Bri / News
Jum'at, 25 April 2025 | 18:24 WIB
Ilustrasi. ANTARA/Nancy L Tigauw.

Berikut keterangan Syaikh Abu Bakar as-Syatho dalam I’anah at-Tholibin tentang menitipkan hewan kurban. “Syekh Muhammad bin Sulaiman Al-Kurdi, pengarang syarah Ibnu Hajar dalam al-Mukhtashar (Minhaj Al-Qawim) bahwa beliau ada orang bertanya tentang kebiasaan penduduk Jawa yang mewakilkan kepada seseorang untuk membelikan hewan ternak bagi mereka di Makkah, untuk aqiqah maupun kurban, dan menyembelihknya di Mekah. Padahal orang yang diaqiqahkan atau disembelihkan qurban berada di Jawa. Sahkah hal itu? Berilah fatwa kepada kami. Jawab: “Ya hal itu sah. Boleh mewakilkan orang lain untuk membelikan qurban atau aqiqah dan penyembelihannya, meski di luar negara orang yang berkurban dan aqiqah.” (I'anah Ath-Thalibin 2/381)

Sebagaimana penjelasan Syekh Ibnu Qasim al-Ubbadi dalam Hasyiyah ‘ala al-Ghurar al-Bahiyyah: “Sebagian orang menyangka bahwa syarat mencukupinya kurban adalah dengan penyembelihan di daerah domisili orang yang berkurban (mudlohhi) , sehingga tercegah bagi orang yang ingin berkurban mewakilkan penyembelihan kurban kepada orang lain di luar daerah. Yang jelas, anggapan ini adalah kekeliruan, bahkan penyembelihan kurban tidak harus di daerahnya domisili mudlahhi, pelaksanaan kurban sah dan mencukupi di mana pun tempatnya, baik disembelih sendiri atau diwakilkan kepada orang lain di daerahnya atau di daerah lain atau bahkan di hutan. Dan tercegah memindah daging kurban dari orang fakir daerah penyembelihan atau orang fakir daerah tetangga terdekat bila di daerah penyembelihan tidak ada orang fakir”. (Syekh Ibnu Qasim al-Ubbadi, Hasyiyah ‘ala al-Ghurar al-Bahiyyah, juz 5, hal. 170)

Bagi yang memilih kurban online, Anda juga bisa mengecek beberapa kriteria untuk meyakinkan diri. Hewan yang ditawarkan untuk kurban online harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam agama Islam, seperti berumur cukup, sehat, dan bebas dari cacat fisik yang signifikan.

Pilih pula lembaga – lembaga yang berkompeten untuk menyembelih. Para ulama menekankan pentingnya penyembelihan hewan kurban oleh pihak yang memiliki kompetensi dalam penyembelihan halal. Pihak yang bertanggung jawab harus memastikan bahwa proses penyembelihan dilakukan sesuai dengan syariat Islam.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Load More