Bri / News
Rabu, 14 Mei 2025 | 12:46 WIB
Ilustrasi mobil listrik. (Pexels)

1. Akses Microsite BRI Finance dan lengkapi Formulir pengajuan kredit melalui tautan berikut: https://bbri.id/kkbbri 

2. Isi Formulir dengan lengkap dan pilih unit kendaraan yang ingin Anda biayai

3. Setelah Formulir Anda selesai disubmit, Tim BRI Finance akan menghubungi Anda via telepon untuk melakukan verifikasi pengajuan kredit pembiayaan Anda.

Bukan hanya mobil, KKB BRI bisa dengan mudah dimanfaatkan untuk melakukan kredit motor baru. Melalui program KKB Motor Premium, BRI akan memberikan kemudahan dan keuntungan bagi nasabahnya untuk bisa memiliki sepeda motor ataupun mobil impian. Untuk mendapatkan KKB Motor Premium, berikut adalah langkah – langkahnya.

Cara Mengajukan Pinjaman BRI untuk Beli Sepeda Motor

KKB BRI juga bisa digunakan untuk pembelian sepeda motor. Secara umum, syarat untuk pengajuan kredit sepeda motor yaitu melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), serta slip gaji.

Sebagaimana dilansir dari laman resmi BRI, berikut ini adalah beberapa persyaratan lengkap yang harus Anda penuhi untuk mengajukan pembiayaan KKB BRI.

- Mengisi formulir aplikasi KKB BRI

- Merupakan seorang WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 21 tahun atau sudah menikah.

Baca Juga: Persija Jakarta Perpanjang Tren Positif di Kandang, Tuah JIS Jadi Sorotan

- Membuka rekening BRItama.

- Lokasi tempat tinggal atau lokasi bekerja/usaha/praktek debitur di kota di mana KC (Kantor Cabang)/KCP (Kantor Cabang Pembantu) BRI berada.

- Melampirkan dokumen kredit (berupa fotokopi KTP, KK, NPWP, pas foto suami/istri terbaru, surat keterangan gaji, dan lain sebagainya).

Setelah Anda memenuhi syarat dokumen kredit di BRI di atas, maka Anda sudah bisa mengajukan pembiayaan. Adapun cara mengajukan pinjaman BRI bisa dilakukan dengan langkah – langkah sebagai berikut.

- Pertama, Anda perlu datang ke kantor cabang Bank BRI terdekat.

- Lalu, silakan mengajukan pinjaman dengan mengisi formulir aplikasi KKB BRI.

Load More