News / Nasional
Selasa, 30 Juni 2026 | 17:53 WIB
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo diperiksa KPK. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Mantan Menpora Dito Ariotedjo menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026 sebagai saksi.
  • Penyidik KPK mendalami sprindik baru kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024 terkait dua tersangka pihak swasta.
  • Pemeriksaan Dito berfokus pada informasi tambahan mengenai kunjungan kerja rombongan Presiden Jokowi ke Arab Saudi tahun 2023.

Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengungkap materi pemeriksaan yang dijalaninya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (30/6/2026).

Selama sekitar empat jam diperiksa sebagai saksi, Dito mengaku penyidik mendalami surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (kemenag) periode 2023-2024.

“Tadi ini pemeriksaan buat sprindik yang baru,” kata Dito kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sprindik baru yang dimaksud Dito berkaitan dengan dua tersangka, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

Dito mengaku mendapat sekitar 10 pertanyaan dari penyidik. Menurutnya, materi pemeriksaan kali ini tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan yang dijalaninya pada Januari lalu.

Salah satu yang kembali didalami ialah kunjungannya ke Arab Saudi bersama rombongan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi pada 2023. Dalam kunjungan tersebut, pemerintah Indonesia dan Arab Saudi diketahui membahas sejumlah agenda, termasuk penambahan kuota haji.

“Kan kemarin saya pertama ke sini untuk sprindik yang tersangka pertama, Gus Yaqut sama Gus Alex, ini yang kedua swasta, ya, keterangan tambah-tambah informasi seputar itu saja,” ujar Dito.

KPK menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. [Suara.com/Dea]

Dua Tersangka Baru

Perkara dugaan korupsi kuota haji terus berkembang.

Baca Juga: Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat

Setelah lebih dulu menetapkan dan menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru dari kalangan swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.

Keduanya diduga memiliki peran dalam perkara pembagian kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.

KPK telah menahan Yaqut pada 12 Maret 2026. Lima hari kemudian, KPK juga menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More