Suara.com - Majelis hakim memutuskan untuk mempertimbangkan pleidoi (pembelaan) terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono, Kamis (11/7/2019).
“Majelis setelah mempelajari (ajuan pledoi Joko Driyono) ternyata masih bisa diperpanjang di pengadilan negeri,” ujar Hakim Ketua persidangan Kartim Haeruddin di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kartim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan replik secara tertulis. Namun ia mengatakan itu merupakan hak JPU untuk mengajukan atau tidak, karena yang membuktikan tindak pidana terdakwa adalah JPU.
Sidang ditutup oleh hakim ketua pada pukul 19.23 WIB dan sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 15 Juli 2019 pukul 15.00 WIB, dengan porsi giliran JPU memberikan replik atas pledoi yang telah diajukan Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono, beserta kuasa hukumnya.
Pengajuan pleidoi Jokdri merupakan langkah hukum lebih lanjut atas tuntutan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan Kamis (4/7/2019) pekan lalu.
Pleidoi pertama dibacakan Jokdri secara pribadi, sedangkan pleidoi kedua dibacakan kuasa hukum.
Isi pleidoi yang dibacakan kuasa hukum mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI ini menjelaskan tentang fakta hukum bahwa Jokdri tidak terbukti melakukan perbuatan hukum sesuai dakwaan JPU.
Sedangkan untuk pleidoi yang dibacakan Jokdri berisi pembelajaran terdakwa secara pribadi.
Dalam pleidoi yang akhirnya membuat majelis hakim pertimbangkan kembali dan perpanjang persidangan itu berisi empat permohonan.
Baca Juga: Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Joko Driyono akan Sampaikan Nota Pembelaan
Permohonan pertama menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Kedua, membebaskan Jokdri dari segala dakwaan dan tuntutan serta mengembalikan hak dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula.
Permohonan ketiga agar segala barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak. Serta yang terakhir memohon agar biaya perkara ini dibebankan kepada Negara.
“Saya tidak akan berhenti mencintai sepak bola. Hal ini akan saya lakukan untuk membuktikan bahwa semua tuduhan, sangkaan dan stigma buruk kepada saya adalah tidak benar. Karena memang sejatinya saya tidak pernah melakukan hal itu,” ujar Jokdri pada akhir pembacaan pledoi yang diajukannya seperti dikutip Antara.
Jokdri berharap majelis hakim membukakan pintu keadilan untuknya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Joko Driyono dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atas dakwaan merusak barang bukti terkait skandal pengaturan skor.
Berita Terkait
-
Skandal Pengaturan Skor Mencuat, Atlet Bulu Tangkis PB Djarum Terseret
-
KOI akan Sanksi Atlet Bulu Tangkis yang Terbukti Terlibat Pengaturan Skor
-
7 Pebulu Tangkis Indonesia Diduga Terlibat Pengaturan Skor: PBSI Belum Tahu, PB Djarum Akui
-
Heboh Kode 'Air Mani Gajah' di PSSI Era Bung Towel, Skandal Pengaturan Skor?
-
PSSI-nya Kamboja Duga Ada Skandal Pengaturan Skor di Piala AFF 2024
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
John Herdman Pasang Misi Besar! Timnas Indonesia Harus Lolos ke Piala Dunia 2030
-
Shin Tae-yong Sadar Tidak Mudah Melatih Persija, Tekanan Suporter Jadi Sorotan
-
John Herdman Pasang Target Tinggi, Timnas Indonesia Wajib Juara FIFA ASEAN Cup 2026
-
Pelatih Spanyol Larang Bandingkan Lamine Yamal dengan Lionel Messi Demi Ini
-
Persija dan Persib Harus Tanggung Denda Ratusan Juta dari Komdis PSSI Gara-gara Ulah Suporter
-
Timnas Tunisia Tersingkir dari Piala Dunia 2026 Usai Dibantai Jepang
-
Kuota 11 Pemain Asing di Super League Tak Berubah, League Cup Masih Jadi Tanda Tanya
-
Malut United dan Adhyaksa FC Diisukan Ganti Nama, I.League Ingatkan Ancaman Pengurangan Poin
-
Hasil Piala Dunia 2026, Jepang Kesetanan Bantai Tunisia 4-0
-
Piala Dunia 2026: Bintang Paraguay Terancam Skors 10 Laga Usai Kartu Merah Kontroversial