Tujuh perwira kepolisian menjadi terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketujuh terdakwa tersebut adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto. Kemudian AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto.
Dua nama terakhir, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto merupakan anak dari purnawiraan brigadir jenderal (Brigjen).
Baiquni diketahui anak dari Brigjen Sunarjono. Ayah Baiquni sempat menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri pada 2007.
Sunarjono juga pernah menjadi Kapolda Gorontalo dari 2008 hingga 2010.
Sementara itu, Chuck Putranto adalah anak dari Brigjen Tri Utoyo. Dikutip dari Komandobhayangkara.id, Brigjen Tri Utoyo pernah bertugas di BNN, yang saat itu dikepalai Gories Mere.
Kakek dari Chuck juga diketahui memiliki kakek seorang pensiunan polisi.
Kedua anak purnawiraan polisi ini akan menanti vonis dari majelis hakim pada 24 Februari 2023.
Sebelumnya, Baiquni dan Chuck dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa dalam tuntutannya, menyebut bahwa Baiquni dan Chuck terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: 4 Hari Lagi Hakim Wahyu Imam yang Vonis Mati Ferdy Sambo Bakal Alami Hal Spesial, Apa Itu?
Sementara itu, hari ini, Senin (13/2/2023), dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dituntut berat oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati sedangkan sang istri, divonis hukuman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
"Saya Pribadi Tidak Menyangka Hakim Vonis Mati Sambo" Curhat Kaget Anggota DPR
-
Tak Akui Salah hingga Dianggap Memutus Masa Depan Anggota Polri Jadi Pertimbangan Vonis 20 Tahun Bui Putri Candrawathi
-
4 Hari Lagi Hakim Wahyu Imam yang Vonis Mati Ferdy Sambo Bakal Alami Hal Spesial, Apa Itu?
-
Namanya Kini Bak Pahlawan: Rekam Jejak Hakim Wahyu yang Vonis Mati Sambo
-
Lebih Berat dari Tuntutan, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Erika Carlina Minta Netizen Berhenti Jodohkan Fuji dan Reza Arap: Sudah Terlalu Jauh
-
Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil
-
Lenovo Gandeng David Beckham, Kembangkan Teknologi AI untuk Sepak Bola Global
-
Marak Ancaman Siber, Banyak Pelajar Tak Tahu Jogja Punya Museum Sandi Satu-satunya di Indonesia
-
Effortless Glow: 3 Cleanser Ekstrak Tangerine untuk Kulit Lebih Fresh
-
Bahas Makna Penyembuhan Sejati, MONSTA X Resmi Comeback dengan Lagu 'heal'
-
Uninstall Spotify? Duh, Nanti Kenangan Lofi dan Wrapped-ku Gimana?
-
Merawat Luka, Menemukan Harap dalam Rangkaian Kata di Buku Sebatas Mimpi
-
Hadapi Persib Bandung Besok, Semen Padang FC Tanpa Wakaso hingga Giraldo
-
Pekan Boedaja Dorong Aktivasi Kawasan Batavia Lewat Event Berbasis Budaya