Suara.com - Kepolisian Indonesia merilis jumlah korban Kanjuruhan terbaru hingga 11 Oktober pukul 17.00 WIB. Data terbaru sebanyak 132 orang meninggal dunia, bertambah dari data sebelumnya 131 orang.
Hal itu diumumkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan korban meninggal dunia bertambah satu orang atas nama Helen Prisela usia 21 tahun.
"Resume perubahan data korban meninggal dunia bertambah satu, jumlah total 132 orang," kata Dedi.
"Korban merupakan pasien di RSU Saiful Anwar Malang," katanya.
Awalnya korban datang ke rumah sakit pada Minggu (2/10), sebagai pasien kategori luka sedang, lalu dirawat di ruang Ranu Kumbolo RS Saiful Anwar.
Setelah empat hari perawatan dipindahkan ke ruang ICU pada Rabu (5/10).
"Pasien dinyatakan meninggal dunia pada hari Selasa pukul 14.25 WIB," kata Dedi.
Berdasarkan penjelasan dokter yang merawatnya, yakni dr Syaifulloh Ghani Sp OT Wadiryan RSSA, pasien di ICU terdiagnosa dengan multiple trauma ekstra kranial (banyak trauma di luar kepala), peritoneal bleeding (perdarahan dalam perut) dan sepsis (infeksi luas).
"Pasien sudah sempat dilakukan cuci darah insidental (CRRT)," katanya pula.
Sedangkan data jumlah korban luka-luka masih tetap, yakni 607 orang, terdiri atas 532 orang luka ringan, 49 orang luka sedang, dan 26 orang luka berat.
Dalam tragedi Kanjuruhan, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.
Tiga tersangka dari unsur sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, terdapat 20 personel Polri diduga terlibat pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur itu. (Antara)
Berita Terkait
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Ditemukan Tewas di Kos, Pernah Vonis Hukuman Mati ke 3 Orang
-
Profil Dirut Bank BJB Yusuf Saadudin yang Meninggal Dunia
-
Mengenang Antasari Azhar: Dari Jaksa Tegas hingga Ketua KPK di Era SBY yang Kontroversial
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Pimpinan KPK Melayat
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Apa Misi Terselubung Timur Kapadze di Jakarta?
-
Poling: 5 Nama Hebat Berebut Kursi Panas, Siapa Paling Cocok Latih Timnas Indonesia?
-
BREAKINGNEWS! Timur Kapadze ke Jakarta Tidak Wawancara dengan PSSI
-
Prediksi Persib Bandung Vs Dewa United 21 November 2025, Laga Panas Dijamin Gila-gilaan!
-
Sadio Mane Akui Pernah Ribut dengan Mohamed Salah di Liverpool
-
Timur Kapadze Sudah di Indonesia, China dan Turki Berpeluang Membajak Jika Negosiasi Lambat
-
Jadwal Liga Jerman 22-23 November 2025, Misi Berat Kevin Diks Hadapi FC Heidenheim
-
Jadwal Liga Prancis 22-24 November 2025, Calvin Verdonk Tempur Lawan Paris FC
-
Jan Olde Riekerink Bandingkan Situasi Dewa United dengan Manchester United dan Ajax
-
Manchester United Berniat Buang Sancho dan Rashford Demi Perkuat Lini Tengah