Suara.com - Tuan rumah Mitra Kukar memperpanjang rekor tak terkalahkan di kandang usai menumbangkan Persib Bandung dengan skor 2-1 pada pertandingan lanjutan kompetisi Liga 1 di Stadion Aji Imbut Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kaltim, Sabtu malam.
Tampil di hadapan ribuan pendukungnya, tim berjuluk "Naga Mekes " sempat tertinggal lebih dulu lewat gol Billy Paji Keraf pada menit ke-23.
Namun Bayu Pradana dkk berhasil menyamakan kedudukan melalui eksekusi penalti Marclei Cesar dan Mitra Kukar berhasil mengunci kemenangan melalui gol yang diciptakan gelandang asal Korea Selatan, Oh Inkyun pada menit ke-82.
Pemain Mitra Kukar Saepuloh Maulana mendedikasikan kemenangan ini sebagai kado untuk suporter Mitra Mania yang berulang tahun ke-12.
"Saya ucapkan selamat ulang tahun untuk pemain Mitra Kukar yang ke-12, Mitra Mania. Semoga tidak pernah lelah mendukung kita apapun itu keadaannya. Kita harus selalu bersama, karena apapun itu tanpa kalian semua, kita bukan apa-apa," ungkap Saepuloh.
Bek Mitra Kukar itu mengapresiasi perjuangan rekan-rekannya yang tetap konsentrasi dan berjuang meraih kemenangan.
"Apa yang kita semua inginkan tercapai, tiga poin di malam ini. Saya apresiasi kerja keras pemain di lapangan, walaupun ada beberapa pemain yang baru sembuh, besoknya langsung main," ujarnya.
Sementara itu, pelatih Mitra Kukar Jafri Sastra memuji mental dan fisik pemainnya yang berjuang demi meraih kemenangan.
"Saya memberikan tiga jempol, dari aspek mental dan fisik yang bisa mengatasi kelelahan akibat jadwal padat. Kita mensyukuri apa yang kita kerjakan di Mitra Kukar," ucap Jafri.
Pertandingan sempat diwarnai protes keras yang dilakukan Jafri Sastra kepada wasit Prasetyo Hadi saat keputusannya memberikan hadiah penalti untuk Persib di penghujung laga, hingga pertandingan terhenti sekitar 10 menit.
Namun, Jafri Sastra berkilah dan menolak aksinya yang diikuti para pemain serta ofisial Mitra Kukar di pinggir lapangan dianggap sebuah protes.
"Tadi tidak protes, itu hanya berdialog tentang hal-hal positif untuk sepakbola ke depannya. Kinerja wasit bisa menyelesaikan pertandingan sampai 2X45 menit dengan tekanan yang luar biasa," ucap Jafri.
Akan tetapi, Persib tidak mampu memaksimalkan hukuman penalti itu, setelah Raphael Maitimo yang menjadi eksekutor gagal menyarangkan bola berkat aksi brilian penjaga gawang Mitra Kukar Joko Ribowo.
Kemenangan ini menjaga persaingan Mitra Kukar di papan atas dengan menempati peringkat ke-7 dan raihan 24 poin. Naga Mekes hanya berselisih tiga poin dari pemuncak klasemen yang belum memainkan laga pekan 15. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
- 17 Kode Redeem FF 25 Agustus 2026: Kesempatan Dapat Voucher dan Skin Senjata Terbaru
- Waduk Jatigede Surut, Warga Sumedang Manfaatkan Lahan untuk Bertani
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Stres dan Diet Tinggi Protein Bisa Jadi Pemicu Bau Mulut
-
Hadapi Karhutla, Menhut: Cara Paling Efektif Memadamkan Api Ya Hujan
-
Korsleting Listrik Hanguskan 3 Kontrakan Dekat Stasiun Karet, 35 Warga Kehilangan Tempat Tinggal
-
KPK Ungkap 3 Moge Gatot Bea Cukai Dibeli Pakai Dana Operasional
-
Polda Metro Jaya Minta Massa Demo 27 Agustus Besok Tak Rusak Fasilitas Umum
-
Gara-gara Ledakan AI, Kabel Laut Yang Dibangun 5 Tahun Habis Dalam Setahun
-
Hindari Macet! Ini Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Demo 27 Agustus
-
Bobotoh Bisa Nonton Persija vs Persib di GBK? ILeague Singgung Demo Jakarta
-
17 Tersangka Karhutla Sumsel Diproses, Lalu Bagaimana dengan 545 Hotspot di Konsesi?
-
Proses Hukum Febrie Adriansyah Dinilai Cederai Keadilan Prosedural