Suara.com - Pelatih Persija Jakarta Rahmad Darmawan meminta Menpora Imam Nahrawi dan seluruh pihak yang terlibat dalam sepak bola nasional mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan SK Menpora Nomor 01307 tahun 2015 tentang Pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tidak sah.
"Dalam hal ini tentunya pemerintah harus mematuhi hasil putusan (PTUN) tadi. Jangan banding lagi deh, nanti semakin lama prosesnya, kita sudah benar-benar capek," tuturnya usai sidang putusan di PTUN, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Menurut dia, Kemenpora dan PSSI sudah saatnya saling bersinergi untuk kemajuan sepak bola nasional yang sekian lama seperti "mati suri" pascakonflik kedua pihak hingga terbawa ke ranah hukum.
Yang paling penting, katanya, PSSI harus segera menyusun program-program dan kompetisi untuk memfasilitasi para pemain sepak bola agar bisa beraktivitas kembali. Tentunya, program-program tersebut juga harus didukung oleh Kemenpora dalam bentuk pengawasan, penguatan, dan bantuan langsung.
Kalau memang benar ada isu mafia bola dan sebagainya, ya diawasi. Ayo kita berantas sama-sama. Menurut saya itu lebih logis daripada memperpanjang masalah hukum yang tidak ada ujungnya, ujarnya.
Ahmad menjelaskan bahwa situasi para pemain sepak bola menjadi sangat sulit karena sejak SK Pembekuan PSSI dikeluarkan pada 18 April 2015, mereka tidak lagi bisa berkompetisi dan akhirnya terpaksa mengikuti turnamen-turnamen tidak resmi dengan upah seadanya.
"Kasihan pemain, terkadang memang ada turnamen tapi pemain atau klub dipaksa menerima bayaran seadanya karena mereka tidak punya pilihan lain," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN memutuskan bahwa SK Pembekuan PSSI oleh Menpora tidak sah sehingga keberadaannya tidak diakui dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menurut pertimbangan Majelis Hakim, penerbitan SK tersebut telah bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik diantaranya asas profesionalisme, proporsionalitas, dan di luar kewenangan.
Dalam amar putusannya hakim juga memerintahkan Kemenpora sebagai pihak tergugat untuk segera mencabut SK tersebut.
Selain itu, Kemenpora juga diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp277 ribu.
Namun, atas putusan tersebut Kemenpora menyatakan akan mengajukan banding dalam 14 hari mendatang. (Antara)
Berita Terkait
-
Erick Thohir Lantik Sesmenpora dan Deputi Baru, Targetkan Industri Olahraga Indonesia Naik Kelas
-
Korupsi Haji Meluas! Dito Ariotedjo Diperiksa Terkait Sprindik Baru Tersangka Pihak Swasta
-
Erick Thohir Puji IBL, Lima Musim Hadirkan Lima Juara Berbeda
-
WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia
-
Erick Thohir Sebut MotoGP Mandalika 2026 Perkuat Sport Tourism Kelas Dunia
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi