Suara.com - Manajer PSM Makassar, Muhammad Nur Fajrin menjelaskan perihal lika-liku hukuman pengurangan poin yang diterima timnya buntut dari insiden 12 pemain berada di lapangan.
Insiden kontroversial terjadi saat PSM Makassar menghadapi Barito Putera pada 22 Desember lalu. Juku Eja sejatinya menang 3-0 di laga itu, tetapi dianggap kalah karena insiden yang terjadi di menit-menit akhir tersebut.
Muhammad Nur Fajrin menceritakan bahwa PT Liga Indonesia Baru (LIB) merujuk putusan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, menjatuhkan hukuman pengurangan 6 poin.
Pengurangan tiga poin merupakan hasil dari keputusan menganggap PSM Makassar kalah walk over (WO) melawan Barito Putera. Sementara pengurangan tiga poin lain muncul akibat kekeliruan PT LIB.
Manajemen PSM Makassar mengetahui mereka dijatuhi hukuman pengurangan enam poin dari 27 menjadi 21 pada Senin (30/12/2024) pagi WIB. Posisi Pasukan Ramang pun melorot dari peringkat delapan ke urutan 12.
"Terkait dengan kesalahan implementasi sanksi, tentu kami menyayangkan adanya kesalahan tersebut. oleh karena itu setelah menerima informasi kemudian mengecek isi putusan komdis dan mengacu regulasi yang ada, kami komplain terhadap hal tersebut," kata Fajrin dalam konferensi pers virtual yang dihadiri Suara.com, Senin (30/12/2024).
Menurut Fajrin, PT LIB telah mengakui adanya kekeliruan perihal pengurangan tiga poin di luar keputusan kalah WO. Alhasil, PSM Makassar kini cuma dijatuhi hukuman pengurangan tiga poin.
"Kami sudah menyampaikan ke LIB atas kekeliruan, alhamdulillah langsung dicek dan dikoreksi. Itu kami apresiasi bahwa LIB mau mendengarkan dan mengecek kembali atas penerapan sanksi," jelas Fajrin.
Meski senang dengan sikap PT LIB, PSM Makassar menegaskan juga ingin mengajukan banding perihal hukuman kalah WO yang mereka terima. Pasalnya, mereka menganggap kesalahan bukan berasal dari kubu tim, melainkan ofisial pertandingan dalam hal ini wasit keempat.
Baca Juga: Kontroversi 12 Pemain di PSM Makassar vs Barito Putera, PT LIB: Keputusan yang Diambil...
"Setelah ada keputusan ini kami langsung rapat mengapa ini terjadi. karena kelalaian ini tak ada yang menegaskan pelanggaran yang dilakukan PSM, itu mengagetkan buat kami," ucap Fajrin.
"Kami sudah banding per pagi ini kepada Komite Banding (PSSI). Permohonan sudah kami sampaikan, saat ini kami sedang siapkan memori banding untuk Komite Banding. Sesuai aturan paling lambat 7 hari dari keputusan Komdis," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
5 Sepatu Long Run Terbaik 2026, Nyaman untuk Latihan hingga Maraton
-
Mengulas Forest of Noise, Kesaksian Puitis dari Tengah Perang Gaza
-
Tayang 2027, Anime Bertema Musik Studio Cabana Buka Audisi Seiyu Utama Pria
-
IIF Genjot Pembiayaan Infrastruktur, Nilai Komitmen Baru Tembus Rp2,5 Triliun pada Semester I 2026
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan