Suara.com - Ketua Komite Wasit PSSI, Ahmad Riyadh mengaku pihaknya menempuh langkah hukum demi mengungkap sosok perangkat pertandingan yang mengaku terlibat pengaturan skor lewat program Mata Najwa.
Dalam program tersebut, sosok yang disebut Mr. Y itu mengaku sudah "bermain" dalam beberapa pertandingan di BRI Liga 1. Adapun wasit tersebut mengaku baru musim ini memimpin laga di level Liga 1.
"PSSI akan mengambil langkah dan upaya hukum yang tepat guna mendapatkan data seseorang perangkat pertandingan yang mengaku dalam program Mata Najwa. Dia mengaku telah melakukan pengaturan skor atau penerimaan suap terkait tugasnya," kata Ahmad saat dihubungi Suara.com, Jumat (5/11/2021).
Lebih dari itu, PSSI ingin menindak yang bersangkutan karena telah mencoreng sepakbola Indonesia. Oleh sebab itulah, Ahmad sempat mendesak pihak Mata Najwa untuk mengungkap siapa sosok tersebut.
Sayangnya, pihak Mata Najwa urung mengungkap identitas narasumber dengan mengacu undang-undang pers. Karena itu, langkah hukum yang tepat bakal dilakukan oleh PSSI demi mengetahui sosok di balik inisial Mr Y.
"Tentu nanti akan memproses sebagaimana atauran hukum yang berlaku, dalam waktu yang secepat-cepatnya," pungkas Ahmad Riyadh.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
Dengan demikian, setiap institusi pers memiliki kewenangan penuh untuk menutup jati diri narasumbernya.
Namun, pada Ayat 4 Pasal 4 Undang-Undang Pers tersebut juga menyatakan bahwa hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.
Baca Juga: Mau Bongkar Identitas Narasumber Pengaturan Skor, Komite Wasit PSSI akan Gugat Mata Najwa
Tag
Berita Terkait
-
PSSI: Investigasi Sosok Mr Y di Mata Najwa Sudah Berjalan
-
5 Hits Bola: Habisi Persela, Persib Geser Bhayangkara FC dari Puncak Klasemen Liga 1
-
Prediksi Persija Jakarta vs Barito Putera di BRI Liga 1 2021/2022
-
Prediksi Persipura Jayapura vs Bali United di BRI Liga 1 2021/2022
-
Belum Terkalahkan, Persib Bandung Bertengger di Puncak Klasemen Sementara Liga 1 2021
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Dulu Janji di Depan KPK Tak Mau Korupsi, Bupati Pemalang Anom Malah Kena OTT
-
Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
-
Rawan Ambles, Jalur Kereta Api di Dekat Lumpur Lapindo akan Dialihkan
-
Cukur Kamboja 5-1, Timnas Indonesia Belum Aman: Skenario Lolos Semifinal Piala AFF 2026 Masih Rumit
-
Jufri Rahman: Wastra Sulsel Terus Dikembangkan Agar Berdaya Saing
-
Profil Hendi Prio Santoso: Dari Dirut PGN, MIND ID Hingga Resmi Jadi Koruptor
-
Daftar Harga Mobil Listrik BYD 2026: Cek Budget Kamu Mulai Rp199 Juta Sampai Rp750 Juta
-
Emas 1 Kg hingga Bisnis SPBE: Upeti Mewah Moch Mahrus demi Menguras Dana Hibah Jatim
-
Saat Biaya Logistik Ditekan, Pelaku Industri Beralih ke Layanan Distribusi Terintegrasi
-
Seperti Pesawat Jatuh! Kesaksian Horor Ledakan di AEON Mall yang Tewaskan 2 Orang