Suara.com - Bagi pelaku UMKM yang membutuhkan suntikan modal kerja atau investasi senilai Rp50 juta, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali hadir sebagai solusi finansial yang terjangkau.
Pinjaman ini dirancang untuk memberikan ruang gerak bagi arus kas usaha melalui suku bunga yang rendah dan tenor yang fleksibel.
Skema Cicilan Pinjaman Rp50 Juta
Dengan plafon Rp50 juta, nasabah masuk ke dalam kategori KUR Mikro. Berdasarkan simulasi bunga efektif yang kompetitif, nasabah dapat merancang rencana pengembalian dengan angsuran bulanan yang stabil (estimasi cicilan adalah setengah dari tabel plafon Rp100 juta):
Tenor 12 bulan: ±Rp4.303.200 per bulan
Tenor 24 bulan: ±Rp2.215.850 per bulan
Tenor 36 bulan: ±Rp1.520.900 per bulan
Tenor 48 bulan: ±Rp1.173.700 per bulan
Tenor 60 bulan: ±Rp965.350 per bulan
Baca Juga: BRI Fasilitasi Mudik Gratis
Ketentuan Suku Bunga
Suku bunga yang diterapkan pada KUR BRI 2026 bersifat progresif dan kompetitif:
KUR Mikro (Plafon Rp10 juta - Rp100 juta): Dikenakan suku bunga 6% hingga 9% efektif per tahun (tergantung pada frekuensi pengajuan pinjaman sebelumnya).
Sebagai perbandingan, untuk plafon di bawah Rp10 juta (Supermikro), bunga yang dikenakan hanya sebesar 3% per tahun.
Syarat Pengajuan KUR BRI Rp50 Juta
Untuk mendapatkan modal usaha ini, calon debitur harus memenuhi kriteria dan dokumen berikut:
- Profil Usaha: Usaha produktif yang dijalankan minimal telah beroperasi selama 6 bulan.
- Identitas Diri: Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun (atau sudah menikah).
- Dokumen Legalitas: Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) yang sah dari otoritas setempat atau NIB.
- Rekening Bank: Memiliki atau bersedia membuka rekening di Bank BRI.
- Status Kredit: Tidak sedang menerima kredit produktif dari lembaga keuangan lain (kecuali kredit konsumtif seperti KPR atau KKB yang lancar).
- Rekam Jejak: Memiliki riwayat kredit yang baik.
Catatan Khusus: Untuk plafon hingga Rp100 juta, umumnya tidak diperlukan agunan tambahan (syarat agunan berlaku untuk pinjaman di atas Rp100 juta).
Selain itu, bagi Anda pelaku usaha yang sudah dilengkapi dengan HKI, pemerintah membuka opsi sertifikat HKI sebagai agunan untuk pinjaman di atas Rp 100 juta dengan ketentuan tertentu.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
BGN Bersih-Bersih Pegawai Bermasalah, Ada yang Diduga Ngentit Duit MBG hingga Terlibat Judol
-
Katy Perry Protes ke Gedung Putih, Lagu Firework Jadi Backsound Video Serangan Amerika ke Iran
-
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Pria yang Diduga Curi Ayam di Tabanan
-
Sesepuh JI Buka Suara Soal Pemberantasan Korupsi, Dibuat Usai eks Jampidsus Ditetapkan Tersangka
-
Tak Lagi Diisolasi, Febrie Adriansyah Mulai Jalani Hari-hari Bersama Tahanan KPK
-
Pasca Ledakan Bom, 20 Ribu Polisi Jaga Lokasi Pidato Kenegaraan Presiden Filipina
-
Rilis 24 Agustus! NCT 127 Siap Comeback dengan Full Album Terbaru, BLINGY
-
KPK Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Diistimewakan, Kini Gabung dengan Tahanan Lain
-
Ekonom Coret Thomas Djiwandono dari Bursa Gubernur BI, Dinilai Tak Penuhi Kriteria
-
Menyelimuti 55 Juta Ton Sampah dengan Geomembrane: Solusi Darurat atau Bom Waktu Berbahaya?