Suara.com - Terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti skandal pengaturan skor sepak bola, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi terkait tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Diberitakan sebelumnya, jaksa menuntut Joko Driyono dengan hukuman penjara 2,5 tahun, karena dinilai secara sah dan meyakinkan telah menghancurkan dan merusak barang bukti terkait dugaan pengaturan skor.
"Ada yang perlu disampaikan terdakwa di depan persidangan ini kepada majelis hakim. Pleidoi yang disampaikan terdakwa fakta-fakta yang dialami terdakwa. Kalau fakta-fakta hukum, argumentasi hukum tentu sudah menjadi bagian pleidoi penasihat hukum," ujar kuasa hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).
Jaksa mendakwa Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono, telah melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, pasal 235 juncto pasal 231, pasal 55 (1) ke-1 KUHP, pasal 235 juncto pasal 233 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Mustofa, dari beberapa pasal sangkaan terhadap kliennya, jaksa tidak bisa membuktikan tindak pidana yang dilakukan Jokdri.
Mustofa menegaskan, poin penting yang menjadi landasan pembelaan, yakni pasal 235 jo, pasal 233, pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Jaksa menyatakan Jokdri terbukti bersalah sesuai dakwaan alternatif kedua subsider dari penuntut umum.
"Tidak ada satu pun dakwaan penuntut umum yang bisa dibuktikan berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan secara sah dan meyakinkan. Semoga dari pleidoi akan membahas pasal-pasal yang didakwakan tersebut," sambungnya seperti dimuat Antara.
Mustofa mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan pleidoi termasuk pleidoi pribadi Jokdri. Pengacara menilai kasus kliennya tidak terkait dugaan pengaturan skor sepak bola.
Ia beralasan pokok perkara yang bermula dari laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani pada 16 Desember 2018 terkait dugaan pengaturan skor.
Baca Juga: Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Namun, dalam persidangan di Banjarnegara, kata dia, pokok perkara mendakwa perihal kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Bahwa perkara Pak Jokdri sama sekali tidak berkaitan dengan inti persoalan sehingga sampai dibentuk satgas mafia bola itu adalah untuk menangani laporan saudari Lasmi terkait pengaturan skor. Tapi fakta persidangan adalah penipuan, suap, dan TPPU. Sama sekali apa yang dialami terdakwa tidak terkait dengan hal itu," kata dia.
Sidang lanjutan agenda pembacaan pleidoi akan berlanjut Kamis (11/7/2019) pekan depan, pukul 13.00 WIB.
Berita Terkait
-
Skandal Pengaturan Skor Mencuat, Atlet Bulu Tangkis PB Djarum Terseret
-
KOI akan Sanksi Atlet Bulu Tangkis yang Terbukti Terlibat Pengaturan Skor
-
7 Pebulu Tangkis Indonesia Diduga Terlibat Pengaturan Skor: PBSI Belum Tahu, PB Djarum Akui
-
Heboh Kode 'Air Mani Gajah' di PSSI Era Bung Towel, Skandal Pengaturan Skor?
-
PSSI-nya Kamboja Duga Ada Skandal Pengaturan Skor di Piala AFF 2024
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Klasemen BRI Super League: Borneo FC di Puncak dengan Catatan Sempurna, Persija Kedua
-
Sikat Real Betis, Atletico Madrid Naik ke Peringkat 4 Klasemen Sementara
-
Saddil Ramdani Kecewa Berat saat Diganti, Begini Respons Bojan Hodak
-
Bukan Vietnam! Bos JDT Ungkap Pengadu Kasus Naturalisasi Malaysia ke FIFA
-
Bela Performa Lamine Yamal, Staf Pelatih Barcelona: Dia Masih 18 Tahun
-
El Clasico Nyaris Jadi Arena Baku Hantam, Ini Respon Santai Xabi Alonso
-
Tumbang di Markas Bhayangkara FC, Ini Dalih Pelatih Persijap Jepara
-
Hasil BRI Super League: Bermain 10 Orang, Persib Bandung Sukses Kalahkan Persis
-
BREAKING NEWS! Juventus Resmi Pecat Igor Tudor, Ini Pengganti Sementara
-
Liverpool Hancur Lebur, Eks MU Desak Arne Slot Usir Bek Rp887 M Ini