Suara.com - Keamanan dana di dalam rekening merupakan prioritas utama bagi setiap nasabah perbankan. Situasi tidak terduga seperti kartu ATM yang hilang karena terjatuh, dicuri, atau tertelan mesin ATM sering kali menimbulkan kepanikan.
Dalam kondisi seperti ini, tindakan pertama yang wajib dilakukan oleh nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah segera melakukan pemblokiran kartu. Langkah ini sangat krusial guna mencegah penyalahgunaan akses oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Saat ini, BRI telah menyediakan berbagai kanal komunikasi dan layanan digital yang memungkinkan nasabah untuk menonaktifkan kartu secara mandiri. Proses pemblokiran kini dapat dilakukan secara fleksibel, baik melalui perangkat smartphone secara daring maupun dengan mendatangi unit kerja BRI terdekat secara luring.
Persyaratan Administratif Pemblokiran dan Penggantian Kartu
Sebelum melakukan prosedur pemblokiran, terutama jika Anda berencana untuk langsung mendapatkan kartu debit baru, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan.
Persyaratan ini bertujuan untuk memverifikasi identitas asli nasabah dan memastikan keamanan akun.
Beberapa dokumen yang perlu dibawa ke kantor cabang meliputi:
- Identitas diri yang sah dan masih berlaku, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau Paspor.
- Buku Tabungan BRI yang sesuai dengan akun kartu yang akan diblokir.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (khusus bagi nasabah yang kehilangan kartu di luar mesin ATM).
- Sejumlah uang tunai atau saldo di rekening untuk biaya penggantian kartu baru (besaran biaya bergantung pada jenis kartu yang digunakan).
Metode Pemblokiran Kartu ATM BRI Secara Online
Bagi nasabah yang memiliki akses ke layanan perbankan digital, metode online merupakan cara tercepat untuk mengamankan saldo tanpa harus meninggalkan rumah atau mengantre di kantor bank.
Baca Juga: Promo Belanja di Alfamidi April 2026 Khusus Nasabah BRI, Ini Syaratnya
1. Melalui Layanan Internet Banking (IB) BRI
Layanan ini dapat diakses melalui peramban pada ponsel maupun komputer. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Akses situs resmi di laman https://ib.bri.co.id/ib-bri/.
Lakukan login menggunakan User ID dan kata sandi yang telah terdaftar.
Cari dan masuk ke menu "Layanan Nasabah".
Pilih opsi "Layanan Lain", kemudian klik pada fitur "Disable/Enable Kartu BRI".
Tentukan nomor rekening dan kartu yang ingin dinonaktifkan.
Masukkan kata sandi Internet Banking Anda untuk konfirmasi akhir.
Klik "Kirim" dan sistem akan memberikan notifikasi bahwa kartu telah berhasil diblokir.
2. Menggunakan Aplikasi BRImo
Aplikasi BRImo merupakan solusi paling praktis bagi pengguna ponsel pintar. Berikut prosedurnya:
Buka aplikasi BRImo dan lakukan login.
Pilih menu "Akun" atau masuk melalui menu "Layanan Nasabah".
Cari opsi "Layanan Lain" dan pilih fitur "Disable/Enable Kartu ATM BRI".
Sistem akan meminta Anda untuk memasukkan PIN BRImo sebagai bentuk otorisasi keamanan.
Setelah PIN dimasukkan dan dikonfirmasi, status kartu akan berubah menjadi nonaktif secara seketika.
3. Melalui Layanan Call Center BRI
Tag
Berita Terkait
-
Santai Jelang Lawan Persija Jakarta, Bernardo Tavares: Tekanan Menang di Mereka!
-
Marc Klok Kirim Psywar Jelang Persib Bandung Lawan Bali United, Apa Itu?
-
BRI Buka Layanan Money Changer, Tukar Riyal Jadi Lebih Praktis untuk Jamaah Haji
-
Jelang Persib Bandung vs Bali United, Ramon Tanque Fokus dan Siap Kerja Keras
-
Gelar RUPST, BRI Setujui Dividen Tunai Rp52,1 Triliun dan Perkuat Fundamental Kinerja
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Destri Damayanti Jadi Gubernur BI, Ketua OJK: Makin Banyak Perempuan Duduki Posisi Strategis
-
Diskon Gede di Gerai ADLV, Cukup Bayar Pakai QRIS BRImo atau Kartu BRI!
-
Jawa Barat Masuk Puncak Musim Kemarau
-
Bela Puan Maharani, Hasto Tegaskan Komitmen PDIP Garap RUU Perampasan Aset Tak Perlu Diragukan
-
Mengulas Warisan Abadi Romcom Remaja dalam Film 10 Things I Hate About You
-
6 Sunscreen Anti Aging yang Mengandung Bahan Alami sesuai Review dan Harga
-
Febrie Adriansyah Kalah! Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka dan Penahanan Kasus TPPU
-
Jakmania Boikot Persija, Rizky Ridho Akhirnya Angkat Bicara: Kami Butuh Kalian!
-
Awas Ketipu Angka Palsu! Ini Cara Cek Odometer Motor Bekas yang Asli Belum Direset
-
Andalkan AI Benahi Desil, Luhut: Orang Tak Bisa Sembunyikan Data Lagi