3. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
4. Persyaratan administrasi: Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha
5. Maksimum pinjaman sebesar Rp50 juta per debitur
6. Jenis Pinjaman adalah Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 3 (tiga) tahun dan Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 (lima) tahun
7. Suku bunga 6% efektif per tahun
8. Bebas biaya administrasi dan provisi
Setelah anda memenuhi syarat dan ketentuan pinjaman KUR BRI di atas, maka langkah selanjutnya anda bisa mengajukan pinjaman dengan langkah – langkah sebagai berikut.
1. Buka laman situs kur.bri.co.id,
2. Pilih ‘Ajukan Pinjaman’,
Baca Juga: Lalui Perjalanan Melelahkan Hadapi PSBS Biak, Persib Minus 3 Pemain Andalan
3. Klik ‘Daftar disini’ jika belum memiliki akun dan ikuti prosesnya hingga mendapatkan e-mail verifikasi.
4. Kalau kamu sudah terdaftar, silahkan masuk menggunakan e-mail dan password terdaftar.
5. Klik tombol ‘Ajukan Pinjaman KUR’,
6. Baca halaman ketentuan dan syarat, lalu klik ‘Saya adalah nasabah BRI’, ‘Setuju dan Ajukan Pinjaman’, dan ‘I’m not a Robot’.
7. Nantinya, kamu akan diminta mengisi informasi data diri secara lengkap dan benar.
8. Kamu juga diharuskan mengunggah syarat-syarat yang sudah disediakan, jadi jangan lupa untuk scan dan menyimpannya dalam bentuk PDF.
9. Klik ‘Selanjutnya’ untuk masuk ke halaman pengajuan pinjaman.
10. Isi data berupa nominal dan tenor yang diajukan.
11. Klik hitung angsuran untuk melihat ilustrasi angsuran yang diajukan.
12. Klik ‘Ajukan Pinjaman’.
13. Selanjutnya kamu hanya tinggal menunggu hingga muncul halaman yang berisi informasi persetujuan pinjaman.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Jangan Sampai Salah! Ini Bedanya KUR BRI Mikro dan Kecil
-
Cara Beli ST013 di BRImo, Investasi Mudah dari Genggaman
-
Bojan Hodak Ungkap Alasan Persib Datangkan Gervane Kastaneer
-
Emral Abus Tegaskan PSBS Biak Ingin Hentikan Tren Positif Persib Bandung
-
Laga Berat Lawan PSBS Biak, Persib Tetap Incar Kemenangan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan