Suara.com - Kapten timnas Prancis Hugo Lloris dilarang berkendara selama 20 bulan dan diharuskan membayar denda setelah dinyatakan bersalah karena mengemudi di bawah pengaruh minuman keras, demikian dilaporkan media Inggris pada Rabu (12/9/2018).
Kiper Tottenham Hotspur berusia 31 tahun itu mengaku melebihi batas alkohol yang diizinkan saat mengemudi yakni 35 mikrogram ketika ia dihentikan polisi di London tengah bulan lalu.
Lloris, yang menjuarai Piala Dunia bersama Prancis pada Juli, didenda 50.000 pound atau lebih dari Rp 960 juta oleh pengadilan Westminster.
Jakwa Henry Fitch mengatakan polisi mendapati Lloris mengemudikan mobil dengan kecepatan 24 kilometer/jam di zona 48 kilometer/jam.
Persidangan mendengar bahwa Lloris mengarahkan mobilnya "menuju kendaraan-kendaraan yang diparkir" sebelum membetulkan arah mobilnya dan menuju lampu merah.
David Sonn, penasehat pembelaannya, mengatakan Lloris terpuruk karena kesalahannya sendiri.
"Pada 15 Juli ia merupakan salah satu pria yang paling berbangga hati di planet ini (setelah menjadi kapten Prancis saat timnya menjuarai Piala Dunia)," kata Sonn seperti dikutip BBC.
"Berselang 40 hari kemudian, ia ditahan. Ia mengalami penghinaan karena diborgol dan dibawa untuk menginap di kantor polisi."
Hakim Amanda Barron bahkan menyebut Lloris beruntung aksinya tidak mengakibatkan kerugian materi dan melukai para pejalan kaki.
Baca Juga: Vietnam Kenalkan Mobil Nasionalnya, Vinfast, di Paris Motor Show
Joshua Harris, direktur kampanye untuk yayasan keselamatan jalan raya Inggris Brake, mengatakan pihaknya kecewa melihat sosok teladan seperti Lloris mengakui telah melanggar hukum dengan mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
"Kami mengharapkan kapten Tottenham Hotspur dan tim nasionalnya untuk memberikan contoh yang bagus, bukannya melanggar hukum seperti itu," kata Harris dalam pernyataannya.
"Sikap berbahaya semacam ini egois, ilegal, dan membahayakan nyawa orang lain."
Lloris, yang didatangkan Spurs dari Olympique Lyonnais pada 2012, meminta maaf atas insiden itu setelah ia didakwa oleh Kepolisian Metropolitan bulan lalu. (Antara)
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Deodorant Tanpa Alkohol dan Tidak Buat Baju Kuning
-
Prancis Kalahkan Brasil dalam Laga Persahabatan, Kylian Mbappe Cetak Gol
-
Prancis vs Brasil: Panggung Pembuktian Kylian Mbappe Sebelum Piala Dunia 2026
-
Kylian Mbappe Bocorkan Tips Rahasia demi Prancis Juara Piala Dunia 2026
-
Terbongkar! Prancis dan 2 Negara Eropa Dituding Diam-diam Bantu AS Bombardir Iran
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Tak Anggap Remeh, Bintang Bulgaria Puji Timnas Indonesia: Jelas Lebih Berkelas
-
Eredivisie Tegaskan Polemik Paspor Dean James dan Nathan Tjoe-A-On, Tolak Laga Ulang
-
Cetak Banyak Gol, Andrew Jung Tegaskan Target Juara Bersama Persib
-
Dion Markx Anggap Sembilan Laga Sisa Seperti Final
-
Miro Petric Sebut Kondisi Fisik Layvin Kurzawa Semakin Bagus
-
Bojan Hodak Dukung Frans Putros Bawa Irak Lolos ke Piala Dunia 2026
-
Adu Kuat Timnas Indonesia vs Bulgaria di FIFA Series 2026
-
3 Pemain Bulgaria yang Jadi Ancaman Timnas Indonesia di Final FIFA Series 2026
-
John Herdman Puji Kreativitas Ole Romeny Saat Timnas Indonesia Gilas Saint Kitts and Nevis
-
Calvin Verdonk Terpukau Atmosfer SUGBK Saat Timnas Indonesia Gulung Saint Kitts and Nevis