Suara.com - Luke Xavier Keet tidak punya banyak waktu dan harus segera memilih kewarganegaraan sebelum usianya melewati 21 tahun.
Saat ini, Luke Xavier tercatat masih memiliki dua kewarganegaraan sesuai data di Transfermarkt. Ia punya kewarganegaraan Australia dan Indonesia.
Ayah Luke Keet bernama Denis Anthony Keet, warga asli Australia dan ibunya bernama Yeane Sailan merupakan orang Indonesia. Namun, kedua orang tua Luke dikabarkan sudah bercerai sejak 2012 silam.
Sesuai peraturan, Luke Xavier memang masih boleh memiliki kewarganegaraan ganda sebelum usianya melebihi 21 tahun. Hal ini juga terjadi pada Elkan Baggott yang punya tiga opsi kewarganegaraan; Indonesia, Inggris, dan Thailand.
Namun, Elkan akhirnya memilih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sebelum usianya melebihi 21 tahun. Oleh karena itu, Elkan tidak melewati proses naturalisasi untuk membela Timnas Indonesia.
Hal serupa harus segera dilakukan oleh Luke Xavier Keet. Ia harus memilih kewarganegaraan sebelum usianya melewati 21 tahun, per Juli 2025 nanti.
hukum kewarganegaraan Indonesia menyatakan bahwa anak berkewarganegaraan ganda harus memilih kewarganegaraannya paling lambat pada usia 21 tahun.
Ketentuan ini diatur dalam PP No 21 Tahun 2022. Anak berkewarganegaraan ganda adalah anak yang lahir dari perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Jika anak berkewarganegaraan ganda tidak memilih kewarganegaraannya, maka anak tersebut dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden. Permohonan ini dapat disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Menpora: Ole Romeny Bisa Main 20 Maret 2025 Lawan Australia
Dengan kata lain, Luke Xavier artinya harus melewati proses naturalisasi jika nantinya belum memilih kewarganegaraan atau lebih memilih menjadi Warga Negara Australia.
Nama Luke Xavier sendiri sebetulnya tidak asing lagi karena ia sempat mengikuti sesi latihan di training center Bali United bersama Jesse Lingard.
Jika ia mau membela Timnas Indonesia, Luke Xavier tidak perlu melewati proses naturalisasi sebelum usianya melewati 21 tahun. Namun jika sudah lewat dari batas usia itu, ia harus mengikuti proses naturalisasi.
Kontributor: Aditia Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Costacurta Bongkar Penyebab Rafael Leao Ngamuk: Bukan Allegri, Tapi Pulisic
-
3 Bintang Timnas Indonesia yang Punya Kans Main di Liga Champions Musim Depan
-
Rating Pemain Bintang Timnas Indonesia di EropaTadi Malam, Joey Pelupessy Tertinggi
-
Bojan Hodak Ungkap Kunci Persib Bandung Matikan Mariano Peralta dan Juan Villa
-
Menang Telak, Joan Laporta Kembali Terpilih sebagai Presiden Barcelona
-
Penolakan Demiane Agustien Bela Timnas Indonesia, Kelak Bakal seperti Emil Audero?
-
FFI Umumkan Daftar 19 Pemain untuk Persiapan Piala AFF Futsal 2026
-
Nyaris Pensiun 3 Kali, Gelandang Bali United Blak-blakan Temukan Surga Karier di Indonesia
-
Eugen Polanski Janji Tak Otak-atik Formasi, Kevin Diks Terus Jadi Kapten Gladbach?
-
Fred Grim Kehilangan Pekerjaan di Ajax, Eks Pelatih Lionel Messi Serang Maarten Paes