Suara.com - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) sedang mempersiapkan kebijakan internal perusahaan sebelum menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai Penghapusan Piutang Macet untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempelajari ketentuan dalam PP tersebut dan menggunakan parameter yang selektif untuk memastikan implementasi yang tepat.
“Ya, BRI akan segera merespons PP 47 itu. Kami akan menelaah agar tidak salah dalam menentukan kriteria nasabah yang menjadi target, karena dalam PP 47 terdapat kriteria yang jelas. Selain itu, BRI juga menghitung jumlah nasabah yang akan masuk dalam kategori penghapusan tagihan ini,” kata Supari dalam acara KUR Meets The Press di Jakarta pada Rabu (13/11/2024).
Ia menambahkan bahwa BRI mendukung penerapan PP tersebut. BRI memiliki pengalaman dalam mengelola kebijakan penghapusan utang, terutama dalam situasi bencana besar seperti gempa di Yogyakarta dan tsunami di Aceh.
Dalam situasi tersebut, penghapusan utang dilakukan setelah proses restrukturisasi menyeluruh terhadap nasabah yang benar-benar kehilangan usaha.
“Contohnya, saat Timor Leste memisahkan diri dari Republik Indonesia, kami melakukan penghapusan utang sebesar Rp173 miliar,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Dalam penjelasannya, BRI menegaskan bahwa penghapusan piutang untuk UMKM tidak berlaku bagi program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2024, salah satu kriteria untuk kredit macet UMKM yang dapat dihapus adalah kredit komersial atau kredit program yang sudah selesai pelaksanaannya.
“KUR bukan objek hapus tagih karena KUR adalah kredit yang masih berjalan dan bertujuan untuk mengembangkan UMKM agar naik kelas,” jelas Supari.
Ia juga mengakui bahwa tren kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) di segmen UMKM mengalami peningkatan. Faktor makroekonomi seperti daya beli masyarakat menjadi salah satu penyebab utama kenaikan NPL tersebut.
Baca Juga: Dukung UMKM Naik Kelas, ASDP Gelar Bazar di Labuan Bajo dan Sarinah
Meski demikian, Supari optimis bahwa perbaikan ekonomi ke depan dapat dicapai melalui program-program pemerintah yang melibatkan UMKM.
Sejalan dengan keluarnya PP Nomor 47 Tahun 2024, pemerintah memberikan waktu enam bulan bagi perbankan untuk mempersiapkan implementasinya.
Dengan penerapan kriteria yang ketat, Supari berharap kebijakan penghapusan utang ini dapat tepat sasaran dan tidak menimbulkan moral hazard, dengan fokus utama pada nasabah UMKM yang terdampak secara signifikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Polisi Tutup Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya
-
Sword of Justice Rilis Season 1.3.1 ke Game, Update PVE Raid Baru hingga Hadiah Eksklusif
-
realme C100 Series Bawa Baterai Monster 8000mAh dan AI Gemini, Siap Cetak 'Champion' Masa Depan!
-
Tantangan Adopsi Toyota Hilux Listrik Bagi Pengusaha Akibat Selisih Harga
-
Viral Isu Bank Asing Tarik Dana Rp11,5 Triliun dari Indonesia, Ini Faktanya
-
Dua Aksi Demo Digelar di Jakarta Pusat Hari Ini, 415 Personel Gabungan Disiagakan
-
BUMN Kini Tak Boleh Bisnis Semaunya Sendiri, Harus Satu Arah yang Sama
-
Possession Semu Berujung Petaka, John Herdman Evaluasi Total Pertahanan Timnas Indonesia
-
Haier H100M96GUX Dobrak Pasar High-End: QD-MiniLED, Audio KEF, dan Refresh Rate 240Hz!
-
Skema Potong Komisi Langsung Dinilai Bikin Pendapatan Ojol Lebih Transparan