Suara.com - Kepolisian Indonesia merilis jumlah korban Kanjuruhan terbaru hingga 11 Oktober pukul 17.00 WIB. Data terbaru sebanyak 132 orang meninggal dunia, bertambah dari data sebelumnya 131 orang.
Hal itu diumumkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan korban meninggal dunia bertambah satu orang atas nama Helen Prisela usia 21 tahun.
"Resume perubahan data korban meninggal dunia bertambah satu, jumlah total 132 orang," kata Dedi.
"Korban merupakan pasien di RSU Saiful Anwar Malang," katanya.
Awalnya korban datang ke rumah sakit pada Minggu (2/10), sebagai pasien kategori luka sedang, lalu dirawat di ruang Ranu Kumbolo RS Saiful Anwar.
Setelah empat hari perawatan dipindahkan ke ruang ICU pada Rabu (5/10).
"Pasien dinyatakan meninggal dunia pada hari Selasa pukul 14.25 WIB," kata Dedi.
Berdasarkan penjelasan dokter yang merawatnya, yakni dr Syaifulloh Ghani Sp OT Wadiryan RSSA, pasien di ICU terdiagnosa dengan multiple trauma ekstra kranial (banyak trauma di luar kepala), peritoneal bleeding (perdarahan dalam perut) dan sepsis (infeksi luas).
"Pasien sudah sempat dilakukan cuci darah insidental (CRRT)," katanya pula.
Sedangkan data jumlah korban luka-luka masih tetap, yakni 607 orang, terdiri atas 532 orang luka ringan, 49 orang luka sedang, dan 26 orang luka berat.
Dalam tragedi Kanjuruhan, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.
Tiga tersangka dari unsur sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, terdapat 20 personel Polri diduga terlibat pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur itu. (Antara)
Berita Terkait
-
Meninggal di Tempat Pijat, Ayah Venna Melinda Ternyata Punya Riwayat Sakit Jantung
-
Aktor Veteran Ahn Sung Ki Meninggal Dunia di Usia 74 Tahun Akibat Kanker
-
Kabar Duka, Istri Pedangdut Legendaris Mansyur S Meninggal Dunia
-
Viral Saudara Leya Princy Ngaku Pernah Dilecehkan Penyanyi yang Sudah Meninggal, Siapa?
-
Ikhlas Melepas Ayah, Gilang Dirga Sambut Tahun 2026 dalam Suasana Duka
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Hasil PSM vs Bali United: Rekor Gol Tercepat Mustafic Warnai Kemenangan Serdadu Tridatu di Parepare
-
Persija Jakarta Hadirkan Terobosan Baru, Jembatani Sepak Bola dan Literasi Investasi
-
Latihan Digeruduk The Jakmania Jelang Hadapi Persib, Persija Sambut Positif
-
Kapan Pertandingan Perdana John Herdman Sebagai Pelatih Timnas Indonesia?
-
Lamine Yamal Lampaui Haaland dan Mbappe Jadi Pemain Termahal Sejagat
-
Filosofi Permainan Cepat John Herdman Bisa Mengubah Gaya Timnas Indonesia Jadi Lebih Agresif
-
Borneo FC Tumbang dari Persita, Duel Klasik Persib vs Persija Penentu Juara Paruh Musim
-
Manchester City Resmi Rekrut Antoine Semenyo Senilai Rp1,3 Triliun
-
Hasil Persita vs Borneo FC 2-0: Pendekar Cisadane Tak Tertahankan Masuk Persaingan Papan Atas
-
Rekor Unbeaten Akhirnya Runtuh! Sunderland Babak-belur di Markas Brentford