terletak sebagian besar di kota-kota utama Swiss yaitu Zurich, Bern, Geneva;Lausann, Basel dan Lugano.
Meski begitu Swiss menentang adanya perdagangan orang dan penyelundupan migran yang bakal dijadikan PSK. Karenanya aturan untuk mendaftar sebagai PSK ada di Swiss.
Negara Swiss menganggap prostitusi sebagai bentuk kegiatan ekonomi. Karenanya penghasilan yang diperoleh dari prostitusi dikenakan pajak dan kontribusi asuransi sosial.
Berdasarkan pasal 199 peraturan prostitusi di Swiss, ada aturan denda besar bagi mereka yang melanggar praktik prostitusi.
Artinya setiap bisnis protitusi di Swiss di atur oleh pemerintah kota setempat. Beberapa wilayah telah mengadopsi undang-undang terpisah tentang prostitusi.
Berita Terkait
-
Menguak Tabir Kelam Bisnis Lendir di DKI Jakarta
-
Prostitusi Online Jaringan Internasional Dibongkar, Enam Pelaku Ditangkap
-
Jalankan Prostitusi Online Via Website dan Telegram, Polisi Ringkus Mucikari Prostitusi Online
-
Pasarkan PSK Lewat Website dan Telegram, Polisi Ringkus Seorang Mucikari Prostitusi Online
-
Bank Ternama Asal Swiss Mau PHK 9.000 Pekerja, Makin Mengkhawatirkan
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Film The Square, Pria Modern yang Sibuk Pencitraan dan Krisis Emosional
-
Cara Daftar BRImo dari Luar Negeri: Cepat, Mudah, Tanpa Perlu Pulang ke Indonesia!
-
Terpopuler: Mobil Matic Transmisi Awet, Harga Mobil Naik, Drama MotoGP Memanas
-
Pramono Anung Jajal Naik Ring di Kolong Flyover Pasar Rebo
-
6 Perhiasan yang Bawa Keberuntungan Shio di Tahun Kuda Api 2026
-
Gubernur Rudy Mas'ud Tegaskan Tak Ada Pemberhentian PPPK di Kaltim
-
Menteri PPPA Dorong Polisi Kejar Bukti Digital Kasus Eksploitasi Anak oleh WNA Jepang di Blok M
-
Review Serial My Royal Nemesis: Suguhkan Intrik Selir dengan Twist Modern
-
Sinopsis Premium Rush: Aksi Kurir Sepeda Hindari Polisi Korup, Tayang di Bioskop Trans TV
-
Pramono Anung: Ring Tinju Redam Geng Jalanan Jakarta Timur, Saya Bangun Lagi di Kampung Melayu