Suara.com - Luke Xavier Keet tidak punya banyak waktu dan harus segera memilih kewarganegaraan sebelum usianya melewati 21 tahun.
Saat ini, Luke Xavier tercatat masih memiliki dua kewarganegaraan sesuai data di Transfermarkt. Ia punya kewarganegaraan Australia dan Indonesia.
Ayah Luke Keet bernama Denis Anthony Keet, warga asli Australia dan ibunya bernama Yeane Sailan merupakan orang Indonesia. Namun, kedua orang tua Luke dikabarkan sudah bercerai sejak 2012 silam.
Sesuai peraturan, Luke Xavier memang masih boleh memiliki kewarganegaraan ganda sebelum usianya melebihi 21 tahun. Hal ini juga terjadi pada Elkan Baggott yang punya tiga opsi kewarganegaraan; Indonesia, Inggris, dan Thailand.
Namun, Elkan akhirnya memilih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sebelum usianya melebihi 21 tahun. Oleh karena itu, Elkan tidak melewati proses naturalisasi untuk membela Timnas Indonesia.
Hal serupa harus segera dilakukan oleh Luke Xavier Keet. Ia harus memilih kewarganegaraan sebelum usianya melewati 21 tahun, per Juli 2025 nanti.
hukum kewarganegaraan Indonesia menyatakan bahwa anak berkewarganegaraan ganda harus memilih kewarganegaraannya paling lambat pada usia 21 tahun.
Ketentuan ini diatur dalam PP No 21 Tahun 2022. Anak berkewarganegaraan ganda adalah anak yang lahir dari perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Jika anak berkewarganegaraan ganda tidak memilih kewarganegaraannya, maka anak tersebut dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden. Permohonan ini dapat disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Menpora: Ole Romeny Bisa Main 20 Maret 2025 Lawan Australia
Dengan kata lain, Luke Xavier artinya harus melewati proses naturalisasi jika nantinya belum memilih kewarganegaraan atau lebih memilih menjadi Warga Negara Australia.
Nama Luke Xavier sendiri sebetulnya tidak asing lagi karena ia sempat mengikuti sesi latihan di training center Bali United bersama Jesse Lingard.
Jika ia mau membela Timnas Indonesia, Luke Xavier tidak perlu melewati proses naturalisasi sebelum usianya melewati 21 tahun. Namun jika sudah lewat dari batas usia itu, ia harus mengikuti proses naturalisasi.
Kontributor: Aditia Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Luis de la Fuente Semringah dengan Kemenangan Telak Spanyol atas Turki
-
Pemain Keturunan Rp86,91 Miliar Bikin Persaingan Bek Tengah Timnas Indonesia Semakin Ketat
-
Gareth Bale 'Comeback', Siap Kembali Merumput di Korea Selatan
-
Market Value Timnas Indonesia Tembus Rp519 Miliar, Lewati Arab Saudi hingga Qatar Jelang Putaran 4
-
Timnas Indonesia Diuntungkan Imbas Qatar Diserang Israel?
-
Sebanyak 2.000 Personel akan Amankan Laga Persib Bandung vs Persebaya
-
Media Vietnam Sebut Peluang Timnas Indonesia ke Piala Dunia Tergantung pada Ole Romeny
-
Profil Women Torres Calcio, Klub Baru Estella Loupatty di Italia
-
Persiapan Bagus, Julio Cesar Siap Hadapi Persebaya
-
PSSI Akan Gelar Piala Presiden Diikuti 64 Peserta Tahun Depan