Bri / News
Kamis, 12 Maret 2026 | 15:38 WIB
Ilustrasi pelayanan BRi [BRI]
  1. Profil Usaha: Usaha produktif yang dijalankan minimal telah beroperasi selama 6 bulan.
  2. Identitas Diri: Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun (atau sudah menikah).
  3. Dokumen Legalitas: Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) yang sah dari otoritas setempat atau NIB.
  4. Rekening Bank: Memiliki atau bersedia membuka rekening di Bank BRI.
  5. Status Kredit: Tidak sedang menerima kredit produktif dari lembaga keuangan lain (kecuali kredit konsumtif seperti KPR atau KKB yang lancar).
  6. Rekam Jejak: Memiliki riwayat kredit yang baik.

Catatan Khusus: Untuk plafon hingga Rp100 juta, umumnya tidak diperlukan agunan tambahan (syarat agunan berlaku untuk pinjaman di atas Rp100 juta).

Selain itu, bagi Anda pelaku usaha yang sudah dilengkapi dengan HKI, pemerintah membuka opsi sertifikat HKI sebagai agunan untuk pinjaman di atas Rp 100 juta dengan ketentuan tertentu.

Kontributor : Rizqi Amalia

Load More