Suara.com - Luke Xavier Keet tidak punya banyak waktu dan harus segera memilih kewarganegaraan sebelum usianya melewati 21 tahun.
Saat ini, Luke Xavier tercatat masih memiliki dua kewarganegaraan sesuai data di Transfermarkt. Ia punya kewarganegaraan Australia dan Indonesia.
Ayah Luke Keet bernama Denis Anthony Keet, warga asli Australia dan ibunya bernama Yeane Sailan merupakan orang Indonesia. Namun, kedua orang tua Luke dikabarkan sudah bercerai sejak 2012 silam.
Sesuai peraturan, Luke Xavier memang masih boleh memiliki kewarganegaraan ganda sebelum usianya melebihi 21 tahun. Hal ini juga terjadi pada Elkan Baggott yang punya tiga opsi kewarganegaraan; Indonesia, Inggris, dan Thailand.
Namun, Elkan akhirnya memilih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sebelum usianya melebihi 21 tahun. Oleh karena itu, Elkan tidak melewati proses naturalisasi untuk membela Timnas Indonesia.
Hal serupa harus segera dilakukan oleh Luke Xavier Keet. Ia harus memilih kewarganegaraan sebelum usianya melewati 21 tahun, per Juli 2025 nanti.
hukum kewarganegaraan Indonesia menyatakan bahwa anak berkewarganegaraan ganda harus memilih kewarganegaraannya paling lambat pada usia 21 tahun.
Ketentuan ini diatur dalam PP No 21 Tahun 2022. Anak berkewarganegaraan ganda adalah anak yang lahir dari perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Jika anak berkewarganegaraan ganda tidak memilih kewarganegaraannya, maka anak tersebut dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden. Permohonan ini dapat disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Menpora: Ole Romeny Bisa Main 20 Maret 2025 Lawan Australia
Dengan kata lain, Luke Xavier artinya harus melewati proses naturalisasi jika nantinya belum memilih kewarganegaraan atau lebih memilih menjadi Warga Negara Australia.
Nama Luke Xavier sendiri sebetulnya tidak asing lagi karena ia sempat mengikuti sesi latihan di training center Bali United bersama Jesse Lingard.
Jika ia mau membela Timnas Indonesia, Luke Xavier tidak perlu melewati proses naturalisasi sebelum usianya melewati 21 tahun. Namun jika sudah lewat dari batas usia itu, ia harus mengikuti proses naturalisasi.
Kontributor: Aditia Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Resmi Diluncurkan Gianni Infantino, Bagimana Format Piala ASEAN FIFA?
-
Head to Head Persib Bandung vs Persis Solo Jelang Laga Pekan ke-10 BRI Super League 2025-2026
-
STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
-
Apa Bisa Diterima? Ternyata Ini Alasan Erick Thohir Ogah Tunjuk Pelatih Interim Timnas Indonesia
-
Jay Idzes Bangga Lini Belakang Sassuolo Membaik, Namun Akui Kekalahan Dramatis di Mapei
-
Prediksi Persib Bandung vs Persis Solo di BRI Super League 27 Oktober 2025
-
4 Pemain Keturunan Masuk Skuad Timnas Indonesia U-17 untuk Piala Dunia U-17 2025
-
Ketegangan Membara Usai El Clasico di Bernabeu, Reaksi Tak Terduga dari Pelatih Real Madrid
-
Apa Itu FIFA ASEAN Cup? Turnamen Baru Peluang Timnas Indonesia Jadi Raja Asia Tenggara
-
Piala ASEAN FIFA Diluncurkan, Timnas Indonesia Bisa Mentas dengan Kekuatan Penuh