Suara.com - Kapten timnas Prancis Hugo Lloris dilarang berkendara selama 20 bulan dan diharuskan membayar denda setelah dinyatakan bersalah karena mengemudi di bawah pengaruh minuman keras, demikian dilaporkan media Inggris pada Rabu (12/9/2018).
Kiper Tottenham Hotspur berusia 31 tahun itu mengaku melebihi batas alkohol yang diizinkan saat mengemudi yakni 35 mikrogram ketika ia dihentikan polisi di London tengah bulan lalu.
Lloris, yang menjuarai Piala Dunia bersama Prancis pada Juli, didenda 50.000 pound atau lebih dari Rp 960 juta oleh pengadilan Westminster.
Jakwa Henry Fitch mengatakan polisi mendapati Lloris mengemudikan mobil dengan kecepatan 24 kilometer/jam di zona 48 kilometer/jam.
Persidangan mendengar bahwa Lloris mengarahkan mobilnya "menuju kendaraan-kendaraan yang diparkir" sebelum membetulkan arah mobilnya dan menuju lampu merah.
David Sonn, penasehat pembelaannya, mengatakan Lloris terpuruk karena kesalahannya sendiri.
"Pada 15 Juli ia merupakan salah satu pria yang paling berbangga hati di planet ini (setelah menjadi kapten Prancis saat timnya menjuarai Piala Dunia)," kata Sonn seperti dikutip BBC.
"Berselang 40 hari kemudian, ia ditahan. Ia mengalami penghinaan karena diborgol dan dibawa untuk menginap di kantor polisi."
Hakim Amanda Barron bahkan menyebut Lloris beruntung aksinya tidak mengakibatkan kerugian materi dan melukai para pejalan kaki.
Baca Juga: Vietnam Kenalkan Mobil Nasionalnya, Vinfast, di Paris Motor Show
Joshua Harris, direktur kampanye untuk yayasan keselamatan jalan raya Inggris Brake, mengatakan pihaknya kecewa melihat sosok teladan seperti Lloris mengakui telah melanggar hukum dengan mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
"Kami mengharapkan kapten Tottenham Hotspur dan tim nasionalnya untuk memberikan contoh yang bagus, bukannya melanggar hukum seperti itu," kata Harris dalam pernyataannya.
"Sikap berbahaya semacam ini egois, ilegal, dan membahayakan nyawa orang lain."
Lloris, yang didatangkan Spurs dari Olympique Lyonnais pada 2012, meminta maaf atas insiden itu setelah ia didakwa oleh Kepolisian Metropolitan bulan lalu. (Antara)
Berita Terkait
-
Dalam Kondisi Mabuk, Mahasiswa di Yogya Rusak Bendera dan Palang Pintu KA
-
4 Acne Micellar Water Bebas Alkohol, Rawat Kulit Berjerawat Tanpa Iritasi
-
EDF Matikan Reaktor Nuklir Prancis Akibat Kekeringan Parah Sungai Meuse dan Moselle
-
5 Sabun Cuci Muka Tanpa Alkohol yang Aman untuk Kulit Sensitif, Formulanya Ringan
-
4 Tinted Sunscreen Tanpa Alkohol dan Pewangi Atasi PIH pada Kulit Sensitif
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul