Suara.com - Mantan penyerang asing Persija Jakarta, Marko Simic, dikabarkan memenangkan gugatan di FIFA atas kasus pemotongan gajinya. Manajemen Macan Kemayoran juga dikabarkan harus membayar denda sebesar Rp7 miliar.
Kasus pemotongan gaji yang dialami Marko Simic bersama Persija Jakarta ini memang tak terlepas dari kebijakan yang dikeluarkan oleh PSSI soal rasionalisasi gaji pemain selama pandemi Covid-19.
Marko Simic pun memutuskan untuk membawa sengketa pemotongan gajinya dengan Persija Jakarta ke FIFA.
Berdasarkan hasil putusannya, Marko Simic memenangkan gugatan itu dan skuad Macan Kemayoran harus membayar uang sebesar Rp7 miliar.
PENJELASAN
Dalam dokumen resmi FIFA bernomor REF FPSD-5911 terkait putusan sengketa pemotongan gaji ini, Persija Jakarta harus membayarkan gaji, bonus, dan biaya lainnya untuk Marko Simic selama periode Mei 2020 hingga April 2022.
Dalam dokumen tersebut, terdapat 23 halaman catatan. Apabila ditotal, Persija Jakarta harus mengeluarkan uang sebesar USD 477.217 atau setara dengan Rp7 miliar.
Dana sebesar ini meliputi gaji, bonus, dan bunga yang masing-masing sebesar 5%. Selain biaya itu, Persija juga harus membayar rumah, tiket pesawat, biaya hidup, serta kompensasi pemutusan kontrak secara sepihak.
Sebelumnya, telah diberitakan bahwa penyerang asal Kroasia itu menghentikan kontraknya secara sepihak lantaran gajinya ditunggak oleh Persija Jakarta.
"Dengan berat hati, saya harus mengumumkan bahwa saya telah mengakhiri kontrak saya secara sepihak dengan Persija Jakarta karena klub telah melanggar kontrak setelah tidak membayar gaji saya selama satu tahun," tulis Marko Simic melalui akun Instagram miliknya.
Sementara itu, Persija Jakarta sempat membantah hal tersebut. Mereka mengklaim bahwa Simic telah sepakat dengan besaran penyesuain gaji sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh PSSI.
"Persija adalah klub yang patuh dan taat hukum. Tidak benar ada pernyataan yang menyebutkan bahwa gaji pemain tidak dibayar selama satu tahun," ujar Mohamad Prapanca.
"Adapun penyesuaian gaji yang diberlakukan mengacu pada keputusan dari PSSI terkait pemberhentian kompetisi karena adanya pandemi Covid-19. Dasarnya adalah Surat Keputusan (SK) PSSI bernomor SKEP/69/XI/2020," lanjutnya.
KESIMPULAN
Dengan penjelasan di atas, Marko Simic yang dikabarkan memenangkan gugatan atas kasus pemotongan gajinya di Persija Jakarta memang benar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Penalti PSM Makassar Dianulir VAR, Greg Nwokolo Murka: Liga Lawak!
-
John Herdman Sudah Kemas Koper, Dua Kali Ketemu Erick Thohir, Disodorkan Kontrak Hingga 2030
-
Utang Jatuh Tempo, AC Milan Cari Dana Segar Rp10 Triliun Sampai Rayu Investor AS
-
Wasit Jepang Soroti Panasnya Liga Indonesia: Banyak Kontak, Emosi Mudah Meledak
-
Winger Timnas Indonesia Miliano Jonathans Masuk Daftar Cuci Gudang FC Utrecht
-
Bintang Persita Tangerang Mentas di Piala Afrika 2025, Hadapi Eks Man City
-
Diisukan Gabung Klub Serie B Italia, Bek Persib Bandung Buka Suara
-
Harapan Bali United usai Rekrut Eks Gelandang Timnas Jepang U-23
-
Diumumkan sebagai Pelatih Anyar Persebaya, Bernardo Tavares: Terima kasih
-
Opsi Penyerang Arsenal Kian Ngeri, Striker Brasil Siap Comeback saat Hadapi Crystal Palace