Beredar video dengan narasi yang menyebutkan terdakwa Ferdy Sambo telah menjadi jenazah dan disambar petir saat akan dimakamkan.
"Detik-detik Jenazah Sambo Di Sambar Petir Saat Hendak Di Makamkan Keluarga Menjerit Histeris," tulis judul pada video yang diunggah akun Youtube Central Berita Indonesia.
Pada video juga terdapat thumbnail yang juga berisi narasi seolah menguatkan judul video.
"Bikin merinding. Semua pelayat panik takut keluarga sedih pemakaman Ferdy Sambo di iringin hujan badai disertai petir namun pemakaman terus berlangsung," tulis narasi pada thumbnail.
Di thumbnail terdapat kolase foto Putri Candrawathi, lalu ada jenazah dengan inside foto Ferdy Sambo. Ada juga foto Kamarudin Simanjuntak serta foto Presiden Jokowi.
Penelusuran:
Video dengan durasi 5:01 bernarasi jenazah Ferdy Sambo disambar petir saat hendak dimakamkan memuat informasi yang keliru dan menyesatkan.
Pada video tersebut tidak memuat informasi valid bahwa Ferdy Sambo sudah dieksekusi mati.
Dalam video hanya terdapat suara narator yang membacakan ulang terkait vonis mati kepada terdakwa Ferdy Sambo oleh PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Cek Fakta: Marselino Ferdinan Gengsi Ikut Piala Asia, Pilih Ikut SEA Games, Benarkah?
Video hanya berisi kumpulan slide foto yang diambil dari sejumlah pemberitaan media online saat Ferdy Sambo menjalani sidang pembunuhan berencana Brigadir J.
Eksekusi mati kepada terpidana harus melewati proses panjang. Vonis mati dari PN Jakarta Selatan belum bersifat ikrah atau berkekuatan hukum tetap.
Pihak pengacara terpidana mati bisa mengajukan banding. Hal ini tertuang dalam Pasal 233 ayat (2) KUHAP bahwa setiap terdakwa atau terpidana berhak menggugat putusan pengadilan negeri melalui upaya banding, paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Berkas Banding nantinya akan diperiksa di tingkat pengadilan tinggi. Hal ini tertuang dalam Pasal 67 KUHAP.
"Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk meminta Banding terhadap Putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Kecuali, terhadap Putusan Bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat."
Jika putusan banding di PT tidak memuaskan narapidana, ia juga bisa melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 244 KUHAP.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Beredar Video Panas Mirip Amanda Manopo Berdurasi 45 Detik
-
CEK FAKTA: Anies Suap Ketua KPK Firli Bahuri Rp 2,3 Triliun, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Gegara Stress Tak Ada yang Jenguk, Benarkah?
-
Kenal dengan Anak Sulung Ferdy Sambo, Sosok Ini Bongkar Sifat Asli Trisha Eungelica
-
Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Digelar 12 April, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta: Terbuka untuk Umum
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Puji Dampak IBL All-Star 2026, Ditjen Imigrasi Bentuk Tim Permudah Masuknya Pemain Asing
-
Provokasi Zionis! Menteri Keamanan Israel Berdoa di Area Khusus Muslim Masjid Al Aqsa
-
Tak Peduli Keselamatan Pemain, FIFA Tolak Permintaan Iran Main di Meksiko
-
Iran Ngotot Pungut Biaya di Selat Hormuz, PBB: Pelanggaran Hukum Internasional
-
Sebut Saiful Mujani Elite Kaya Raya, Habiburokhman: Waspadai Propaganda Hitam Berkedok Kritik
-
Perundingan Damai Gagal, Armada Angkatan Laut Iran Siap Tempur di Selat Hormuz
-
5 Mesin Kopi Philips Terbaik 2026
-
Perundingan Damai Gagal, Pemerintah Serukan Rakyat Iran Turun ke Jalan Tantang AS
-
Bukan Sekadar Main Game, Komunitas dan Kreator Jadi Kunci Besarnya Industri Gaming Asia Tenggara
-
Ketajaman Eksel Runtukahu Bersama Persija Jakarta, Sinyal Positif Lini Serang Timnas Indonesia