- Dua mitra produksi, PT GBI dan PT LTS, gugat Erspo di PN Jakarta Pusat terkait tunggakan Rp5 miliar.
- Tunggakan pembayaran jersey Timnas Indonesia mulai terjadi sejak Maret 2025 dan diduga dipicu kegagalan Piala Dunia.
- PN Jakarta Pusat menolak penundaan sidang Erspo, mewajibkan jawaban resmi pada 4 Maret 2026.
Suara.com - Kasus hukum menjerat eks apparel Timnas Indonesia, Erspo, yang diduga menunggak biaya produksi jersey kepada mitranya.
Dua perusahaan rekanan, yakni PT Grand Best Indonesia (GBI) dan PT Lucky Textile Semarang (LTS), resmi mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini dilayangkan lantaran Erspo belum melunasi biaya produksi jersey Timnas Indonesia dengan total tagihan mencapai sekitar Rp5 miliar.
Kuasa hukum PT GBI dan PT LTS, Ricky Kurnia Margono, menjelaskan bahwa kliennya terpaksa menempuh jalur hukum karena lelah terus diberi janji manis tanpa ada realisasi pembayaran dari pihak Erspo.
Menurut Ricky, kemacetan pembayaran dari Erspo sudah mulai terjadi sejak Maret 2025 lalu.
Secara rinci, Erspo memiliki tunggakan utang sekitar Rp2,2 miliar kepada PT GBI dan Rp2,8 miliar kepada PT LTS.
Ricky menduga, tersendatnya pelunasan tagihan ini berkaitan erat dengan kegagalan Timnas Indonesia lolos ke putaran final Piala Dunia 2026.
Kegagalan Skuad Garuda di kancah internasional tersebut disinyalir berdampak langsung pada siklus bisnis dan menurunnya daya beli masyarakat terhadap produk merchandise.
Akibatnya, ribuan potong jersey Timnas Indonesia yang telah selesai diproduksi justru tidak ditebus oleh Erspo dan kini mangkrak di gudang vendor.
Baca Juga: Subhanallah, Pemain Keturunan Indonesia Ini Akhirnya Memutuskan Percaya Allah SWT dan Pindah Agama
Kondisi tersebut sangat merugikan pihak produsen karena biaya operasional perawatan gudang terus berjalan, sementara apparel resmi Timnas Indonesia saat ini sudah berganti ke merek lain.
Dalam sidang perdana yang digelar di pengadilan, kuasa hukum Erspo, M. Ridha Avisena, sempat meminta penundaan waktu selama dua pekan untuk menyusun jawaban.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permintaan tersebut dan memutuskan untuk menggelar sidang lanjutan secara maraton.
Hakim mewajibkan pihak Erspo menyerahkan jawaban resmi pada 4 Maret 2026, yang kemudian langsung disusul dengan agenda pembuktian perkara pada 5 Maret 2026.
Kasus tunggakan bernilai miliaran rupiah ini kini menjadi sorotan tajam publik sepak bola Tanah Air dan diharapkan segera memberikan kepastian hukum bagi pihak vendor yang dirugikan.
Kontributor : Imadudin Robani Adam
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija
-
Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger
-
Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League
-
Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan