Bri / News
Minggu, 27 April 2025 | 18:22 WIB
Ilustrasi rumah (Antara)

1. Cari aset sesuai lokasi, harga dan preferensi keinginanmu. Dapat dengan melakukan cari berdasarkan lokasi, area sekitar atau nama aset.

2. Pilih aset yang diinginkan, akan muncul detail aset berupa foto, deskripsi, informasi kelengkapan rumah, akses dan fasilitas, lokasi yang dapat diklik ke Google Maps, nomor HP petugas BRI dan kalkulator KPR.

3. Untuk mengetahui lokasi dan kondisi aset dapat menghubungi lebih lanjut petugas BRI yang mengelola aset tersebut, dimana nomor Whatsapp dapat secara langsung diklik di halaman aset.

4. Penjualan aset secara umum berupa penjualan damai dan atau melalui mekanisme lelang.

5. Lelang adalah penjualan aset yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Aset yang diinformasikan dengan status dilelang adalah aset yang transaksi jual belinya dilakukan dengan mekanisme lelang sesuai ketentuan di link berikut:   https://lelang.go.id/page/syarat-dan-ketentuan

6. Apabila pada detail aset lelang sudah terdapat link lelang online, maka calon pembeli dapat melanjutkan ke mekanisme lelang online di lelang.go.id dengan terlebih dahulu sudah melakukan registrasi dan aktivasi sesuai syarat dan ketentuan.

7. Penjualan damai merupakan mekanisme penjualan aset yang transaksi jual belinya dilakukan melalui mekanisme jual beli secara langsung oleh pemilik aset berdasarkan kesepakatan antara pemilik aset dengan calon pembeli.

8. Pastikan dokumen aset tersebut sudah sesuai dan valid.

9. Melakukan pelunasan dan melengkapi berkas sesuai ketentuan.

Baca Juga: Prediksi Persis Solo vs Persita Tangerang: Momentum Pasukan Laskar Sambernyawa

Jika Anda telah memahami prosedur lelang, namun masih ragu untuk mempraktikkannya, barangkali tips lelang ini bisa meyakinkan anda. Pasalnya lelang merupakan cara mendapatkan aset berkualitas dengan harga terjangkau. Berikut adalah tips – tips mengikuti lelang seperti dilansir dari djkn.kemenkeu.go.id. 

1. Pastikan bahwa pembelian barang sitaan bank secara lelang dilakukan melalui website resmi di www.lelang.go.id 

2. Buat akun peserta lelang dengan melampirkan foto KTP, nomor NPWP dan nomor rekening, selanjutnya minta verifikasi akun ke petugas KPKNL terdekat.

3. Lihat Barang/Objek Lelang, barang / objek lelang berupa tanah, tanah dan bangunan akan diumumkan sebanyak 2 (dua) kali, pengumumam pertama melalui pengumumam selebaran dan pengumumam kedua melalui surat kabar harian. Pengumumam juga dilakukan melalui web.www.lelang.go.id.

4. Pilihlah barang yang tidak berpenghuni untuk mengurangi biaya yang harus dikeluarkan jika barang yang akan dibeli berpenghuni perlu diperhitungkan biaya eksekusi pengosongan.

5. Setor uang jaminan ke rekening Bendahara Penerimaan KPKNL di tempat barang dilelang.

Load More