Suara.com - Klub sepak bola PSS Sleman mengawali musim kompetisi BRI Liga 1 2024-2025 dengan kabar kurang menyenangkan. Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi berupa pengurangan tiga poin kepada tim berjuluk Super Elang Jawa ini.
Keputusan tersebut diambil sebagai konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan klub pada tahun 2018.
Berdasarkan rilis resmi PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), PSS Sleman terbukti melakukan tindakan suap pada sebuah pertandingan yang digelar pada 6 November 2018.
Hukuman ini mulai berlaku efektif setelah Pengadilan Negeri Sleman mengeluarkan putusan final terkait kasus tersebut pada 25 April 2024.
“Bahwa putusan Pengadilan Negeri Sleman tertanggal 25 April 2024, tentang tindak pidana suap kepada perangkat pertandingan yang bertugas pada pertandingan antara PSS Sleman melawan Madura FC pada tanggal 06 November 2018,” tulis keterangan resmi salinan Keputusan Komdis PSSI
Tidak hanya kehilangan tiga poin, PSS Sleman juga diharuskan membayar denda sebesar Rp150 juta.
Sanksi berat ini diberikan mengacu pada pelanggaran yang dilakukan klub terhadap beberapa pasal dalam Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
Dalam salinan keputusan Komdis PSSI, disebutkan bahwa PSS Sleman terbukti melakukan suap kepada perangkat pertandingan.
Tindakan tidak sportif ini dianggap sebagai pelanggaran serius dan merugikan kompetisi.
Baca Juga: Media Jepang Sebut PSSI Dekati Adik Bintang Klub A.C Milan, Siapakah Dia?
Akibat dari sanksi ini, PSS Sleman langsung terpuruk ke dasar klasemen sementara BRI Liga 1 2024-2025. Kekalahan pada pertandingan perdana melawan Persebaya Surabaya semakin memperparah situasi klub.
Pengamat Sepak Bola Akmal Marhali mengatakan pemberian hukuman potongan 3 poin ini tidak adil. Sebab yang dilakukan pelanggaran berat, yaitu suap.
"Saya mempertayanyakan apa landasan hukumnya. Yuris prodensinya apa?" kata Akmal saat dihubungi Suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular