Suara.com - Tidak ada sepak bola seharga nyawa manusia. Ungkapan ini terus menggema pascalaga Arema FC versus Persebaya Surabaya yang bergulir di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober lalu.
Tragedi Kanjuruhan menyisakan duka mendalam dan menjadi peristiwa kelam dalam sejarah sepak bola Indonesia, juga dunia.
Lebih dari seratus nyawa melayang. Peristiwa ini sangat memilukan karena terjadi di tengah upaya untuk memajukan persepakbolaan Tanah Air.
Presiden Joko Widodo pun telah memerintahkan Kemenpora, Polri, dan PSSI melakukan evaluasi menyeluruh hingga menghentikan sementara Liga 1 sampai evaluasi dan perbaikan prosedur keamanan dilakukan.
Pemerintah langsung gerak cepat dengan membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Tragedi Kanjuruhan menjadi sorotan mengingat banyak korban yang berjatuhan, 125 orang dilaporkan meninggal. Lantas apa yang salah dan pelajaran apa yang bisa dipetik dari peristiwa tragis ini?
Dalam sebuah pertandingan sepak bola, FIFA memiliki aturan melalui FIFA Stadium Safety and Security Regulations.
Aturan yang tebalnya sekitar 112 halaman itu menjelaskan secara detail hal-hal yang harus diperhatikan berkaitan dengan penyelenggaraan pertandingan sepak bola.
Regulasi kompetisi BRI Liga 1 2022/2023 pun merujuk pada aturan tersebut. Tertuang dalam Pasal 4 tentang keamanan dan kenyamanan. Tepatnya poin 4 yang berbunyi:
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Disebut Akibat Aparat 'Over-Reacting' dan Kurang Dididik
Klub tuan rumah membuat rencana pengamanan (security plan) yang berisi pernyataan dari seluruh pihak yang terkait dengan ruang lingkup pengamanan termasuk tetapi tidak terbatas pada stadion dan hotel tempat klub tamu dan perangkat pertandingan menginap. Rencana pengamanan ini dibuat dengan merujuk pada FIFA Stadium Safety and Security Regulations dan regulasi, edaran PSSI yang berlaku.
FIFA Stadium Safety and Security Regulations memang detail memaparkan apa yang harus dilakukan ketika menggelar pertandingan.
Bahkan jauh sebelum laga bergulir terdapat pasal-pasal yang mengatur dan sangat bisa menjadi landasan.
Misalnya, pada Pasal 6 tantang Perencanaan Keselamatan dan Keamanan Stadion. Kemudian pada pasal berikutnya juga dijelaskan lagi apa saja langkah-langkah yang harus dilakukan petugas keamanan stadion.
Petugas keamanan stadion ini mencakup semua pemangku kepentingan antara lain, panitia pelaksana, kepolisian, tim kegawatdaruratan (emergency), dan lain sebagainya.
Mereka memiliki tugas, kewenangan, dan fungsi masing-masing sesuai dengan aturan yang ada dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.
Berangkat dari situ, lalu petugas keamanan stadion wajib membuat manajemen risiko dengan menganalisis segala kemungkinan yang bakal terjadi dalam sebuah pertandingan.
Dalam membuat analisis risiko tersebut harus juga memperhatikan sejumlah aspek. Salah satu poin menyatakan dalam Pasal 7 poin 3 (a) "Historical enmity between teams or their supporters".
Dengan kata lain, penyelenggara wajib memperhatikan histori tim yang bertanding dan suporter.
Bila dikaitkan dengan Tragedi Kanjuruhan, dua tim yang bertanding adalah Arema FC dan Persebaya Surabaya yang memiliki sejarah rivalitas. Termasuk kedua suporter Aremania dan Bonek.
Dalam hal ini, penyelenggara tentunya sudah memahami dan melakukan langkah yang tepat dengan melarang Bonek ke Stadion Kanjuruhan.
Namun apakah berhenti di situ? Tentu saja tidak. Petugas keamanan juga harus bisa membaca situasi apa yang nanti akan terjadi bila tim tuan rumah tersebut kalah atau pun menang.
Dalam pertandingan di Kanjuruhan pekan lalu, Arema yang disaksikan langsung puluhan ribu pendukungnya kalah dengan skor 2-3.
Kekecewaan tentu dirasakan Aremania pada saat itu. Mereka melampiaskannya dengan turun ke lapangan yang menjadi awal mula Tragedi Kanjuruhan.
Dari sini, seharusnya petugas keamanan bisa memprediksi dan mengantisipasi. Tentunya dengan analisis risiko yang telah dibuat jauh sebelum hari pertandingan.
Dari analisis yang di awal tadi dijelaskan maka akan ada mitigasi atau upaya mengurangi risiko dengan dibuat langkah-langkah pengamanan yang tepat. Tertuang dalam Pasal 9 tentang Stadium Contingency Plans.
Pada poin 2(e) terkait pengendalian massa dijelaskan terkait bila terjadi kekacauan di stadion, kepadatan stadion, pemalsuan tiket, dan penjualan tiket ilegal, evakuasi darurat, dan lain sebagainya.
Kemudian ada pada Pasal 10 tentang Stadium Emergency Plans. Semuanya sudah tersusun secara rinci dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.
Gas Air Mata
Dalam Tragedi Kanjuruhan, indikasi utama jatuhnya korban jiwa adalah gas air mata yang jelas dalam aturan FIFA dilarang penggunaannya.
Tertuang dalam Pasal 19(b) yang menyebut dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau "gas pengendali massa".
Pelarangan tersebut tentu saja ada alasannya. Dalam Tregedi Kanjuruhan penggunaan gas air mata membuat penonton panik sehingga kekacauan tak bisa terhindarkan.
Menyaksikan sepak bola beda dengan menuju palagan atau kerusuhan. Dari awal masuk stadion, pastinya penonton sudah menjalani pemeriksaan. Ini yang harus disadari.
Yang jelas penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepak bola itu tidak dibenarkan, walaupun mungkin di Kanjuruhan, pihak keamanan memiliki alasan lain sehingga perlu dilakukan.
Sejumlah pihak menuding tindakan aparat keamanan dalam penanganan kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan berlebihan.
Seandainya tidak ada tembakan gas air mata, mungkin tidak ada korban jiwa yang berjatuhan.
Perlu diingat pula di Stadion Kanjuruhan semuanya suporter tuan rumah, tidak ada Bonek karena sejak awal sudah dilarang datang ke Malang untuk menghindari bentrokan.
Kalaupun untuk menghalau suporter, cukup gunakan meriam air (watercanon) yang risiko cederanya lebih kecil. Atau di stadion juga pastinya terparkir mobil pemadam kebakaran yang bisa digunakan untuk menyemprotkan air ke suporter.
Ya, dalam aturan FIFA, mobil pemadam kebakaran harus ada di stadion ketika ada pertandingan.
Dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations ada juga penjelasan mengenai manajemen kerumunan (crowd) yang seharusnya pihak keamanan sudah memiliki rencana dan strategi untuk mengantisipasi kejadian terburuk.
Evaluasi Menyeluruh
Sudah pasti tak ada yang ingin Tragedi Kanjuruhan terulang. Maka diperlukan evaluasi menyeluruh sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
Seperti yang dijelaskan di awal, semuanya sudah ada standar dalam penyelenggaraan pertandingan dan juga harus ada perencanaan yang baik. Utamakan pencegahan bukan tindakan.
Pada sisi lain, perlu juga edukasi pada semua pihak yang terkait, termasuk suporter dan aparat keamanan.
Sedari awal, pihak panitia pastinya meminta izin untuk menyelenggarakan pertandingan. Dalam proses perizinan pasti ada tenggang menuju hari H pertandingan.
Pihak intelijen keamanan dalam hal ini kepolisian bisa membuat rancangan-rancangan yang sesuai dengan aturan FIFA.
Kepolisian sudah pasti punya prosedur yang sangat lengkap. Tinggal bagaimana cara menyamakan persepsinya antara kebutuhan panitia, kebutuhan situasi, dan keharusan dalam menjaga keamanan.
Penyamaan persepsi bisa dilakukan dengan koordinasi. Bisa dicetak peta tata letak (layout) stadion dan mempelajari bersama untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.
Juga sebelum pertandingan, layaknya naik pesawat atau nonton bioskop, suporter yang datang ke stadion juga mendapat pengarahan atau safety briefing. Ini dilakukan agar suporter tahu ke mana harus melangkah ketika terjadi sesuatu yang tak terduga.
Sekali lagi, semuanya lengkap dan rinci ada dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations, termasuk membahas kelayakan stadion dan lainnya.
Memang cara-cara ideal ini perlu upaya, sosialisasi, dan yang paling jelas yakni perlu persamaan persepsi semua pihak dari panitia pelaksana dan pihak keamanan publik.
Namun semuanya harus dilakukan demi keselamatan bersama. Tragedi Kanjuruhan menjadi pembelajaran penting. Jangan sampai terulang.
Semua pihak harus dewasa menyikapi tragedi tersebut. Mari segera berbenah.
[Antara]
Berita Terkait
-
Blak-blakan! Presiden FIFA Puji Prestasi Timnas Indonesia di Depan Prabowo
-
Ranking FIFA Timnas Indonesia Bisa Tembus 110 Besar Jika Lakukan Ini pada Oktober
-
Joehari Ayub Mundur, Satu Bulan Kemudian FAM Disanksi FIFA, Sudah Tahu Ada yang Tidak Beres?
-
Ucapan Blunder Facundo Garces Kembali Jadi Sorotan usai Malaysia Disanksi FIFA
-
Suporter Vietnam Tunggu Sanksi Timnas Malaysia, Berharap Menang WO 3-0
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Persita Tangerang Kalahkan Persib Bandung dengan Skor 2-1
-
Bos JDT Curiga Ada Pihak Luar yang Buat Malaysia Dihukum FIFA
-
Pengamat Malaysia Anggap Hukuman FIFA Lebih Besar dari Skandal Suap 1994
-
Joehari Ayub Mundur, Satu Bulan Kemudian FAM Disanksi FIFA, Sudah Tahu Ada yang Tidak Beres?
-
Ranking FIFA Timnas Indonesia Bisa Tembus 110 Besar Jika Lakukan Ini pada Oktober
-
3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
-
Ucapan Blunder Facundo Garces Kembali Jadi Sorotan usai Malaysia Disanksi FIFA
-
Kontrak Segera Habis, Masa Depan Kim Sang-sik di Timnas Vietnam Jadi Sorotan
-
Timnas Indonesia Bisa Manfaatkan Satu Celah Fatal di Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Kisah Timor Leste saat Palsukan Dokumen seperti Malaysia, Sanksinya Sangat Berat