Suara.com - Kemenpora akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan SK Menpora Nomor 01307 tahun 2015 tentang Pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tidak sah.
"Kami anggap banyak hal yang menurut hemat kami tidak sesuai. Kami akan menggunakan 14 hari waktu yang kami punya untuk ajukan banding," ujar kuasa hukum Kemenpora Faisal Abdullah usai sidang putusan di PTUN, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Menurut dia, walaupun pihak PTUN sudah menjatuhkan putusan, namun upaya banding merupakan hak yang akan ditempuhnya untuk mencapai "inkracht".
Terkait dengan usulan beberapa pihak agar menempuh jalur damai dengan PSSI, Faisal menyatakan, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Menpora Imam Nahrawi.
"Soal damai itu kewenangan menteri. Kami hanya kuasa hukum," tuturnya.
Sementara itu, anggota kuasa hukum PSSI Togar Manahan Nero menyatakan bahwa Menpora harus mematuhi putusan PTUN karena sesuai dengan putusan tersebut, Menpora telah terbukti melakukan pelanggaran kewenangan saat menerbitkan SK pembekuan tersebut.
"Kami menyerahkan pada Exco PSSI untuk membuka jalan khususnya dengan Menpora supaya sepak bola berjalan semestinya. Lupakan segala proses hukum, jalankan putusan ini, pilihlah langkah-langkah strategis untuk kemajuan sepak bola Indonesia," tuturnya.
Pendapat serupa diungkapkan anggota kuasa hukum PSSI lainnya, Aristo Pangaribuan, yang menyatakan bahwa putusan PTUN merupakan momentum tepat untuk kembali membangun sepak bola nasional yang terpuruk sekian lama karena konflik tak berkesudahan antara Kemenpora dengan PSSI.
"PSSI selalu 'open' untuk berdamai, tapi selama ini upaya damai kami tidak pernah disambut baik oleh Menpora," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN memutuskan bahwa SK Pembekuan PSSI oleh Menpora tidak sah sehingga keberadaannya tidak diakui dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menurut pertimbangan Majelis Hakim, penerbitan SK tersebut telah bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik diantaranya asas profesionalisme, proporsionalitas, dan di luar kewenangan.
Dalam amar putusannya hakim juga memerintahkan Kemenpora sebagai pihak tergugat untuk segera mencabut SK tersebut.
Selain itu, Kemenpora juga diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp277 ribu. (Antara)
Berita Terkait
-
Erick Thohir Sibuk Rangkap Jabatan, PSSI Tunggu Waktu Tepat Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
-
Niena Kirana Gugat Cerai Dito Ariotedjo, Sidang Perdana Digelar 24 Desember
-
Eks Menpora Beberkan Alasan Cerai, Bukan karena Davina Karamoy?
-
Soal Bonus Medali Perak dan Perunggu, Erick Thohir: Jangan Kaget Kalau Beda Signifikan
-
Eks Menpora Dito Ariotedjo Bantah Cerai Gara-Gara Davina Karamoy
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Dekatkan Merchandise Resmi ke Bonek dan Bonita, Persebaya Ambil Langkah Tak Biasa
-
Mantan Pelatih Vidal Resmi Ditunjuk Jadi Nakhoda Anyar Persijap Jepara
-
Prediksi Everton vs Arsenal: Ujian Natal The Gunners, Mikel Arteta Wajib Fokus
-
John Herdman Calon Pelatih Timnas Indonesia Punya Pengalaman Redam Ego Bintang Rp1,1 Triliun
-
Runtuhkan Dominasi Thailand, Timnas Futsal Indonesia Juara SEA Games 2025!
-
6 Tahun Perkuat Manchester United, Bruno Fernandes Ungkap Alasan Dirinya Bertahan
-
Prediksi Tottenham vs Liverpool: Spurs Dihantui Rekor Buruk, The Reds Datang dengan Pede
-
Harry Kane Puji Kualitas Wonderkid 17 Tahun Bayern Munich
-
PT I.League Tak Ubah Jadwal Meski Sejumlah Wilayah di Pulau Sumatra Terdampak Bencana
-
Prediksi Dortmund vs Borussia Monchengladbach: Kevin Diks Cetak Gol Lagi?