Suara.com - Plt Ketua Umun PSSI, Joko Driyono mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (21/2/2019). Kedatangan Jokdri- sapaannya- guna memenuhi pemeriksaan penyidik Satgas Anti Mafia Bola dalam agenda pemeriksaan lanjutan yang sebelumnya dilakukan pada Senin (18/2/2019).
Jokdri yang mengenakan batik tiba sekira pukul 09.45 WIB dengan didampingi oleh seorang pria. Saat memasuki ruangan pemeriksaan, Jokdri irit bicara saat diserbu sejumlah pewarta.
"Bismillah, saya jalani," kata Jokdri di lokasi.
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus perusakan barang bukti pengaturan skor pada Kamis (21/2/2019) di Polda Metro Jaya. Dijadwalkan, pemeriksaan lanjutan tersebut akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Ketua Tim Media Satuan Tugas Anti Mafia Bola, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, alasan pemeriksaan lanjutan tersebut lantaran Joko Driyono baru menjawab 17 dari 32 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
"Satgas Antimafia Bola sudah memeriksa tersangka JD. Dijadwalkan ada 32 pertanyaan yang diagendakan. Baru sampai pertanyaan ke-17, kemudian ditutup pada jam 3.30 WIB," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (19/2/2019).
Sebelumnya, Tersangka kasus perusakan barang bukti pengsturan skor, Joko Driyono usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (19/2/2019) pagi. Jokdri -sapaannya- menjalani pemeriksaan tersebut selama 20 jam, terhitung masuk sejak Senin (18/2/2018) pukul 09.50 WIB dan keluar pada Rabu (19/2/2019) pukul 06.53 WIB.
Menanggapi pemeriksaan tersebut, Jokdri mengaku, penyidik telah bersikap profesional kepadanya.
"Sejak kemarin jam 10.00 WIB sampai hari ini Alhamdulillah telah memenuhi undangan Satgas untuk didengar keterangan saya sebagaimana surat panggilan. Satgas, penyidik bekerja sangat profesional," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Baca Juga: Meski Menang, Guardiola: City Belum Siap Menangi Liga Champions
Joko Driyono terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.
Berita Terkait
- 
            
              Skandal Pengaturan Skor Mencuat, Atlet Bulu Tangkis PB Djarum Terseret
 - 
            
              KOI akan Sanksi Atlet Bulu Tangkis yang Terbukti Terlibat Pengaturan Skor
 - 
            
              7 Pebulu Tangkis Indonesia Diduga Terlibat Pengaturan Skor: PBSI Belum Tahu, PB Djarum Akui
 - 
            
              Heboh Kode 'Air Mani Gajah' di PSSI Era Bung Towel, Skandal Pengaturan Skor?
 - 
            
              PSSI-nya Kamboja Duga Ada Skandal Pengaturan Skor di Piala AFF 2024
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Rekor Fantastis Persib: 5 Laga Clean Sheet, Andrew Jung Siap Cetak Gol Lagi di Markas Selangor FC
 - 
            
              Kena Marah Pelatih, Berapa Rating Jay Idzes saat Sassuolo Dihajar Genoa?
 - 
            
              Enaknya Nova Arianto, Timnas Indonesia Cuma Disuruh Semangat Aja di Piala Dunia U-17 2025
 - 
            
              Geger! Anak Patrick Kluivert Akui Penyuka Sesama Jenis: Ayah Mendukungku
 - 
            
              FIFA Hukum FAM dan 7 Pemain Abal-abal Malaysia, AFC: Ini Bukan Akhir Segalanya
 - 
            
              Apa yang Salah dengan Jay Idzes Cs saat Sassuolo Dihajar Genoa?
 - 
            
              Pangeran Johor Tuduh FIFA Punya Motif Politik Hukum 7 Pemain Abal-abal Malaysia
 - 
            
              Modal Lawan Paraguay, Pantai Gading, dan Panama, Timnas Indonesia U-17 Yakin Tidak Babak Belur
 - 
            
              Bojan Hodak Sebut Pemain Serba Bisa Timnas Indonesia Adalah Rekrutan Terbaik Persib
 - 
            
              Wojciech Szczesny Sindir Manchester United: Mereka Depak Pemain yang On Fire