Suara.com - Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengungkapkan keterkejutannya saat mendengar Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. Diketahui terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu mendapatkan hukuman maksimal, yakni vonis mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.
Begitu mendapat kabar itu, Nasir mengaku kaget. Ia mengamini jika banyak pihak yang menilai dan berharap agar suami Putri Candrawathi itu dihukum mati. Namun, ia secara pribadi tidak pernah menyangka bahwa majelis hakim berani menjatuhkan vonis tersebut.
Terlebih vonis majelis hakim itu lebih berat dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan hukuman seumur hidup.
“Saya pribadi tidak menyangka kalau kemudian majelis hakim memutuskan hukuman mati untuk terdakwa Pak Ferdy Sambo,” aku Nasir kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/2/2023).
Terlepas dari itu, ia menilai bahwa hukuman mati yang dijatuhkan kepada Sambo merupakan bentuk refleksi keadilan yang diperjuangkan oleh keluarga korban.
“Bisa jadi apa yang diputuskan majelis hakim itu adalah refleksi keadilan yang dituntut oleh korban atau keluarga korban. Bisa jadi itu refleksi ya, sekali lagi bisa jadi itu refleksi dari keadilan yang diminta oleh keluarga korban,” kata Nasir.
Nasir meyakini bahwa vonis hukuman maksimal yang dijatuhkan hakim Wahyu pasti telah sesuai fakta-fakta yang dipaparkan sepanjang persidangan.
Mengenai nasib Sambo, Nasir menyebut bahwa mantan Kadiv Propam tersebut masih bisa mengajukan upaya hukum berupa banding terhadap vonis mati.
“Sekarang ya tergantung bagaimana upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terkait dengan putusan yang diputuskan kepadanya,” tambahnya.
Baca Juga: Beri Vonis Mati pada Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Iman Santoso Bukan Orang Sembarangan, Siapa Dia?
Sebagai informasi, majelis hakim PN Jaksel sebelumnya telah resmi memberikan vonis hukuman mati terhadap Sambo pada Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta.
Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Beri Vonis Mati pada Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Iman Santoso Bukan Orang Sembarangan, Siapa Dia?
-
Rosti Ibu Brigadir J Emosi ke Putri Candrawathi, Mana Ajudanmu yang Terbaik Itu!
-
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
-
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Tak Ada Hal Meringankan Malah Posisikan Jadi Korban
-
Tak Akui Salah hingga Dianggap Memutus Masa Depan Anggota Polri Jadi Pertimbangan Vonis 20 Tahun Bui Putri Candrawathi
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?