Bri / News
Rabu, 23 April 2025 | 18:32 WIB
Ilustrasi [Envato]

Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid pada 10 April 2025 disebut menjadi dasar hukum pemanfaatan teknologi e-sim di Indonesia.

Hal tersebut dipandang sebagai langkah penting dalam mendukung keamanan data, efisiensi industri telekomunikasi, serta pengembangan ekosistem Internet of Things (IoT) dan komunikasi antar mesin (machine to machine).

Sebagaimana dalam Pasal 2 Permenkomdigi No. 7/2025 tersebut diterangkan bahwa penyelenggara telekomunikasi yang memanfaatkan teknologi e-sim yakni operator seluler (opsel) atau penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak melalui satelit.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Load More