Suara.com - Pelatih timnas Indonesia Shin Tae-yong memastikan penambahan pemain untuk mengikuti Piala Asia 2023 dengan penerimaan resmi Justin Hubner, pemain berlabel abroad, yang baru saja menyelesaikan proses naturalisasi.
Keputusan ini datang setelah Justin Hubner menjalani sumpah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) di Kantor Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Cawang, pada Rabu (6 Desember 2023).
Langkah selanjutnya, setelah resmi menjadi WNI, adalah pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Paspor oleh Justin Hubner.
Dengan penambahan Justin Hubner, pemain berusia 20 tahun, timnas Indonesia semakin kuat untuk Piala Asia 2023.
Shin Tae-yong dapat mengandalkan setidaknya 11 pemain berlabel abroad, termasuk Hubner, yang secara resmi menjadi WNI.
Ini memberikan keunggulan bagi Garuda yang akan bersaing di Grup D dengan Irak, Vietnam, dan Jepang pada Piala Asia 2023 di Qatar (12 Januari hingga 10 Februari 2024).
Piala Asia 2023 akan menjadi ujian berat bagi tim Merah Putih, namun dengan 11 pemain berlabel abroad, termasuk Justin Hubner, Shin Tae-yong dapat menghadapinya dengan lebih percaya diri.
Shin Tae-yong mengandalkan deretan pemain berlabel abroad, termasuk Asnawi Mangkualam, Elkan Baggott, dan Rafael Struick, yang telah menjadi andalan skuad Garuda.
Jika semua pemain fit, timnas Indonesia diprediksi tampil kuat dalam Piala Asia 2023, terutama melawan Irak hingga Jepang.
Kabar baik datang dari Marselino Ferdinan yang menjalani latihan normal bersama tim, dengan indikasi comeback yang dekat.
Ivar Jenner masih fokus pemulihan, diharapkan siap saat Piala Asia 2023. FC Utrecht belum memberi kabar terbaru tentang Jenner, tapi sembilan pemain lain dipastikan fit.
Pemain lokal Liga 1 musim 2023/2024 menjadi andalan, ditambah dengan kekuatan 11 pemain berlabel abroad, membuat Shin Tae-yong dapat membentuk skuad terbaik di Piala Asia 2023.
Kekuatan timnas Indonesia diperkirakan bertambah dengan proses naturalisasi dua pemain yang sedang berlangsung.
Nathan Tjoe-A-On dan Jay Idzes telah disetujui dalam proses naturalisasi oleh DPR RI pada Sidang Paripurna pada Selasa (5/12/2023).
Kini, mereka menunggu Surat Keputusan Presiden (Keppres) yang akan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan