Bri / News
Minggu, 12 April 2026 | 09:41 WIB
ATM BRI

Suara.com - Keamanan dana di dalam rekening merupakan prioritas utama bagi setiap nasabah perbankan. Situasi tidak terduga seperti kartu ATM yang hilang karena terjatuh, dicuri, atau tertelan mesin ATM sering kali menimbulkan kepanikan.

Dalam kondisi seperti ini, tindakan pertama yang wajib dilakukan oleh nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah segera melakukan pemblokiran kartu. Langkah ini sangat krusial guna mencegah penyalahgunaan akses oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Saat ini, BRI telah menyediakan berbagai kanal komunikasi dan layanan digital yang memungkinkan nasabah untuk menonaktifkan kartu secara mandiri. Proses pemblokiran kini dapat dilakukan secara fleksibel, baik melalui perangkat smartphone secara daring maupun dengan mendatangi unit kerja BRI terdekat secara luring.

Persyaratan Administratif Pemblokiran dan Penggantian Kartu

Sebelum melakukan prosedur pemblokiran, terutama jika Anda berencana untuk langsung mendapatkan kartu debit baru, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan.

Persyaratan ini bertujuan untuk memverifikasi identitas asli nasabah dan memastikan keamanan akun.

Beberapa dokumen yang perlu dibawa ke kantor cabang meliputi:

  • Identitas diri yang sah dan masih berlaku, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau Paspor.
  • Buku Tabungan BRI yang sesuai dengan akun kartu yang akan diblokir.
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (khusus bagi nasabah yang kehilangan kartu di luar mesin ATM).
  • Sejumlah uang tunai atau saldo di rekening untuk biaya penggantian kartu baru (besaran biaya bergantung pada jenis kartu yang digunakan).

Metode Pemblokiran Kartu ATM BRI Secara Online

Bagi nasabah yang memiliki akses ke layanan perbankan digital, metode online merupakan cara tercepat untuk mengamankan saldo tanpa harus meninggalkan rumah atau mengantre di kantor bank.

Baca Juga: Promo Belanja di Alfamidi April 2026 Khusus Nasabah BRI, Ini Syaratnya

1. Melalui Layanan Internet Banking (IB) BRI
Layanan ini dapat diakses melalui peramban pada ponsel maupun komputer. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Akses situs resmi di laman https://ib.bri.co.id/ib-bri/.
Lakukan login menggunakan User ID dan kata sandi yang telah terdaftar.
Cari dan masuk ke menu "Layanan Nasabah".
Pilih opsi "Layanan Lain", kemudian klik pada fitur "Disable/Enable Kartu BRI".
Tentukan nomor rekening dan kartu yang ingin dinonaktifkan.
Masukkan kata sandi Internet Banking Anda untuk konfirmasi akhir.
Klik "Kirim" dan sistem akan memberikan notifikasi bahwa kartu telah berhasil diblokir.

2. Menggunakan Aplikasi BRImo

Aplikasi BRImo merupakan solusi paling praktis bagi pengguna ponsel pintar. Berikut prosedurnya:

Buka aplikasi BRImo dan lakukan login.
Pilih menu "Akun" atau masuk melalui menu "Layanan Nasabah".
Cari opsi "Layanan Lain" dan pilih fitur "Disable/Enable Kartu ATM BRI".
Sistem akan meminta Anda untuk memasukkan PIN BRImo sebagai bentuk otorisasi keamanan.
Setelah PIN dimasukkan dan dikonfirmasi, status kartu akan berubah menjadi nonaktif secara seketika.

3. Melalui Layanan Call Center BRI

Load More