Suara.com - Polisi meringkus mucikari prostitusi online berinisial MC (24), di sebuah apartemen kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, pada Jumat (20/1/2023) kemarin.
MC memasarkan wanita-wanita kepada para pria hidung belang melalui website semprot.com. Jika ada pria hidung belang yang tetarik, MC kemudian memasukan pelaku kedalam group telegram yang bernama Big Pertamx.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, mengatakan kejadian ini bermula saat pihaknya mendapatkan informasi tentang banyaknya prostitusi online di wilayahnya.
Mendapati laporan tersebut anggota kemudian berpura-pura memesan layanan tersebut. Setelah seorang wanita yang dipesannya datang polisi langsung meringkusnya.
Dari PSK yang dinaungi oleh MC, polisi mendapatkan informasi jika MC berada di dalam unit apartemen yang berada di Pulo Gadung, Jakarta Timur.
“Petugas berhasil menangkap pemilik akun sekaligus admin group telegram Big Pertamx di sebuah apartemen kawasan Pulogadung, Jakarta Timur,” kata Putra, di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Selsa (23/1/2023).
Selain meringkus MC, petugas juga meringkus kedua wanita yang dipekerjakan sebagai PSK. Kedua PSK itu, kebetulan tinggal bareng dengan MC di apartemen tersebut.
Tercatat ada sekitar 60 PSK yang terdaftar dalam “agensi” yang dimiliki MC. Putra menyebut, dalam sekali berkencan, MC membanderol harga Rp 2-4 juta.
“MC kemudian mendapat keuntungan sebesar 15 persen dari setiap transaksi,” katanya.
Baca Juga: Tak Berkutik! Duloh Ngaku ke Polisi Meracuni Satu Keluarga di Bantargebang Bekasi
Putra mengatakan, dalam menjalankan bisnisnya, MC merupakan pelaku tunggal. Dia tidak dibantu oleh siapapun, baik dalam perekrutan maupun memasarkan para wanita.
“Pelaku ini sendiri, mulai dari perekrutan hingga pemasaran. Pelaku merupakn single fighter,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MC di kenakan pasal 295 Jo pasal 506 KUHP tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang-undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
Berita Terkait
-
Penangkapan Tersangka Teroris di Sleman, Unggah Propaganda ISIS
-
Tersangka Teroris Jaringan ISIS yang Ditangkap di Sleman Berstatus Duda, Sehari-hari Narik Ojek Online
-
Tersangka Teroris Jaringan ISIS Ditangkap di Sleman, Kustini Minta Peran Jaga Warga Ditingkatkan
-
Drama Penyergapan Tersangka Serial Killer Duloh dan Wowon di Cianjur Ada Wanita Teriak Histeris
-
Tak Berkutik! Duloh Ngaku ke Polisi Meracuni Satu Keluarga di Bantargebang Bekasi
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu