Suara.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyurati Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terkait dengan permohonan untuk tidak diterbitkan izin keramaian pada berbagai penyelenggaran keolahragaan PSSI.
"Saya dapat info seperti itu dari Biro Hukum, di mana suratnya sekadar pemberitahuan bahwa Kemenpora sedang banding," kata Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora, Gatot S Dewa Broto di Jakarta, Kamis (6/8/2015).
SuratKemenpora ke Kapolri tertanggal 29 Juli ditandatangani oleh Sesmenpora Alfitra Salamm atas nama Menteri Pemuda dan Olahraga. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri serta Sekretaris Kementerian PMK.
Pada surat dengan nomor 02574/Menpora/VII/2015 itu pihak Kemenpora menjelaskan jika proses hukum yang melibatkan PSSI masih berjalan, meski pada persidangan di PTUN beberapa waktu yang lalu telah mengabulkan gugatan dari induk organisasi sepak bola Indonesia itu.
Sebagai implikasi hukum atas putusan PTUN tingkat pertama tersebut, Kemenpora telah menempuh upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta sebagaimana dibuktikan dengan akta permohonan banding dengan nomor 19/G/2015/PTUN-JKT per tanggal 14 Juli.
Sehubungan dengan hal tersebut, demi menghormati proses hukum yang sedang berlangsung pihak Kemenpora meminta pihak kepolisian untuk tidak memberikan pelayanan dan fasiltasi izin keramaian pada berbagai kegiatan keolahragaan yang diajukan oleh PSSI, mengingat putusan atas gugatan belum berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu pihak PSSI bersikukuh tetap menjalan program yang telah ditetapkan. Salah satu program yang akan dilakukan di antaranya menggelar Piala Proklamasi serta kembali menggelar kompetisi Indonesia Super League (ISL) serta Divisi Utama.
Bahkan, PSSI tidak akan melibatkan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) selaku lembaga pemberi rekomendasi yang salah satunya untuk mendapatkan izin keramaian dari aparat kepolisian.
PSSI dibawah pimpinan La Nyalla Mattalitti akan langsung melakukan koordinasi dengan apara kepolisian dengan dasar hasil keputusan PTUN. Hanya saja, dengan adanya surat dari Kemenpora ke Kapolri berpeluang akan memunculkan permasalahan baru. (Antara)
Berita Terkait
-
Kericuhan Suporter Berulang, DPR Desak Menpora Evaluasi Total Pengurus PSSI
-
Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026
-
Menpora Puji Keberanian Viona Ungkap Kasus Pelecehan Seksual di Kickboxing
-
Menpora Dukung FPTI Bentuk Tim Pencari Fakta Demi Wujudkan Keadilan Bagi Atlet
-
Geram Atlet Jadi Korban Pelecehan, Erick Thohir: Jahanam!
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Bikin Heboh Bekasi, Eks Liverpool Daniel Sturridge Mendadak Muncul di Episode 4 Second Chance
-
Pelatih Mozambik Blak-blakan Alasan Tanpa Dua Bintang Eropa Hadapi Timnas Indonesia
-
Jelang Lawan Mozambik, Justin Hubner Masih Jalani Latihan Terpisah
-
Timnas Indonesia vs Mozambik, John Herdman: Jangan Besar Kepala Usai Hajar Oman!
-
Cremonese Tak Permanenkan Emil Audero, Timnas Indonesia Bakal Miliki 2 Wakil di Liga Champions?
-
Timnas Indonesia Bisa Naik Lagi di Ranking FIFA Jika Kalahkan Mozambik
-
5 Dampak Kedatangan Shin Tae-yong di Persija bagi Persaingan Super League
-
Masa Pemulihan, Mees Hilgers Bersyukur Diizinkan Berlatih Bersama Timnas Indonesia
-
Cetak Gol Beruntun, Pio Esposito Tegaskan Selalu Maksimal untuk Italia
-
Media Korea Selatan Soroti Shin Tae-yong Jadi Pelatih Baru Persija Jakarta