Suara.com - Terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti skandal pengaturan skor sepak bola, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi terkait tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Diberitakan sebelumnya, jaksa menuntut Joko Driyono dengan hukuman penjara 2,5 tahun, karena dinilai secara sah dan meyakinkan telah menghancurkan dan merusak barang bukti terkait dugaan pengaturan skor.
"Ada yang perlu disampaikan terdakwa di depan persidangan ini kepada majelis hakim. Pleidoi yang disampaikan terdakwa fakta-fakta yang dialami terdakwa. Kalau fakta-fakta hukum, argumentasi hukum tentu sudah menjadi bagian pleidoi penasihat hukum," ujar kuasa hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).
Jaksa mendakwa Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono, telah melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, pasal 235 juncto pasal 231, pasal 55 (1) ke-1 KUHP, pasal 235 juncto pasal 233 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Mustofa, dari beberapa pasal sangkaan terhadap kliennya, jaksa tidak bisa membuktikan tindak pidana yang dilakukan Jokdri.
Mustofa menegaskan, poin penting yang menjadi landasan pembelaan, yakni pasal 235 jo, pasal 233, pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Jaksa menyatakan Jokdri terbukti bersalah sesuai dakwaan alternatif kedua subsider dari penuntut umum.
"Tidak ada satu pun dakwaan penuntut umum yang bisa dibuktikan berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan secara sah dan meyakinkan. Semoga dari pleidoi akan membahas pasal-pasal yang didakwakan tersebut," sambungnya seperti dimuat Antara.
Mustofa mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan pleidoi termasuk pleidoi pribadi Jokdri. Pengacara menilai kasus kliennya tidak terkait dugaan pengaturan skor sepak bola.
Ia beralasan pokok perkara yang bermula dari laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani pada 16 Desember 2018 terkait dugaan pengaturan skor.
Baca Juga: Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Namun, dalam persidangan di Banjarnegara, kata dia, pokok perkara mendakwa perihal kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Bahwa perkara Pak Jokdri sama sekali tidak berkaitan dengan inti persoalan sehingga sampai dibentuk satgas mafia bola itu adalah untuk menangani laporan saudari Lasmi terkait pengaturan skor. Tapi fakta persidangan adalah penipuan, suap, dan TPPU. Sama sekali apa yang dialami terdakwa tidak terkait dengan hal itu," kata dia.
Sidang lanjutan agenda pembacaan pleidoi akan berlanjut Kamis (11/7/2019) pekan depan, pukul 13.00 WIB.
Berita Terkait
-
Skandal Pengaturan Skor Mencuat, Atlet Bulu Tangkis PB Djarum Terseret
-
KOI akan Sanksi Atlet Bulu Tangkis yang Terbukti Terlibat Pengaturan Skor
-
7 Pebulu Tangkis Indonesia Diduga Terlibat Pengaturan Skor: PBSI Belum Tahu, PB Djarum Akui
-
Heboh Kode 'Air Mani Gajah' di PSSI Era Bung Towel, Skandal Pengaturan Skor?
-
PSSI-nya Kamboja Duga Ada Skandal Pengaturan Skor di Piala AFF 2024
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Coach Timo dan Jacksen F. Tiago Turun Gunung Cari Bakat Sepak Bola Putri di Women's Soccer Trilogy
-
John Herdman Pasang Misi Besar! Timnas Indonesia Harus Lolos ke Piala Dunia 2030
-
Shin Tae-yong Sadar Tidak Mudah Melatih Persija, Tekanan Suporter Jadi Sorotan
-
John Herdman Pasang Target Tinggi, Timnas Indonesia Wajib Juara FIFA ASEAN Cup 2026
-
Pelatih Spanyol Larang Bandingkan Lamine Yamal dengan Lionel Messi Demi Ini
-
Persija dan Persib Harus Tanggung Denda Ratusan Juta dari Komdis PSSI Gara-gara Ulah Suporter
-
Timnas Tunisia Tersingkir dari Piala Dunia 2026 Usai Dibantai Jepang
-
Kuota 11 Pemain Asing di Super League Tak Berubah, League Cup Masih Jadi Tanda Tanya
-
Malut United dan Adhyaksa FC Diisukan Ganti Nama, I.League Ingatkan Ancaman Pengurangan Poin
-
Hasil Piala Dunia 2026, Jepang Kesetanan Bantai Tunisia 4-0