Bri / News
Minggu, 22 Maret 2026 | 06:25 WIB
Ilustrasi (Dok: Istimewa)

Dokumen: e-KTP, Kartu Keluarga, dan Buku Nikah (bagi yang sudah menikah).

Legalitas: Memiliki NIB, IUMK, atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pajak: Wajib melampirkan NPWP jika pinjaman di atas Rp 50 juta.

Metode Pendaftaran

Nasabah dapat memilih salah satu dari dua jalur pengajuan berikut:

  • Layanan Kantor: Mengunjungi unit kerja atau kantor cabang BRI terdekat dengan membawa berkas asli dan fotokopi.
  • Layanan Digital: Mengajukan secara praktis melalui aplikasi BRImo.

Setelah berkas diterima, tim BRI akan melakukan verifikasi dokumen dan survei ke lokasi usaha. Jika dinyatakan layak, dana pinjaman akan langsung ditransfer ke rekening nasabah.

Kontributor : Rizqi Amalia

Load More