Suara.com - Joko Driyono yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), akan diperiksa penyidik Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola pada Kamis (24/1/2019) pukul 14.00 WIB.
Pria yang akrab disapa Jokdri ini akan dimintai keterangan oleh Satgas Anti Mafia Bola sebagai saksi terkait kasus dugaan pengaturan skor pada pertandingan Liga 3 antara Persibara Banjarnegara vs Persekabpas Pasuruan.
"Bapak Joko Driyono dipanggil sesuai dengan agendanya pada Kamis, 24 Januari 2019, pukul 14.00 WIB di Polda Metro," kata Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Bola Kombes Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Selasa (22/1/2019).
Tak hanya Jokdri, Wakil Bendahara Umum PSSI Irzan Pulungan ikut dipanggil pada hari yang sama, pada pukul 11.00 WIB. "Saudara Wakil Bendahara Umum Irzan Pulungan juga dipanggil pada Kamis, 24 Januari 2019 pukul 11.00 WIB," tambahnya
Pemanggilan Joko dan Irzan tersebut adalah tindak lanjut dari pelaporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani. Sebelumnya, polisi telah memeriksa Sekjen PSSI Ratu Thisa Destria dan Bendahara Umum PSSI Berlinton Siahaan.
Sebelumnya, Satuan Tugas Anti Mafia bola kembali menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus pengaturan skor yang terjadi di Liga 2 dan Liga 3 2018, yaitu YI, CH, DS, P dan MR. Dengan ditangkapnya ML, total tersangka menjadi 11 orang.
Untuk diketahui, Satgas Anti Mafia Bola terlebih dahulu menetapkan lima tersangka itu yakni mantan Ketua Asprov PSSI DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari yang merupakan wasit futsal, dan wasit Nurul Safarid.
Sementara, laporan polisi yang dilakukan oleh Lasmi telah tercatat dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 19 Desember 2018, Tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 ttg Tindak Pidana Suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Didepak Timnas U-22, Ini Komentar Pemain Muda Persib Indra Mustafa
Berita Terkait
-
Mirip-mirip Kantor PSSI Era Jokdri, Kantor KFA Digerebek Polisi Usut Dugaan Nepotisme
-
Ditekuk Vietnam, PSSI Bakal Rekrut Pemain Arsenal hingga Stuttgart ke Timnas Indonesia?
-
PSSI Dukung Gianni Infantino, Erick Thohir Singgung Bantuan Rp88 Miliar dari FIFA
-
Diserang dari Seluruh Penjuru, Infantino Mohon Maaf Batal Jual Saham Piala Dunia
-
Gelombang Pemakzulan Makin Kencang, PSSI: Kami Bersama Gianni Infantino!
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI