Suara.com - Luke Xavier Keet tidak punya banyak waktu dan harus segera memilih kewarganegaraan sebelum usianya melewati 21 tahun.
Saat ini, Luke Xavier tercatat masih memiliki dua kewarganegaraan sesuai data di Transfermarkt. Ia punya kewarganegaraan Australia dan Indonesia.
Ayah Luke Keet bernama Denis Anthony Keet, warga asli Australia dan ibunya bernama Yeane Sailan merupakan orang Indonesia. Namun, kedua orang tua Luke dikabarkan sudah bercerai sejak 2012 silam.
Sesuai peraturan, Luke Xavier memang masih boleh memiliki kewarganegaraan ganda sebelum usianya melebihi 21 tahun. Hal ini juga terjadi pada Elkan Baggott yang punya tiga opsi kewarganegaraan; Indonesia, Inggris, dan Thailand.
Namun, Elkan akhirnya memilih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sebelum usianya melebihi 21 tahun. Oleh karena itu, Elkan tidak melewati proses naturalisasi untuk membela Timnas Indonesia.
Hal serupa harus segera dilakukan oleh Luke Xavier Keet. Ia harus memilih kewarganegaraan sebelum usianya melewati 21 tahun, per Juli 2025 nanti.
hukum kewarganegaraan Indonesia menyatakan bahwa anak berkewarganegaraan ganda harus memilih kewarganegaraannya paling lambat pada usia 21 tahun.
Ketentuan ini diatur dalam PP No 21 Tahun 2022. Anak berkewarganegaraan ganda adalah anak yang lahir dari perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Jika anak berkewarganegaraan ganda tidak memilih kewarganegaraannya, maka anak tersebut dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden. Permohonan ini dapat disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Menpora: Ole Romeny Bisa Main 20 Maret 2025 Lawan Australia
Dengan kata lain, Luke Xavier artinya harus melewati proses naturalisasi jika nantinya belum memilih kewarganegaraan atau lebih memilih menjadi Warga Negara Australia.
Nama Luke Xavier sendiri sebetulnya tidak asing lagi karena ia sempat mengikuti sesi latihan di training center Bali United bersama Jesse Lingard.
Jika ia mau membela Timnas Indonesia, Luke Xavier tidak perlu melewati proses naturalisasi sebelum usianya melewati 21 tahun. Namun jika sudah lewat dari batas usia itu, ia harus mengikuti proses naturalisasi.
Kontributor: Aditia Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Sabri Lamouchi dan 2 Pelatih yang Dipecat di Tengah Piala Dunia
-
FIFA Didesak Pecat Shaun Evans Usai Tunjukkan Gestur Supremasi Kulit Putih
-
Kalah 5-1, Tunisia Pecat Pelatih Sabri Lamouchi di Tengah Piala Dunia 2026
-
Amunisi Baru PSIS Semarang, Syahrian Abimanyu Resmi Berseragam Laskar Mahesa Jenar
-
Persis Solo Resmi Tunjuk Ricky Neslon Sebagai Pelatih Kepala
-
Kondisi Terkini Lamine Yamal Jelang Timnas Spanyol Hadapi Cape Verde
-
Aksi Suporter Timnas Jepang di Piala Dunia 2026 Ini Bikin Salut
-
Piers Morgan: Cuma Negara Ini yang Mampu Hentikan Timnas Inggris Jadi Juara Piala Dunia 2026
-
Jurnalis Belanda Kritik Sepak Bola Indonesia, Sebut Skuad Garuda Jadi Alat Politik Penguasa
-
3 Edisi Selalu Tepat, Matematikawan Jerman Prediksi Belanda Juara Piala Dunia 2026