Suara.com - Luke Xavier Keet tidak punya banyak waktu dan harus segera memilih kewarganegaraan sebelum usianya melewati 21 tahun.
Saat ini, Luke Xavier tercatat masih memiliki dua kewarganegaraan sesuai data di Transfermarkt. Ia punya kewarganegaraan Australia dan Indonesia.
Ayah Luke Keet bernama Denis Anthony Keet, warga asli Australia dan ibunya bernama Yeane Sailan merupakan orang Indonesia. Namun, kedua orang tua Luke dikabarkan sudah bercerai sejak 2012 silam.
Sesuai peraturan, Luke Xavier memang masih boleh memiliki kewarganegaraan ganda sebelum usianya melebihi 21 tahun. Hal ini juga terjadi pada Elkan Baggott yang punya tiga opsi kewarganegaraan; Indonesia, Inggris, dan Thailand.
Namun, Elkan akhirnya memilih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sebelum usianya melebihi 21 tahun. Oleh karena itu, Elkan tidak melewati proses naturalisasi untuk membela Timnas Indonesia.
Hal serupa harus segera dilakukan oleh Luke Xavier Keet. Ia harus memilih kewarganegaraan sebelum usianya melewati 21 tahun, per Juli 2025 nanti.
hukum kewarganegaraan Indonesia menyatakan bahwa anak berkewarganegaraan ganda harus memilih kewarganegaraannya paling lambat pada usia 21 tahun.
Ketentuan ini diatur dalam PP No 21 Tahun 2022. Anak berkewarganegaraan ganda adalah anak yang lahir dari perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Jika anak berkewarganegaraan ganda tidak memilih kewarganegaraannya, maka anak tersebut dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden. Permohonan ini dapat disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Menpora: Ole Romeny Bisa Main 20 Maret 2025 Lawan Australia
Dengan kata lain, Luke Xavier artinya harus melewati proses naturalisasi jika nantinya belum memilih kewarganegaraan atau lebih memilih menjadi Warga Negara Australia.
Nama Luke Xavier sendiri sebetulnya tidak asing lagi karena ia sempat mengikuti sesi latihan di training center Bali United bersama Jesse Lingard.
Jika ia mau membela Timnas Indonesia, Luke Xavier tidak perlu melewati proses naturalisasi sebelum usianya melewati 21 tahun. Namun jika sudah lewat dari batas usia itu, ia harus mengikuti proses naturalisasi.
Kontributor: Aditia Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
5 HP Terbaru Rilis Agustus 2026, Ada Ponsel Rp3,7 Jutaan dengan Baterai Jumbo 8.000 mAh
-
Jelang Lawan Timnas Indonesia, Latar Belakang Mitchell Baker Dikuliti Habis Media Vietnam
-
Harga Beras Kompak Naik, Daging dan Cabai Malah Turun, Ini Daftar Lengkapnya
-
Banjir Kritik, Kapolres Seattle Akhirnya Mundur karena Lambat Usut Kasus Penembakan Brutal
-
Waspada Kemacetan! Ratusan Polisi Jaga Ketat Demo di Gambir dan Kantor Kredivo Sore Ini
-
Mengenal Sosok Mantan Terpidana Korupsi yang Kini Jadi Kandidat Gubernur BI
-
Investor Mulai Cemas, Mengapa Kekosongan Gubernur BI Picu Kekhawatiran Independensi?
-
Arti Sillage, Projection, dan Longevity dalam Dunia Parfum
-
CFX10 Naik Tipis Pagi Ini, Aset Bitcoin Melonjak Lagi
-
Kabinet Bayangan, Mengapa Muncul di Indonesia?