Suara.com - Pemain keturunan Indonesia dan Australia, Luke Xavier Keet pernah berlatih di Bali. Dia juga sempat bersalaman dengan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Lalu, bagaimana potensi naturalisasi sang pemain?
Luke Xavier Keet bukanlah nama pemain keturunan yang asing di telinga pecinta sepak bola Indonesia. Meski demikian, belakangan isu perihal naturalisasinya menghilang begitu saja.
Dia pernah mengikuti sesi latihan di Training Center Bali United dan sempat berlatih bersama eks Manchester United, Jesse Lingard.
Selain itu, Luke Xavier Keet juga sempat menyambangi Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta untuk menyaksikan Timnas Indonesia pada Juni tahun lalu.
Bahkan, merujuk unggahannya di Instagram, pemain kelahiran Jakarta 2003 silam itu juga bertemu dan bajkan bersalaman dengan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir di depan SUGBK.
Kini, Luke diketahui tengah meniti karier di Eropa. Dia membela klub kasta kedua Liga Yunani (Super League 2), Niki Volou.
Sepanjang musim ini, dia belum memainkan pertandingan, tetapi sangat sering berada di bangku cadangan timnya.
Musim lalu, saat masih membela Diagoras Rodou, Luke juga tidak mendapatkan menit bermain yang banyak. Dia tercatat cuma tampil tiga kali, di mana salah satunya dipasang sebagai gelandang tengah meski posisinya adalah winger kiri.
Mungkin minimnya menit bermain telah menjadi pertimbangan PSSI belum menjajakan wacana menaturalisasi pemain bertato tersebut.
Baca Juga: Respons Alex Pastoor Lihat Kualitas Pemain Indonesia di Persija vs PSBS Biak: Semua Talenta...
Namun, andai PSSI berniat membawanya ke Timnas Indonesia, apakah Luke bisa debut tanpa naturalisasi atau butuh melewati pergantian kewarganegaraan.
Pasalnya, Luke yang kini berusia 21 tahun, telah memasuki waktu akhir untuk melepas paspor ganda terbatas dan menentukan ingin menjadi warganegara Australia atau Indonesia.
Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, anak berkewarganegaraan ganda diberikan ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki 2 (dua) kewarganegaraan secara bersamaan secara terbatas, yaitu hingga usia 18 (delapan belas) tahun atau sebelum itu namun sudah kawin.
"Batas waktu yang diberikan untuk menyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut adalah untuk disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin," demikian pernyatan di laman Kemenkumham.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Selamat Datang Elkan Baggott Sudah di Hotel Jakarta Jelang FIFA Series 2026
-
Ini 4 Darah Muda Timnas Indonesia Pilihan John Herdman di Skuad FIFA Series 2026
-
Inilah 5 Pemain Paling Berpengalaman di Timnas Indonesia dalam FIFA Series 2026
-
Waspada Timnas Indonesia! St Kitts and Nevis Diperkuat 9 Pemain Didikan Liga Inggris
-
Kata-kata Marc Klok Usai Tak Tembus Skuad Final Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026
-
Elkan Baggott Tiba di Jakarta Jelang Bela Timnas Indonesia
-
Manchester City Juara Carabao Cup Usai Tumbangkan Arsenal 2-0
-
Jay Idzes Dkk Sukses Tahan Imbang Juventus, Fabio Grosso: Keberanian Kami Dibayar Lunas
-
Final Piala Liga Inggris, Arsenal vs Manchester City: Adu Taktik Arteta Lawan Guardiola
-
Eliano Reijnders Siap Sikut Rekan Sendiri Demi Masuk Starting XI Timnas Indonesia