Suara.com - Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, tercatat telah berada di Tanah Air selama empat tahun. Dengan durasi tersebut, apakah juru latih asal Korea Selatan itu bisa menjadi WNI?
Shin Tae-yong memang sudah tinggal di Indonesia selama empat tahun sejak ditunjuk sebagai pelatih tim nasional pada akhir tahun 2019 lalu.
Sejak menjadi pelatih tim senior dan kelompok umur, dukungan besar mengalir dari masyarakat kepada pelatih berusia 53 tahun tersebut.
Meski belum memberikan satu gelar pun, kiprah Shin Tae-yong bersama tim senior dan kelompok umur di level internasional dianggap sudah memuaskan.
Terutama dari keberhasilannya membawa Timnas Indonesia senior, Timnas U-23, dan Timnas U-20 menembus putaran final Piala Asia.
Karenanya, beberapa waktu silam ada selentingan yang menyebutkan bahwa ada baiknya Shin Tae-yong dinaturalisasi agar bisa menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal tersebut kemudian membuat banyak netizen mendukung ide naturalisasi mantan pelatih Timnas Korea Selatan itu atas prestasinya sejauh ini.
Lantas, apa saja syarat agar Shin Tae-yong bisa dinaturalisasi dan menjadi WNI, mengingat dirinya sudah cukup lama berada di Indonesia?
2 Syarat Shin Tae-yong Jadi WNI
Baca Juga: Rival Watch: Daftar 23 Pemain Jepang untuk Uji Coba Lawan Thailand, Tak Ada Kauro Mitoma
Setidaknya ada dua syarat yang bisa membuat Shin Tae-yong memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau menjadi WNI dengan situasinya saat ini.
Syarat pertama adalah Shin Tae-yong hanya perlu bertahan setahun lagi atau hingga awal tahun 2025 untuk menjadi WNI.
Hal ini berdasarkan pasal 9 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006, di mana permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon dengan salah satu syaratnya adalah si pemohon sudah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut.
Mengingat Shin Tae-yong sudah tinggal di Indonesia selama empat tahun, maka ia hanya butuh tinggal setahun lagi di Tanah Air.
Sebagai informasi, pasal 9 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 ini juga dipakai oleh penggawa Timnas Indonesia, yakni Marc Klok yang menjadi WNI karena tinggal di Indonesia selama lima tahun lebih.
Jika syarat pertama tak mampu dipenuhi oleh Shin Tae-yong, ia tetap bisa menjadi WNI dengan syarat kedua sesuai pasal 20 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006.
Dalam pasal 20 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 itu disebutkan jika orang asing yang telah berjasa kepada negara bisa diberi kewarganegaraan oleh Presiden.
Dengan kata lain, syarat kedua ini bisa membuat Shin Tae-yong menjadi WNI asal dirinya mampu membawa Timnas Indonesia berprestasi.
Prestasi tersebut harus bisa menggugah hati anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden agar mau menjadikan Shin Tae-yong sebagai WNI.
Di samping itu, Shin Tae-yong harus mau melepaskan status kewarganegaraan Korea Selatan, mengingat Indonesia tidak menganut asas kewarganegaraan ganda.
Kontributor: Felix Indrajaya
Berita Terkait
-
Rival Watch: Daftar 23 Pemain Jepang untuk Uji Coba Lawan Thailand, Tak Ada Kauro Mitoma
-
Fenomena Gaji Gila-gilaan Radja Nainggolan di BRI Liga 1, Jomplang Banget dengan Barisan Abroad Timnas Indonesia
-
Siapa Pacar Justin Hubner? Gadis Pirang yang Pernah Diajak Liburan Bareng ke Spanyol
-
2 Hal yang Bakal Muluskan Langkah Indonesia Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20
-
2 Target Besar Justin Hubner usai Dinaturalisasi, Bicara Piala Asia hingga Piala Dunia
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
Terkini
-
Bangganya Calvin Verdonk Sebut Shin Tae-yong Titik Awal Dia Bisa Bela Timnas Indonesia
-
Calvin Verdonk di Depan Pers Prancis: Sepak Bola Seperti Agama di Indonesia
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Makedonia Utara, Laga Persiapan Menuju Piala Dunia U-17 2025
-
Respons Calvin Verdonk Hadapi Persaingan Berat di Posisi Bek Kiri Lille
-
Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pelatih Arab Saudi Justru Dihujat Legenda Sendiri
-
4 Diving Memalukan yang Dilakukan Messi dan Ronaldo, No 2 Bikin Malu
-
4 Kiper yang Paling Konyol Saat Mengawal Gawang, No 1 Si Kiper Gila
-
Kini Terpuruk di Divisi Bawah, tapi 3 Klub Ini Pernah Unjuk Gigi di Premier League
-
On This Day: Malam Kelam 17 Tahun Lalu di Kandang Manchester City
-
Mau Berperilaku Aneh dan Gila Sekali pun, 4 Pesepak Bola Ini Tak Mungkin Dibenci