- Joey Barton dinyatakan bersalah oleh Liverpool Crown Court atas unggahan ofensif terhadap figur publik Inggris.
- Barton terbukti melakukan enam dakwaan karena unggahannya menimbulkan tekanan psikologis bagi para korbannya.
- Ia menerima hukuman percobaan enam bulan, 200 jam kerja sosial, dan denda biaya penuntutan.
Suara.com - Eks pemain bengal Manchester City, Joey Barton dinyatakan bersalah dan menerima hukuman percobaan atas rangkaian unggahan bernada ofensif terhadap sejumlah figur publik di Inggris, termasuk pundit sepak bola Eni Aluko, Lucy Ward, serta presenter BBC Jeremy Vine.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Liverpool Crown Court, yang menetapkan Barton bersalah atas enam dakwaan terkait pengiriman komunikasi elektronik yang sangat ofensif dan dilakukan dengan tujuan menimbulkan tekanan psikologis, kecemasan, atau distress bagi para korbannya.
Kasus ini bermula dari unggahan Barton di media sosial yang dinilai melampaui batas kebebasan berpendapat.
Dalam salah satu postingannya, Barton membandingkan Aluko dan Ward, dengan pasangan pembunuh berantai terkenal asal Inggris, Fred dan Rose West.
Ia bahkan menyunting foto wajah kedua pundit tersebut ke dalam gambar serial killer tersebut.
Unggahan tidak berhenti di situ. Barton juga menuliskan komentar lain yang menyasar Aluko, menyebut wanita berusia 38 tahun itu seperti Joseph Stalin atau Pol Pot, dan menuduhnya membuat telinga ratusan ribu penggemar sepak bola menderita.
Persoalan semakin melebar ketika Jeremy Vine, seorang presenter senior BBC, membela Aluko dan Ward.
Barton kemudian menyerangnya dengan menyematkan istilah menghina yang mengarah pada tuduhan pedofilia, serta menuliskan bahwa ia akan menghubungi polisi jika melihat Vine bersepeda di dekat sekolah dasar.
Setelah melalui persidangan, juri memutuskan bahwa Barton telah melewati batas antara kebebasan berbicara dan tindakan kriminal.
Baca Juga: Gestur Pep Guardiola Dekati Rodrygo Usai Real Madrid Kalah Jadi Gunjingan
Dari total 12 dakwaan, Barton dinyatakan bersalah dalam enam di antaranya.
Hakim Andrew Menary KC menjatuhkan hukuman enam bulan penjara yang ditangguhkan selama 18 bulan, ditambah kewajiban 200 jam kerja sosial serta pembayaran biaya penuntutan sebesar £23.419.
Meski divonis bersalah, Barton tetap bersikeras bahwa dirinya tidak berniat melakukan kampanye abusi.
Ketika memberi kesaksian, ia menyebut bahwa kasus ini adalah persekusi politik dan membantah bahwa unggahannya bertujuan mencari sensasi atau meningkatkan popularitas di media sosial.
Kontributor: M.Faqih
Berita Terkait
-
Gestur Pep Guardiola Dekati Rodrygo Usai Real Madrid Kalah Jadi Gunjingan
-
Pep Guardiola Merendah usai Permalukan Real Madrid di Santiago Bernabeu
-
Hasil Liga Champions Tadi Malam: 5 Fakta Kemenangan Manchester City 2-1 atas Real Madrid
-
Real Madrid Dihajar Manchester City, Xabi Alonso Dipecat?
-
Steven Gerrard Semprot Dua Pemain Real Madrid Usai Tumbang dari Manchester City
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kulit Glowing Alami Jadi Tren, Dokter Sebut Hidrasi Kunci Perawatan Estetika Masa Kini
-
40 Saksi Diperiksa, Kejari Tulungagung Segera Ungkap Tersangka Korupsi Tanah Griyo Dalem Kanjengan?
-
Jangan Anggap Remeh Meme Prabowo, Pakar Cium Aroma Perlawanan Senyap yang Bisa Meledak
-
Mitsubishi Fuso Akui Penjualan Melonjak Berkat Pengadaan Truk Koperasi Desa Merah Putih
-
PT Bhimasena Power Indonesia Raih LKPM Award Kategori PMA pada Peluncuran BATANG INVESTA
-
BPDP Kucurkan Rp 1,3 T untuk Beasiswa, Tanggung Full Kuliah hingga Biaya Hidup Anak Petani Sawit
-
Pengamat Sebut Pelabelan Londo Ireng Sebagai Upaya Meredam Suara Kritis
-
Bukan Sekadar Menang Trofi, Ini Cerita Atlet Muda Indonesia 'Guncang' Panggung Bulu Tangkis Asia Tenggara
-
Prabowo Masih Pakai Gaya Orde Baru, Kepuasan Publik Anjlok
-
Detik-detik Wagub Babel Ditahan, Pakai Rompi Tahanan Merah lalu Bungkam