Suara.com - Anda sedang memikirkan ingin memperoleh penghasilan tambahan? Menjadi agen BRILink bisa menjadi alternatif. Syarat jadi AgenBRILink yang mudah dan bisa dikerjakan hanya dari rumah membuat masyarakat berpotensi mengeruk penghasilan tambahan lewat program ini, khususnya para ibu rumah tangga.
AgenBRIlink merupakan perluasan layanan dimana BRI menjalin kerjasama dengan nasabah BRI sebagai Agen yang dapat melayani transaksi perbankan bagi masyarakat secara real time online dengan konsep sharing fee. Melalui AgenBRILink, nasabah BRI maupun masyarakat umum lainnya bisa mendapatkan pelayanan yang sama seperti halnya di unit kerja BANK BRI.
Layanan di AgenBRIlink sama seperti di kantor-kantor cabang BRI, salah satunya adalah meminjam uang. Peminjaman ini dilakukan melalui pembiayaan Ultra Mikro yang merupakan bantuan sosial untuk kemandirian usaha dengan sasaran usaha mikro yang berada di lapisan terbawah dan belum difasilitasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan maksimal pinjaman Rp10 juta. Calon Debitur Kredit Ultra Mikro wajib memiliki rekening Tabunganku BSA.
Layanan ini membuat BRIlink menjadi usaha yang cukup menjanjikan bagi masyarakat kelas menengah. Selain menjadi agen layanan BRI, masyarakat yang membuka BRIlink juga bisa memperoleh penghasilan tambahan. Jika anda tertarik, berikut adalah syarat-syarat menjadi agen BRIlink.
1. WNI Perseorangan / instansi non berbadan hukum
2. Memiliki usaha minimal 2 tahun
3. Memiliki rekening simpanan berkartu di BANK BRI, menyetor uang jaminan sebesar Rp 3.000.000,- (khusus EDC) dan saldo tersebut diblokir selama menjadi agen
4. Memiliki surat keterangan usaha (sekurang-kurangnya dari perangkat desa)
5. Belum menjadi Agen dari Bank penyelenggara Laku Pandai
Baca Juga: Gegara Izin Tidak Keluar, PSIS Semarang Jamu Persebaya Surabaya di Bali
Dokumen yang harus dilengkapi untuk menjadi AgenBRILink:
1. Fotocopy Dokumen Legalitas Usaha:
- Surat keterangan usaha minimal dari RT/RW, atau
- SIUP, SITU, TDP (untuk agen berbadan usaha)
- Akte Pendirian (untuk agen berbadan usaha)
- Izin Usaha lainnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk