Suara.com - Kepolisian Indonesia merilis jumlah korban Kanjuruhan terbaru hingga 11 Oktober pukul 17.00 WIB. Data terbaru sebanyak 132 orang meninggal dunia, bertambah dari data sebelumnya 131 orang.
Hal itu diumumkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan korban meninggal dunia bertambah satu orang atas nama Helen Prisela usia 21 tahun.
"Resume perubahan data korban meninggal dunia bertambah satu, jumlah total 132 orang," kata Dedi.
"Korban merupakan pasien di RSU Saiful Anwar Malang," katanya.
Awalnya korban datang ke rumah sakit pada Minggu (2/10), sebagai pasien kategori luka sedang, lalu dirawat di ruang Ranu Kumbolo RS Saiful Anwar.
Setelah empat hari perawatan dipindahkan ke ruang ICU pada Rabu (5/10).
"Pasien dinyatakan meninggal dunia pada hari Selasa pukul 14.25 WIB," kata Dedi.
Berdasarkan penjelasan dokter yang merawatnya, yakni dr Syaifulloh Ghani Sp OT Wadiryan RSSA, pasien di ICU terdiagnosa dengan multiple trauma ekstra kranial (banyak trauma di luar kepala), peritoneal bleeding (perdarahan dalam perut) dan sepsis (infeksi luas).
"Pasien sudah sempat dilakukan cuci darah insidental (CRRT)," katanya pula.
Sedangkan data jumlah korban luka-luka masih tetap, yakni 607 orang, terdiri atas 532 orang luka ringan, 49 orang luka sedang, dan 26 orang luka berat.
Dalam tragedi Kanjuruhan, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.
Tiga tersangka dari unsur sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, terdapat 20 personel Polri diduga terlibat pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur itu. (Antara)
Berita Terkait
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Innalillahi, Ibu Fedi Nuril Meninggal Dunia
-
Pengisi Suara Ran Mouri Detective Conan, Wakana Yamazaki, Meninggal Dunia
-
Bunga Zainal Mencak-Mencak, Sindir Seseorang Sambil Bahas Biaya Tahlilan usai Ayah Meninggal
-
Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Arsenal Kalah di Final UCL, Martin Keown Desak Arteta Belanja di Posisi Ini
-
Rayakan Juara, Suporter PSG Malah Bentrok dengan Polisi, 426 Orang Ditangkap
-
Arsenal Gagal Juara Liga Champions, Mikel Arteta Didesak Tendang Pemain Ini
-
Liverpool Pecat Arne Slot, Andoni Iraola Jadi Kandidat Terkuat Pengganti
-
Arsenal Kalah Adu Penalti dari PSG, Declan Rice: Ini Seperti Seperti Lotere
-
Model OnlyFans Janjikan Malam Panas untuk Kiper PSG, Istri Langsung Pasang Badan
-
PSG Back to Back Juara, Luis Enrique: Lawan Arsenal Jauh Lebih Melelahkan!
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Berapa UCL PSG usai Menang Lawan Arsenal? Ini Sepak Terjang di Champions League
-
Puja-puji Mikel Arteta untuk PSG Usai Juarai Liga Champions