Suara.com - Komite Disiplin (Komdis) PSSI menggelar sidang pada Rabu (31/7/2019), membahas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di dalam dan luar arena pertandingan. Hasilnya, sejumlah tim dari Liga 1 dan Liga 2 yang dinilai melakukan pelanggaran dijatuhi sanksi.
Madura United, Persebaya Surabaya, dan Persib Bandung adalah tiga tim yang mendapat sanksi paling berat. Yaitu sanksi denda ratusan juta rupiah.
Selain sanksi denda, Komdis PSSI juga menjatuhkan sanksi percobaan kepada Madura United saat melakoni laga kandang tanpa didukung oleh suporternya. Hal ini buntut dari pendukung Madura United yang menyanyikan yel-yel tidak pantas saat pertandingan kontra Arema FC, pada 20 Juli lalu.
Sementara Persebaya Surabaya, lagi-lagi harus membayar denda akibat olah pendukungnya yang menyalakan flare, smoke bomb, serta pelemparan botol ke arah lapangan. Akibat pelanggaran pengulangan tersebut, Persebaya harus membayar denda Rp 150 juta.
Lalu, Persib Bandung diharuskan membayar denda Rp 140 juta. Hal ini dikarenakan dalam satu pertandingan Maung Bandung --julukan Persib-- menerima lima kartu kuning, saat bersua PSIS Semarang pada 21 Juli 2019.
Denda tersebut juga termasuk aksi pelemparan botol ke dalam lapangan yang dilakukan oleh pendukung Persib saat menjamu Bali United pada 26 Juli lalu.
Tidak sampai di situ, manajer Persib Bandung, Umuh Muchtar juga tak luput dari sanksi. Menyusul perbuatannya kepada wasit saat pertandingan kontra Bali United, Umuh dihukum dengan percobaan larangan masuk ke dalam stadion selama tiga bulan hingga Liga 1 2019 selesai di putaran pertama.
Sementara tim Liga 2 yang juga mendapat sanksi antara lain Persis Solo, PSIM Yogyakarta, PSMS Medan, dan PSBS Biak. Berikut Hasil Sidang Komite Disiplin (Komdis) PSSI, Rabu, 31 Juli 2019:
1. Madura United FC
- Nama kompetisi: Liga 1 2019
- Pertandingan: Madura United FC vs Arema FC
- Tanggal kejadian: 20 Juli 2019
- Jenis pelanggaran: Suporter menyalakan flare
- Hukuman: Denda Rp 100 juta
Baca Juga: Persib Laporkan Panpel Arema FC ke PT LIB
2. Madura United FC
- Nama kompetisi: Liga 1 2019
- Pertandingan: Madura United FC vs Arema FC
- Tanggal kejadian: 20 Juli 2019
- Jenis pelanggaran: Suporter bernyanyi dengan kalimat tidak patut
- Hukuman: Percobaan larangan bertanding tanpa penonton pada saat menjadi tuan rumah selama dua bulan sampai akhir musim kompetisi tahun 2019.
3. Persebaya Surabaya
- Nama kompetisi: Liga 1 2019
- Pertandingan: Persebaya Surabaya vs TIRA Persikabo
- Tanggal kejadian: 21 Juli 2019
- Jenis pelanggaran: Menyalakan flare serta smoke bomb serta pelemparan botol ke dalam lapangan (pengulangan)
- Hukuman: Denda Rp 150 juta
4. Persib Bandung
- Nama kompetisi: Liga 1 2019
- Pertandingan: PSIS Semarang vs Persib Bandung
- Tanggal kejadian: 21 Juli 2019
- Jenis pelanggaran: 5 kartu kuning dalam satu pertandingan
- Hukuman: Denda Rp 50 juta
5. Persipura Jayapura
- Nama kompetisi: Liga 1 2019
- Pertandingan: Bhayangkara FC vs Persipura Jayapura
- Tanggal kejadian: 21 Juli 2019
- Jenis pelanggaran: Pelemparan botol ke dalam lapangan
- Hukuman: Denda Rp 30 juta
6. Panitia pelaksana pertandingan, Bhayangkara FC
- Nama kompetisi: Liga 1 2019
- Pertandingan: Bhayangkara FC vs Persipura Jayapura
- Tanggal kejadian: 21 Juli 2019
- Jenis pelanggaran: Gagal memberikan rasa aman dan nyaman karena terjadinya pelemparan botol
- Hukuman: Teguran keras
7. Pemain Bhayangkara FC, Putu Gede Juni Antara
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Arema FC vs Bhayangkara FC
- Tanggal kejadian: 26 Juli 2019
- Jenis pelanggaran: Tindakan tidak sportif dan melanggar fair play
- Hukuman: Larangan bermain sebanyak satu pertandingan
Berita Terkait
-
Persija Babak Belur di Piala Presiden 2026, STY Ucap Begini Saat Disinggung Kans vs Persib
-
Berbeda dengan Persib, Nasib Persija di Piala Presiden 2026 di Ujung Tanduk
-
Pakai Nomor Keramat, Mariano Peralta Kirim Sinyal Bahaya untuk Rival Persib Bandung
-
Piala Presiden 2026: Persebaya Pastikan Tiket Semifinal usai Tekuk PSMS
-
Chelsea vs AC Milan di GBK, Erick Thohir Nantikan Duel Man United Kontra Persija, PSG Lawan Persib
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius
-
Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi
-
Tumbuh Tanpa Kehilangan Akar: Desa Kemiren dan Jalan Panjang Merawat Budaya Osing
-
AMORA Special Offer dari BRI, Nasabah Bisa Raih Reward Tunai hingga 12 Persen
-
Sering Bangun Malam untuk Buang Air Kecil? Jangan Dianggap Wajar, Bisa Jadi Tanda Pembesaran Prostat
-
Bebas Telat Bayar dan Denda, BRI Hadirkan Fitur Tagihan Terjadwal di Aplikasi BRImo
-
Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya
-
Ketua Umum TP PKK Perkuat Program Sekolah Rakyat Lewat Bantuan untuk Siswa dan Guru di Biak Numfor
-
Brimob dan Tim Perintis Presisi Ciduk 5 Remaja Tawuran di Jatinegara, Samurai Disita
-
8 Ide Lomba 17 Agustus untuk Anak-anak di Perumahan, Dijamin Seru dan Heboh!