- TOP Oss mengajukan gugatan hukum kepada Willem II mengenai hasil pertandingan 13 Maret yang berakhir 1-3.
- Gugatan TOP Oss berpusat pada keraguan kelayakan izin kerja pemain Timnas Indonesia, Nathan Tjoe-A-On.
- KNVB sedang menyelidiki kasus ini secara serius dan menyatakan belum akan mengubah hasil pertandingan sementara.
Suara.com - Giliran status WNI Nathan Tjoe-A-On menjadi polemik di Belanda, setelah sebelumnya klub Eredivisie, NAC Breda lakukan hal serupa kepada Dean James.
TOP Oss resmi menggugat hasil pertandingan melawan Willem II pada 13 Maret lalu yang berakhir 1-3 dinyatakan tidak sah.
TOP Oss meragukan status kelayakan izin kerja dari pemain Timnas Indonesia tersebut.
Menurut pihak klub, status Nathan Tjoe-A-On harus diselidik karena dianggap tak sah bermain di Belanda.
“Kami mempertanyakan apakah pemain tersebut memenuhi syarat untuk tampil," ujar pihak klub seperti dilansir dari feanonline.nl
Menurut laporan Brabants Dagblad, TOP Oss kini membawa perkara ini ke jalur hukum.
“Klub ingin pertandingan dinyatakan tidak sah dan, jika perlu, diulang,” tulis media Belanda tersebut.
Sementara itu, pihak KNVB memastikan dua laga panas, yakni Go Ahead Eagles vs NAC Breda serta TOP Oss vs Willem II, tidak akan diulang untuk sementara waktu.
KNVB menegaskan belum akan mengubah hasil pertandingan.
Baca Juga: Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
“Selama penyelidikan berlangsung, kami tidak berniat menyatakan laga tidak sah atau menggelar ulang pertandingan musim ini,” tegas mereka.
Terkait status izin kerja Dean James dan Nathan Tjoe-A-On, KNVB menegaskan kasus ini tengah ditangani serius.
“Kasus ini jelas sedang diteliti dengan hati-hati oleh jaksa sepak bola profesional,” tulis pernyataan resmi.
Otoritas juga mengakui kompleksitas persoalan yang melibatkan banyak aspek regulasi.
“Ini adalah kasus dengan banyak dimensi dan membutuhkan waktu,” lanjut pernyataan tersebut.
KNVB memastikan keputusan final akan diambil setelah hasil investigasi keluar.
“Keputusan definitif akan ditentukan setelah penyelidikan selesai,” tutup pernyataan tersebut.
Kontributor: Adam Ali
Berita Terkait
-
Pakar Hukum: Dean James Tidak Memenuhi Syarat untuk Main!
-
Setelah Dean James, Nathan Tjoe-A-On Juga Digugat Soal Status Kewarganegaraan
-
Bos Go Ahead Bongkar Niat Jahat NAC Breda Permasalahkan Status WNI Dean James
-
Reuni Rasa Liga Inggris di GBK, Timnas Indonesia vs Saint Kitts and Nevis Jadi Panggung Panas
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung