Suara.com - Bomber Persija Jakarta, Marko Simic, ternyata bisa saja terbebas dari hukuman penjara di Australia. Hal itu disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Simic, Gusti Randa.
Sebagaimana diketahui, Simic tengah terbelit kasus hukum di Australia setelah didakwa melakukan tindakan pelecehan seksual. Simic tak bisa kembali ke Persija, karena harus menjalani persidangan yang berlangsung pada 9 April mendatang.
Meski tidak ditahan, Simic tidak boleh meninggalkan Australia. Paspor milik pemain asal Kroasia tersebut disita oleh pihak berwenang Australia.
Gusti menyebutkan, semua dokumen yang dibutuhkan untuk persidangan sudah diberikan kepada pengacara Simic yang ada di Australia.
Dokumen tersebut berupaya pernyataan resmi dari tim, manajer, serta berbagai pihak pendukung lainnya seperti pilot dan pramugari, mengingat kejadian berlangsung di pesawat.
"Pihak Garuda juga sudah memberikan tanggapan dalam bentuk surat yang sudah kami kasih ke pengacara di sana sebagai bukti," kata Gusti Randa di Jakarta, Sabtu (30/3/2019).
Selain itu, Gusti menyebut bahwa Simic bisa tak mendapat hukuman penjara. Hal itu karena bentuk hukuman di Australia yang bervariasi, bukan hanya kurungan.
"Putusan di sana yang saya ketahui ada denda, ada juga kerja sosial. Kami tak tahu yang mana. Apakah bisa dipenjara? Setahu saya kalau di Australia lebih kepada hukuman seperti itu (selain penjara)," ia menambahkan.
Soal menempuh jalur damai, Gusti mengaku belum bisa berbicara banyak. Ia hanya berharap Simic bisa mengikuti proses hukum yang ada di Australia tanpa hambatan.
Baca Juga: Gol Tangan Tuhan Patrich Wanggai Bikin Pelatih Persija Sakit Hati
"Saya kan di sini. Korbannya itu penghuni tetap di sana. Kalau mau damai, harus lewat pengacara di Australia. Jadi dijalani saja prosesnya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Alexander Jeremejeff Blak-blakan Terima Tawaran Persija Jakarta
-
Breaking News! Persija Jakarta Punya Mesin Gol Baru, Alexander Jeremejeff
-
Shin Tae-yong Puas Persija Kalahkan Police Tero, tapi Ada Satu Masalah yang Masih Mengganjal
-
Bambang Pamungkas Muncul Lagi di Selangor FC, Kali Ini Bawa Momen Nostalgia
-
Jadwal Lengkap Persib Bandung di Super League 2026/2027: Era Baru Igor Tolic Dimulai
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija
-
Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger
-
Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League
-
Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan