Suara.com - Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengungkapkan keterkejutannya saat mendengar Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. Diketahui terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu mendapatkan hukuman maksimal, yakni vonis mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.
Begitu mendapat kabar itu, Nasir mengaku kaget. Ia mengamini jika banyak pihak yang menilai dan berharap agar suami Putri Candrawathi itu dihukum mati. Namun, ia secara pribadi tidak pernah menyangka bahwa majelis hakim berani menjatuhkan vonis tersebut.
Terlebih vonis majelis hakim itu lebih berat dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan hukuman seumur hidup.
“Saya pribadi tidak menyangka kalau kemudian majelis hakim memutuskan hukuman mati untuk terdakwa Pak Ferdy Sambo,” aku Nasir kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/2/2023).
Terlepas dari itu, ia menilai bahwa hukuman mati yang dijatuhkan kepada Sambo merupakan bentuk refleksi keadilan yang diperjuangkan oleh keluarga korban.
“Bisa jadi apa yang diputuskan majelis hakim itu adalah refleksi keadilan yang dituntut oleh korban atau keluarga korban. Bisa jadi itu refleksi ya, sekali lagi bisa jadi itu refleksi dari keadilan yang diminta oleh keluarga korban,” kata Nasir.
Nasir meyakini bahwa vonis hukuman maksimal yang dijatuhkan hakim Wahyu pasti telah sesuai fakta-fakta yang dipaparkan sepanjang persidangan.
Mengenai nasib Sambo, Nasir menyebut bahwa mantan Kadiv Propam tersebut masih bisa mengajukan upaya hukum berupa banding terhadap vonis mati.
“Sekarang ya tergantung bagaimana upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terkait dengan putusan yang diputuskan kepadanya,” tambahnya.
Baca Juga: Beri Vonis Mati pada Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Iman Santoso Bukan Orang Sembarangan, Siapa Dia?
Sebagai informasi, majelis hakim PN Jaksel sebelumnya telah resmi memberikan vonis hukuman mati terhadap Sambo pada Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta.
Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Beri Vonis Mati pada Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Iman Santoso Bukan Orang Sembarangan, Siapa Dia?
-
Rosti Ibu Brigadir J Emosi ke Putri Candrawathi, Mana Ajudanmu yang Terbaik Itu!
-
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
-
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Tak Ada Hal Meringankan Malah Posisikan Jadi Korban
-
Tak Akui Salah hingga Dianggap Memutus Masa Depan Anggota Polri Jadi Pertimbangan Vonis 20 Tahun Bui Putri Candrawathi
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group