Suara.com - Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengungkapkan keterkejutannya saat mendengar Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. Diketahui terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu mendapatkan hukuman maksimal, yakni vonis mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.
Begitu mendapat kabar itu, Nasir mengaku kaget. Ia mengamini jika banyak pihak yang menilai dan berharap agar suami Putri Candrawathi itu dihukum mati. Namun, ia secara pribadi tidak pernah menyangka bahwa majelis hakim berani menjatuhkan vonis tersebut.
Terlebih vonis majelis hakim itu lebih berat dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan hukuman seumur hidup.
“Saya pribadi tidak menyangka kalau kemudian majelis hakim memutuskan hukuman mati untuk terdakwa Pak Ferdy Sambo,” aku Nasir kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/2/2023).
Terlepas dari itu, ia menilai bahwa hukuman mati yang dijatuhkan kepada Sambo merupakan bentuk refleksi keadilan yang diperjuangkan oleh keluarga korban.
“Bisa jadi apa yang diputuskan majelis hakim itu adalah refleksi keadilan yang dituntut oleh korban atau keluarga korban. Bisa jadi itu refleksi ya, sekali lagi bisa jadi itu refleksi dari keadilan yang diminta oleh keluarga korban,” kata Nasir.
Nasir meyakini bahwa vonis hukuman maksimal yang dijatuhkan hakim Wahyu pasti telah sesuai fakta-fakta yang dipaparkan sepanjang persidangan.
Mengenai nasib Sambo, Nasir menyebut bahwa mantan Kadiv Propam tersebut masih bisa mengajukan upaya hukum berupa banding terhadap vonis mati.
“Sekarang ya tergantung bagaimana upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terkait dengan putusan yang diputuskan kepadanya,” tambahnya.
Baca Juga: Beri Vonis Mati pada Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Iman Santoso Bukan Orang Sembarangan, Siapa Dia?
Sebagai informasi, majelis hakim PN Jaksel sebelumnya telah resmi memberikan vonis hukuman mati terhadap Sambo pada Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta.
Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Beri Vonis Mati pada Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Iman Santoso Bukan Orang Sembarangan, Siapa Dia?
-
Rosti Ibu Brigadir J Emosi ke Putri Candrawathi, Mana Ajudanmu yang Terbaik Itu!
-
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
-
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Tak Ada Hal Meringankan Malah Posisikan Jadi Korban
-
Tak Akui Salah hingga Dianggap Memutus Masa Depan Anggota Polri Jadi Pertimbangan Vonis 20 Tahun Bui Putri Candrawathi
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Minta Polri-PPATK Bongkar Sosok Pemodal Judol di Jakbar, Sahroni: Tak Mungkin 321 WNA Gerak Sendiri!
-
Kronologi Lengkap Pria Depok Ngamuk Bumper Ambulans, Berawal dari Cekcok Soal Lampu Rotator
-
Dari Kantong Kuning dan Hijau, Jakarta Bisa Mulai Benahi Sampahnya
-
Yusril Ingatkan Hakim Militer di Kasus Andrie Yunus: Jangan Sekadar Formalitas
-
Warga RT 02 Tebet Tak Lagi Buang Sampah Dapur ke TPA: Diubah Jadi Pupuk dalam Sumur Teba
-
Waspada Hantavirus, Arab Saudi Perketat Pengawasan Gerbang Masuk ke Negara
-
Wali Kota Jaktim Larang Lapak Kurban di Trotoar, Nekat Bakal Ditegur dan Ditertibkan!
-
Mengenal Teba Modern, Rahasia Warga Gudang Peluru Jadi Pionir Pilah Sampah Mandiri
-
Polisi Ungkap Kondisi 11 Bayi di Penitipan Sleman: Tiga Masih Dirawat di Rumah Sakit
-
Polemik RDF Rorotan: Benarkah Paparan Bau Sampah Bisa Ganggu Kesehatan Anak?