Suara.com - Komite Disiplin (Komdis) PSSI menggelar sidang pada Jumat (13/12/2019). Dari hasil sidang yang dirilis kepada media, Senin (16/12/2019) malam ada beberapa putusan yang dikeluarkan.
Klub-klub atau individu yang dianggap melakukan pelanggaran kali ini berasal dari Liga 1. Seperti Kalteng Putra, PSS Sleman, Persib Bandung, Perseru Badak Lampung, PSIS Semarang, hingga Persipura Jayapura.
PSS dan Persib diharuskan membayar denda senilai Rp 300 juta akibat kedua suporter tim masing-masing melakukan pelanggaran. Mereka menyalakan flare yang merupakan pelanggaran berulang dilakukan.
Berikutnya ada Kalteng Putra. Saat menjamu Madura United pada 6 Desember lalu, suporter mereka masuk ke dalam lapangan dan membakar board. Hal hasil Kalteng dihukum tanpa suporter baik home dan away hingga Liga 1 2019 selesai.
Kemudian, Persipura Jayapura. Khusus Mutiara Hitam --julukan Persipura-- sanksi banyak diberi kepada individu karena dianggap melakukan pelanggaran.
Lalu Borneo FC, Perseru Badak Lampung, dan PSIS Semarang juga diharuskan membayar denda. Namun, jumlahnya tidak begitu banyak dari tim-tim lain.
Berikut Hasil Lengkap Sidang Komite Disiplin PSSI, Jumat, 13 Desember 2019:
1. Kalteng Putra
- Nama kompetisi: Liga 1 2019
- Pertandingan: Kalteng Putra vs Madura United FC
- Tanggal kejadian: 6 Desember 2019
- Jenis pelanggaran: Suporter masuk ke dalam lapangan serta membakar aboard
- Hukuman: Suporter dilarang menghadiri partai home dan away sampai akhir musim 2019.
2. PSS Sleman
- Nama kompetisi: Liga 1 2019
- Pertandingan: PSS Sleman vs Persib Bandung
- Tanggal kejadian: 7 Desember 2019
- Jenis pelanggaran: Suporter melakukan penyalaan flare di dalam stadion (pengulangan)
- Hukuman: Denda Rp 300 juta
Baca Juga: Gomes Ungkap Salah Satu Penyebab Kalteng Putra Degradasi
3. Persib Bandung
- Nama kompetisi: Liga 1 2019
- Pertandingan: PSS Sleman vs Persib Bandung
- Tanggal kejadian: 7 Desember 2019
- Jenis pelanggaran: Suporter melakukan penyalaan flare di dalam stadion (pengulangan)
- Hukuman: Denda Rp 300 juta
4. Panitia Pelaksana Pertandingan Perseru Badak Lampung FC
- Nama kompetisi: Liga 1 2019
- Pertandingan: Perseru Badak Lampung FC vs Persija Jakarta
- Tanggal kejadian: 8 Desember 2019
- Jenis Pelanggaran: Gagal memberikan rasa aman dan nyaman terhadap penonton karena jumlah penonton melebihi kapasitas stadion serta terhentinya pertandingan selama 29 (dua puluh sembilan) menit
- Hukuman: Denda Rp 20 juta
5. Panitia Pelaksana Pertandingan PSIS Semarang
-Nama kompetisi: Liga 1 2019
-Pertandingan: PSIS Semarang vs Arema FC
-Tanggal kejadian: 8 Desember 2019
-Jenis pelanggaran: Gagal memberikan rasa aman dan nyaman terhadap penonton karena jumlah penonton melebihi kapasitas stadion
-Hukuman: Denda Rp 20 juta
6. Ofisial Persipura Jayapura, Sdr. Arvydas Ridwan
-Nama kompetisi: Liga 1 2019
-Pertandingan: Bali United vs Persipura Jayapura
-Tanggal Kejadian: 8 Desember 2019
-Jenis pelanggaran: Mengucapkan kata-kata yang tidak patut
-Hukuman: Larangan masuk stadion sebanyak empat pertandingan
7. Pelatih Persipura Jayapura, Sdr. Jacksen F. Thiago
-Nama kompetisi: Liga 1 2019
-Pertandingan: Bali United vs Persipura Jayapura
-Tanggal Kejadian: 8 Desember 2019
-Jenis pelanggaran: Berkata tidak patut mengenai wasit saat post match press confrence
-Hukuman: Teguran keras
8. Pemain Persipura Jayapura, Sdr. Samassa Mahamadou
-Nama kompetisi: Liga 1 2019
-Pertandingan: Bali United vs Persipura Jayapura
-Tanggal Kejadian: 8 Desember 2019
-Jenis pelanggaran: Mencekik pemain Bali United
-Hukuman: Larangan bermain sebanyak satu pertandingan
Berita Terkait
-
Tak Ambil Pusing Bali United Ditekuk Sabah FC, Johnny Jansen Fokus Lawan Persib
-
Marc Klok Sebut Laga Lawan Sabah FC dan Bali United Penting untuk Persib
-
Selama Ini Diam! Robert Rene Alberts Kasih Penjelasan Lengkap Soal Sengketa dengan Persib
-
Ferry Paulus Kabulkan Permintaan Persija Jamu Persib Duluan di Stadion GBK
-
FIFA Restui Awaydays di Super League, tapi Persija-Persib dan Arema-Persebaya Tak Masuk Hitungan
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Pengamat Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus
-
Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
-
Simalungun Diguncang Gempa M 6,4: Getaran Terasa hingga Kabanjahe
-
Update Gempa NTT: 47 Nyawa Melayang, Ratusan Ton Bantuan Presiden Prabowo Mulai Dikirim
-
3 Wisatawan Asing Jadi Korban Gempa NTT, Tertimpa Reruntuhan Hotel
-
Gempat M 7,7 Tak Surutkan Pesona Labuan Bajo: Wisatawan Aman, Kapal Kembali Melaut
-
6000 Pelari Ramaikan Titan Run 2026, Jarak 17,8 Km Berbuah Rekor MURI
-
Tak Hanya Mobil Konvensional, BRI KKB Expo 2026 Juga Dukung Pembiayaan Kendaraan Listrik
-
Gempa NTT, Badan Geologi Minta Waspada Bahaya Susulan
-
Konsep Lakeside Living Makin Diminati, Ini Tips Memilih Hunian di Tepi Danau