Suara.com - Kemenpora akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan SK Menpora Nomor 01307 tahun 2015 tentang Pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tidak sah.
"Kami anggap banyak hal yang menurut hemat kami tidak sesuai. Kami akan menggunakan 14 hari waktu yang kami punya untuk ajukan banding," ujar kuasa hukum Kemenpora Faisal Abdullah usai sidang putusan di PTUN, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Menurut dia, walaupun pihak PTUN sudah menjatuhkan putusan, namun upaya banding merupakan hak yang akan ditempuhnya untuk mencapai "inkracht".
Terkait dengan usulan beberapa pihak agar menempuh jalur damai dengan PSSI, Faisal menyatakan, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Menpora Imam Nahrawi.
"Soal damai itu kewenangan menteri. Kami hanya kuasa hukum," tuturnya.
Sementara itu, anggota kuasa hukum PSSI Togar Manahan Nero menyatakan bahwa Menpora harus mematuhi putusan PTUN karena sesuai dengan putusan tersebut, Menpora telah terbukti melakukan pelanggaran kewenangan saat menerbitkan SK pembekuan tersebut.
"Kami menyerahkan pada Exco PSSI untuk membuka jalan khususnya dengan Menpora supaya sepak bola berjalan semestinya. Lupakan segala proses hukum, jalankan putusan ini, pilihlah langkah-langkah strategis untuk kemajuan sepak bola Indonesia," tuturnya.
Pendapat serupa diungkapkan anggota kuasa hukum PSSI lainnya, Aristo Pangaribuan, yang menyatakan bahwa putusan PTUN merupakan momentum tepat untuk kembali membangun sepak bola nasional yang terpuruk sekian lama karena konflik tak berkesudahan antara Kemenpora dengan PSSI.
"PSSI selalu 'open' untuk berdamai, tapi selama ini upaya damai kami tidak pernah disambut baik oleh Menpora," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN memutuskan bahwa SK Pembekuan PSSI oleh Menpora tidak sah sehingga keberadaannya tidak diakui dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menurut pertimbangan Majelis Hakim, penerbitan SK tersebut telah bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik diantaranya asas profesionalisme, proporsionalitas, dan di luar kewenangan.
Dalam amar putusannya hakim juga memerintahkan Kemenpora sebagai pihak tergugat untuk segera mencabut SK tersebut.
Selain itu, Kemenpora juga diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp277 ribu. (Antara)
Berita Terkait
-
Kericuhan Suporter Berulang, DPR Desak Menpora Evaluasi Total Pengurus PSSI
-
Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026
-
Menpora Puji Keberanian Viona Ungkap Kasus Pelecehan Seksual di Kickboxing
-
Menpora Dukung FPTI Bentuk Tim Pencari Fakta Demi Wujudkan Keadilan Bagi Atlet
-
Geram Atlet Jadi Korban Pelecehan, Erick Thohir: Jahanam!
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Bikin Heboh Bekasi, Eks Liverpool Daniel Sturridge Mendadak Muncul di Episode 4 Second Chance
-
Pelatih Mozambik Blak-blakan Alasan Tanpa Dua Bintang Eropa Hadapi Timnas Indonesia
-
Jelang Lawan Mozambik, Justin Hubner Masih Jalani Latihan Terpisah
-
Timnas Indonesia vs Mozambik, John Herdman: Jangan Besar Kepala Usai Hajar Oman!
-
Cremonese Tak Permanenkan Emil Audero, Timnas Indonesia Bakal Miliki 2 Wakil di Liga Champions?
-
Timnas Indonesia Bisa Naik Lagi di Ranking FIFA Jika Kalahkan Mozambik
-
5 Dampak Kedatangan Shin Tae-yong di Persija bagi Persaingan Super League
-
Masa Pemulihan, Mees Hilgers Bersyukur Diizinkan Berlatih Bersama Timnas Indonesia
-
Cetak Gol Beruntun, Pio Esposito Tegaskan Selalu Maksimal untuk Italia
-
Media Korea Selatan Soroti Shin Tae-yong Jadi Pelatih Baru Persija Jakarta