Suara.com - Duel Kroasia vs Maroko dalam laga perebutan tempat ketiga Piala Dunia 2022 Qatar berlangsung sengit. Namun, salah satu yang jadi sorotan warganet khususnya di Indonesia adalah wasit.
Wasit asal Qatar bernama Abdulrahman Al Jassim dituding warganet tidak melakukan pekerjaannya sebagai pengadil di lapangan dengan baik.
Kekesalan warganet terhadap sang wasit dipicu oleh beberapa keputusan yang dianggap merugikan baik bagi Kroasia maupun Maroko.
Bahkan, ketika sang pengadil meniup peluit panjang tanda berakhirnya pertandingan yang dimenangkan Kroasia 2-1 itu, Abdulrahman Al Jassim jadi sasaran pemain dan staf pelatih Maroko.
Di saat para pemain Kroasia berhamburan untuk merayakan kemenangan, kubu Singa Atlas terlihat mengerubungi wasit tanda tak puas dengan kepemimpinannya.
Lalu apa saja keputusan wasit Abdulrahman Al Jassim yang bikin warganet marah di laga Kroasia vs Qatar? Simak ulasannya.
1. Tak Beri Kroasia Penalti
Ketika sudah unggul 2-1, Kroasia mendapatkan peluang emas pada menit ke-74 lewat bek Josko Gvardiol yang melakukan dribble ke kotak penalti Maroko.
Namun, akselerasi bek dengan topeng hitam itu dihentikan oleh Sofyan Amrabat. Dalam tayangan ulang, gelandang bernomor 4 itu terlihat menjeggal Gvardiol tanpa menyentuh bola.
Alhasil, para pemain Kroasia melakukan protes hingga wasit Abdulrahman Al Jassim memutuskan mengulasnya lewat VAR, yang kemudian menganggap tidak ada indikasi penalti dalam insiden tersebut.
2. Tak Beri Maroko Tendangan Bebas
Tak lama setelah insiden Gvardiol, giliran pemain Maroko yang dilanggar ketika berada di wilayah pertahanan Kroasia. Achraf Hakimi didorong hingga tersungkur.
Dalam tayangan ulang, Hakimi terjatuh di luar kotak penalti. Wasit yang melihat kejadian itu bergeming dan tidak memberikan tendangan bebas.
3. Handball atau Tidak?
Jelang berakhirnya pertandingan, wasit juga kembali mendapat protes dari pemain Kroasia setelah bola hasil umpan silang dari sisi kiri terlihat terkena tangan bek Maroko Selim Amallah.
Tag
Berita Terkait
-
Hasil Kroasia vs Maroko: Menang 2-1, Luka Modric Cs Rebut Tempat Ketiga Piala Dunia 2022
-
Hasil Kroasia vs Maroko: Banjir Peluang, Vatreni Unggul 2-1 di Babak Pertama
-
Susunan Pemain Kroasia vs Maroko di Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia 2022
-
Timnas Prancis Ingin Bungkam Mulut Pedukung Argentina di Final Piala Dunia 2022
-
Luka Modric Diambang Samai Rekor Maha Sulit Jelang Kroasia vs Maroko di Piala Dunia 2022 Malam Ini
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Respons Berkelas Bek Persib Frans Putros soal Perang AS-Iran Untungkan Timnas Irak
-
Persib Bangga! Satu Pemainnya Berpotensi Tampil di Piala Dunia 2026
-
Real Madrid Pincang, Alvaro Arbeloa Pastikan Kylian Mbappe Masih Absen Lawan Elche
-
Bedah Rapor 11 Penyerang yang Dipanggil Timnas Indonesia, Siapa Layak Jadi Andalan John Herdman
-
Bangkit dari Keterpurukan, Jan Olde Riekerink Jadikan Laga Kontra Persija sebagai Pelampiasan
-
Persib Ulang Tahun ke-93, Umuh Muchtar Berharap Hattrick Juara
-
3 Pemain dengan Caps Terbanyak di Timnas Indonesia yang Dipanggil John Herdman
-
Borneo FC Lagi Garang-garangnya, Nadeo Harap Pesut Etam Lumat Persib di Samarinda
-
Tak Terbeban Nama Besar Ayah, Rafa Abdurrahman Fokus Buktikan Diri di Timnas Indonesia U-20
-
Dukungan untuk Iran di Piala Dunia 2026 Bikin Keisuke Honda Kehilangan Kontrak dari Perusahaan AS