Suara.com - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) sedang mempersiapkan kebijakan internal perusahaan sebelum menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai Penghapusan Piutang Macet untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempelajari ketentuan dalam PP tersebut dan menggunakan parameter yang selektif untuk memastikan implementasi yang tepat.
“Ya, BRI akan segera merespons PP 47 itu. Kami akan menelaah agar tidak salah dalam menentukan kriteria nasabah yang menjadi target, karena dalam PP 47 terdapat kriteria yang jelas. Selain itu, BRI juga menghitung jumlah nasabah yang akan masuk dalam kategori penghapusan tagihan ini,” kata Supari dalam acara KUR Meets The Press di Jakarta pada Rabu (13/11/2024).
Ia menambahkan bahwa BRI mendukung penerapan PP tersebut. BRI memiliki pengalaman dalam mengelola kebijakan penghapusan utang, terutama dalam situasi bencana besar seperti gempa di Yogyakarta dan tsunami di Aceh.
Dalam situasi tersebut, penghapusan utang dilakukan setelah proses restrukturisasi menyeluruh terhadap nasabah yang benar-benar kehilangan usaha.
“Contohnya, saat Timor Leste memisahkan diri dari Republik Indonesia, kami melakukan penghapusan utang sebesar Rp173 miliar,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Dalam penjelasannya, BRI menegaskan bahwa penghapusan piutang untuk UMKM tidak berlaku bagi program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2024, salah satu kriteria untuk kredit macet UMKM yang dapat dihapus adalah kredit komersial atau kredit program yang sudah selesai pelaksanaannya.
“KUR bukan objek hapus tagih karena KUR adalah kredit yang masih berjalan dan bertujuan untuk mengembangkan UMKM agar naik kelas,” jelas Supari.
Ia juga mengakui bahwa tren kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) di segmen UMKM mengalami peningkatan. Faktor makroekonomi seperti daya beli masyarakat menjadi salah satu penyebab utama kenaikan NPL tersebut.
Baca Juga: Dukung UMKM Naik Kelas, ASDP Gelar Bazar di Labuan Bajo dan Sarinah
Meski demikian, Supari optimis bahwa perbaikan ekonomi ke depan dapat dicapai melalui program-program pemerintah yang melibatkan UMKM.
Sejalan dengan keluarnya PP Nomor 47 Tahun 2024, pemerintah memberikan waktu enam bulan bagi perbankan untuk mempersiapkan implementasinya.
Dengan penerapan kriteria yang ketat, Supari berharap kebijakan penghapusan utang ini dapat tepat sasaran dan tidak menimbulkan moral hazard, dengan fokus utama pada nasabah UMKM yang terdampak secara signifikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Solusi Kartu ATM BRI Tertelan atau Hilang Tanpa Pakai Buku Tabungan
-
Daftar Lokasi CS Digital BRI di Bandung dan Sekitarnya
-
Cara Atur Tabungan Utama di Aplikasi BRImo
-
Ramadan Berbagi Bahagia, BRI Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan di Banjarmasin
-
BRI Peduli Salurkan 2.000 Paket Sembako untuk Warga Boalemo
-
BRI Peduli "Yok Kita Gas" Berikan Pendampingan Inovasi Daur Ulang Sampah di Daerah
-
Satu Tahun Danantara: BRI Komitmen Perkuat Fondasi Pendidikan Nasional
-
BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan IPB University, Dukung Inovasi Masa Depan
-
BRI Salurkan Bantuan Sembako Tahap Lanjutan untuk Korban Pergerakan Tanah di Sukabumi
-
Cara Setor Tunai ATM BRI Tanpa dan Dengan Kartu