Meski Yuran Fernandes sudah menghapus unggahannya dan membuat klarifikasi, tetap saja sindiran pedas nya itu diusut oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI dan PT LIB.
Hingga akhirnya, Komdis PSSI menjatuhkan sanksi berat untuk sindiran pedas Yuran Fernandes itu.
Tak tanggung-tanggung, bek berusia 30 tahun itu disanksi larangan bermain selama 12 bulan atau setahun.
Komdis PSSI membebankan hukuman berat itu berdasarkan pasal 59 ayat 2 jo pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
Nyatanya di pasal 59 ayat 2 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, minimal hukuman larangan bertanding hanya 3 (tiga) bulan.
Namun, Yuran Fernandes harus menerima hukuman melebihi batas minimal, yakni 12 bulan.
Selain hukuman larangan bertanding selama 12 bulan, Yuran Fernandes juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp25 juta, sesuai dengan pasal 59 ayat 2 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
Kini, PSM Makassar selaku klub yang menaungi Yuran Fernandes tengah mengajukan banding atas hukuman yang diterima oleh kaptennya tersebut.
Hukuman ini sendiri sudah berlaku terhitung sejak Jumat (10/5) kemarin, dan Yuran Fernandes sempat absen saat PSM menjamu Malut United di pekan ke-32 Liga 1 2024/2025, Sabtu (10/5).
Baca Juga: Bali United Dibantai Persija, Stefano Cugurra Mencak-mencak Soal VAR
(Felix Indra Jaya)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan